Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dugaan Korupsi Retribusi Potong Hewan, Oknum Bendahara BPKAD Toraja Utara Ditahan Kejaksaan

Dugaan Korupsi Retribusi Potong Hewan, Oknum Bendahara BPKAD Toraja Utara Ditahan Kejaksaan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 28 Agu 2024

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —  HTA, oknum Bendahara Pengeluaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) Rumah Potong Hewan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2023.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, HTA juga langsung ditahan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Dia ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 16 September 2024 di Rutan Kelas IIB Makale.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak dalam siaran pers yang diterima KAREBA TORAJA, Rabu, 28 Agustus 2024, menyatakan tersangka HTA akan ditahan selama 20 hari.

“Tersangka ditahakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao Nomor : 01/P.4.26.8/Fd.2/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024,” terang Alexander.

Sementara itu, Plt. Kepala Subseksi Intelijen & Perdata dan Tata Usaha Negara, Didi Kurniawan, menguraikan kasus yang menjerat tersangka HTA terjadi pada tahun anggaran 2023.

“Sepanjang tahun 2023 Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Toraja Utara  menerbitkan 17 (tujuh belas) Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) untuk pembayaran belanja bagi hasil pajak potong hewan (RPH) ke Pemerintah Desa/Lembang, Belanja Insentif ASN Kelurahan atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Rumah Potong Hewan, Belanja Pengawasan Bagi Hasil Pajak Potong Hewan (RPH) dengan jumlah sebesar Rp.1.723.335.300,” terang Didi Kurniawan.

Kemudian, lanjut Didit, dalam penyaluran Bagi Hasil Retribusi (BHR) ke Kelurahan dan Lembang (Desa), Biaya Pengawasan, dan Insentif OPD yang membidangi pendapatan daerah tersebut.

“Tersangka HTA selaku Bendahara Pengeluaran pada BKAD Toraja Utara menghitung besaran Bagi Hasil Retribusi (BHR) Rumah Potong Hewan, Biaya Pengawasan, dan Insentif OPD yang membidangi Pendapatan Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Toraja Utara menggunakan data berupa Rekapan Surat Tanda Setoran (STS) yang diterima dari Bapenda Toraja Utara,” urai Didi lebih lanjut.

Namun Bendahara Pengeluaran pada BKAD Toraja Utara itu telah memalsukan beberapa tandatangan Pejabat yang seharusnya berwenang bertandatangan (SPP, SPM, Surat Pernyataan Verifikasi oleh PPK, serta Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak PA), selain itu Tersangka HTA juga telah melakukan beberapa pencairan fiktif dengan cara mencairkan kembali dana BHR Lembang/Kelurahan, Biaya Pengawasan, dan Insentif OPD yang membidangi pendapatan daerah yang sebelumnya sudah pernah dicairkan oleh yang bersangkutan.

Dari keseluruhan dana yang sudah dicairkan tersebut telah masuk ke Rekening Bendahara Pengeluaran. Kemudian tersangka HTA melakukan penarikan secara tunai. Selanjutnya keseluruhan uang yang sudah dicairkan secara tunai tersebut disetor ke rekening pribadi tersangka.

“Menurut keterangan tersangka HTA, uang tersebut telah digunakan untuk bermain judi bola online,” terang Didi Kurniawan.

Menurut Didi, berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) Rumah Potong Hewan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2023 terdapat kerugian keuangan negara/daerah sejumlah Rp750.250.275.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sahabat ESR Salurkan Beasiswa PIP Tahun 2023 di Kecamatan Rantebua, Toraja Utara

    Sahabat ESR Salurkan Beasiswa PIP Tahun 2023 di Kecamatan Rantebua, Toraja Utara

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEBUA — Anggota Komisi X DPR RI, Eva Stevany Rataba terus berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat di komisi yang dibidanginya. Salah satunya adalah bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) jalur aspirasi DPR RI. Setelah sebelumnya menyalurkannya di puluhan titik di Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja, Senin, 10 Juli 2023, Sahabat ESR, komunitas relawan Eva […]

  • Wanita Pensiunan Guru Ditemukan Bersimbah Darah di Rumahnya, Diduga Dibunuh

    Wanita Pensiunan Guru Ditemukan Bersimbah Darah di Rumahnya, Diduga Dibunuh

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Zubaedah, seorang pensiunan guru Agama ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kediamannya, Lingkungan Kanan, Kelurahan Padan Iring, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja, Kamis, 28 Juli 2022. Aparat Kepolisian Sektor Saluputti yang tiba di lokasi kejadian setelah menerima laporan dari warga, mendapati wanita 68 tahun tersebut dalam kondisi bersimbah darah di lantai rumah. Saat […]

  • Area Kolam Makale Ditutup untuk Keramaian Pada Malam Pergantian Tahun

    Area Kolam Makale Ditutup untuk Keramaian Pada Malam Pergantian Tahun

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —  Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polres Tana Toraja akan menutup area Plaza Taman Rakyat Kolam Makale dari keramaian pada malam pergantian tahun 2020 ke 2021, Kamis, 31 Desember 2020. Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu menghimbau masyarakat untuk menunda niatnya merayakan pergantian tahun di Kolam Makale dan menggantinya dengan berdoa di […]

  • Permudah Transaksi Keuangan, CU Sauan Sibarrung Luncurkan Aplikasi CU SuperApp

    Permudah Transaksi Keuangan, CU Sauan Sibarrung Luncurkan Aplikasi CU SuperApp

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Peluncuran Aplikasi CU SuperApp secara resmi di halaman Kantor Pusat CU Sauan Sibarrung. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Aplikasi berbasis digital, CU SuperApp resmi diluncurkan pada acara pembukaan Sauan Sibarrung Expo 2025, yang digelar di halaman Kantor Pusat CU Sauan Sibarrung, Mandetek, Makale Utara, Tana Toraja, Rabu 22 Januari 2025. Peluncuran Aplikasi berbasis […]

  • Bangun Alun-alun, Pedagang di Art Centre Rantepao Direlokasi

    Bangun Alun-alun, Pedagang di Art Centre Rantepao Direlokasi

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan melakukan revitalisasi kawasan Pertokoan Lama dan Art Centre Rantepao menjadi Alun-alun Kota Rantepao. Pembangunan Alun-alun Kota Rantepao ini akan dilaksanakan tahun 2022 ini. Untuk memuluskan langkah tersebut, lapak-lapak milik pedagang di Pasar Sore Rantepao, akan direlokasi. “Kalau soal relokasi pedagang sebenarnya bukan domain kami. Tapi ini proyek […]

  • Hak Interpelasi DPRD Toraja Utara, Jangan Sampai “Masuk Angin”

    Hak Interpelasi DPRD Toraja Utara, Jangan Sampai “Masuk Angin”

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Paripuna DPRD Toraja Utara, yang berlangsung pada Rabu, 16 Maret 2022 dengan agenda pembahasan materi dan persetujuan usulan hak interpelasi diskor panjang, tanpa batas waktu. Jeda waktu skorsing ini kemudian menimbulkan banyak spekulasi. KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Ketua DPRD Toraja Utara, Semuel Timotius Lande menerangkan bahwa skorsing rapat paripurna itu dilakukan atas permintaan dua partai […]

expand_less