Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Hak Interpelasi DPRD Toraja Utara, Jangan Sampai “Masuk Angin”

Hak Interpelasi DPRD Toraja Utara, Jangan Sampai “Masuk Angin”

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 19 Mar 2022
  • comment 0 komentar

Paripuna DPRD Toraja Utara, yang berlangsung pada Rabu, 16 Maret 2022 dengan agenda pembahasan materi dan persetujuan usulan hak interpelasi diskor panjang, tanpa batas waktu. Jeda waktu skorsing ini kemudian menimbulkan banyak spekulasi.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Ketua DPRD Toraja Utara, Semuel Timotius Lande menerangkan bahwa skorsing rapat paripurna itu dilakukan atas permintaan dua partai pro (pengusung) pemerintah, yakni Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat.

“Teman-teman dari Fraksi Golkar dan Demokrat meminta waktu untuk melakukan komunikasi dengan Bupati. Kita beri kesempatan itu. Yang jelas agenda interpelasi ini akan terus jalan,” jelas Sam, sapaan akrab Semuel Thimotius Lande.

Hal yang sama ditegaskan Ketua DPRD Toraja Utara, Nober Rante Siama’. “Pasti lanjutlah, nda mungkin mau berhenti begitu saja,” tandas Nober, politisi Partai Nasdem.

Usulan Hak Interpelasi, yang baru pertama kali terjadi di DPRD Toraja Utara ini memang menarik perhatian banyak pihak. Itu sebabnya, ketika paripurna tanggal 16 Maret 2022 tidak menghasilkan keputusan, spekulasi pun berkembang.

“Jangan sampai jeda waktu yang panjang itu digunakan untuk loby-loby dan politik dagang sapi. Ini menyangkut marwah lembaga DPRD. Kalau mereka main-main, rakyat akan menilai,” tegas pengamat sosial politik, Roy Rantepadang di Rantepao, Sabtu, 19 Maret 2022.

Menurut Roy, usulan interpelasi ini memiliki konsekwensi, baik bagi DPRD maupun Bupati atau pemerintah. Bagi DPRD, kalau sukses, tentu itu sebuah prestasi, karena dewan mampu memperlihatkan kepada publik bagaimana menggunakan salah satu hak yang dimiliki anggota legislatif. Kalau gagal, rakyat akan menertawakannya. “Akan muncul opini bahwa DPRD hanya gertak sambal dan ada maunya,” kata Roy.

Sedangkan bagi Bupati dan pemerintah, jika mampu menjawab poin-poin interpelasi DPRD, itu membuktikan bahwa kebijakan pemerintah sudah sesuai dan menguntungkan masyarakat. “Nilai politisnya pasti ada. Masyarakat akan makin percaya pemerintah,” ujarnya.

Sebaliknya, lanjut Roy, jika pemerintah tidak mampu memberikan penjelasan dan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dalam interpelasi, itu memperlihatkan bahwa kebijakan yang diambil tidak diperhitungkan dengan matang dan asal-asalan. Publik juga akan menilai bahwa pemerintah otoriter dengan memaksakan kebijakan tanpa dasar atau study yang layak.

“Jadi dua pihak itu ada konsekwensinya. Tapi satu hal saya mau katakan pengusulan hak interpelasi ini sangat baik. Ini memberikan kita masyarakat Toraja Utara pembelajaran demokrasi yang baik,” kata Roy.

Hak interpelasi adalah hak DPR/DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah (pemerintah daerah) mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Untuk diketahui, tiga Fraksi di DPRD Toraja Utara mengusulkan hak interpelasi kepada Bupati Toraja Utara terkait beberapa kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan masyarakat serta berdampak luas.

Tiga Fraksi yang mengajukan hak interpelasi itu, masing-masing Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Gerindra.

BACA: Ini Poin-poin Interpelasi DPRD kepada Bupati Toraja Utara

Ada beberapa poin utama materi interpelasi yang masing-masing Fraksi pengusul memberikan satu materi. Ketiganya adalah terkait hasil job fit dan mutasi pejabat eselon II, yang baru-baru ini dilaksanakan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dimana ada beberapa pejabat eselon II yang tidak diberikan jabatan atau non job, tanpa kesalahan berarti. Kemudian soal isu jual beli jabatan yang melibatkan staf khusus bupati. Berikut soal mutasi guru dan kepala sekolah penggerak, yang melanggar MoU dengan Kementerian Pendidikan. Juga terkait pembatasan jam masuk Bus AKDP dan jam operasional truk ekspedisi. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paguyuban Agen BRILink “Toraya Sikamali’” Bantu Korban Kebakaran di Singki’, Toraja Utara

    Paguyuban Agen BRILink “Toraya Sikamali’” Bantu Korban Kebakaran di Singki’, Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Desianti/Art
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Agen-agen BRILink yang tergabung dalam Paguyuban Agen BRIlink “Toraya Sikamali’” menunjukkan kepedulian terhadap salah satu rekan mereka yang ditimpa musibah kebakaran di Singki’, Kelurahan Laang Tanduk, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, pada Rabu, 5 November 2025. Untuk diketahui, dari tiga unit bangunan yang terbakar sekitar pukul 02.00 Wita dini hari itu, salah satunya […]

  • Progres Pekerjaan Proyek Rekonstruksi Jalan Palesan-Buakayu Dinilai Lambat

    Progres Pekerjaan Proyek Rekonstruksi Jalan Palesan-Buakayu Dinilai Lambat

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Proyek Rekonstruksi Jalan Poros Palesan – Buakayu yang merupakan Program Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tana Toraja mengalami keterlambatan progres pekerjaan. Proyek yang terletak di Lembang Buakayu Kecamatan Bonggakaradeng ini dianggarkan Rp 1,6 miliar melalui APBD Kabupaten Tana Toraja tahun 2025 dan ditargetkan rampung bulan […]

  • Tedong Bonga Diakui Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Toraja oleh Kementerian Hukum RI

    Tedong Bonga Diakui Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Toraja oleh Kementerian Hukum RI

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tedong Bonga yang merupakan hewan genetik khas Toraja kini mendapat pengakuan hukum melalui Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Komunal oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penyerahan Sertifikat HAKI Komunal ini dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel kepada Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong pada […]

  • Mengenal Wisata Tulaklangi, Spot Camping 3 Susun dengan Panorama Sunrise dan Lautan Awan

    Mengenal Wisata Tulaklangi, Spot Camping 3 Susun dengan Panorama Sunrise dan Lautan Awan

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Panorama Sunrise dan Hamparan Awan di Objek Wisata Tulaklangi Sarapeang Rembon. (Foto: DokumenPengelolaWisata)   KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Wisata Tulaklangi yang terletak di Lembang Sarapeang Kecamatan Rembon, Tana Toraja merupakan salah satu objek wisata yang wajib dikunjungi saat berkunjung ke Tana Toraja. Berada di ketinggian kurang lebih 1.600 Meter Diatas Permukaan Laut (MDPL) di Kawasan Hutan […]

  • Bupati Morowali Utara Lepas Kontingen Klasis Sultengtim ke Praya XI PPGT

    Bupati Morowali Utara Lepas Kontingen Klasis Sultengtim ke Praya XI PPGT

    • calendar_month Jum, 1 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KOLONODALE — Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS melepas secara resmi Kontingen Klasis Sultengtim untuk mengikuti Praya XI PPGT 2022 di Pelataran Gereja Toraja Jemaat Diaspora Tamatiku Kolonodale, Jumat, 1 Juli 2022. Kontingen itu akan mengikuti Pertemuan Raya (Praya) XI PPGT tahun 2022 di Bittuang, Tana Toraja, 4-8 Juli 2022. Pada […]

  • Komisi III DPRD Dukung Pembangunan Stasiun Pengisian Elpiji di Minanga dengan Beberapa Catatan

    Komisi III DPRD Dukung Pembangunan Stasiun Pengisian Elpiji di Minanga dengan Beberapa Catatan

    • calendar_month Rab, 15 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komisi III DPRD Tana Toraja mendukung kelanjutan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Minanga, Lembang Buntu Tangti, Kecamatan Mengkendek. Pertimbangannya, SPBE yang baru pertama berdiri di Tana Toraja itu bisa mengatasi masalah stabilitas harga dan ketersediaan gas elpiji untuk masyarakat. Meski begitu, Komisi III merekomendasikan beberapa catatan, baik untuk pengelola […]

expand_less