Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih, Kejari Tana Toraja Tetapkan 2 Tersangka

Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih, Kejari Tana Toraja Tetapkan 2 Tersangka

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kejaksaan Negeri Tana Toraja sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pengembangan Sarana Jaringan Air Bersih di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla’ Selatan, Tana Toraja Tahun Anggaran 2022.

Proyek Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan itu yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Tana Toraja tahun 2022.

Kedua tersangka, masing-masing BBM dan FA. Selain ditetapkan tersangka, kedua orang ini juga ditahan oleh penyidik Kejari Tana Toraja.

Tersangka BBM yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Tana Toraja, ditahan pada Kamis, 17 Oktober 2024. Sedangkan tersangka FA, yang merupakan konsultan perencana proyek ini pada Senin, 21 Oktober 2024.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Alfian Bombing, dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Negeri Makale, Senin, 21 Oktober 2024, menyatakan pihaknya menahan lagi satu tersangka berinisial FA, yang merupakan pihak swasta dan konsultan perencana proyek pengembangan sarana jaringan air bersih (DAK) dalam perluasan sistem penyediaan air minum (SPAM) jaringan perpipaan di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sanggalla’ Selatan, Tana Toraja, tahun anggaran 2022.

“Kejaksaan telah menetapkan FA sebagai tersangka, dan telah dilakukan tindakan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tutur Alfian katanya dalam keterangan persnya, Senin 21 Oktober 2024.

Penetapan FA sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dari PLT Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-79/P.4.26/Fd.2/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.

Alfian menjelaskan, tersangka FA diduga melakukan tindakan yang merugikan negara. Ia ditunjuk oleh tersangka lain berinisial BBM, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membuat dokumen perencanaan DED DAK Air Minum TA 2022 tanpa melakukan survei lapangan.

“FA hanya menggunakan peta lama dan data GPS untuk menyusun perencanaan tersebut.  Selain itu, FA bersama BBM menggunakan CV Tamboro Langi, sebuah perusahaan yang tidak memiliki keterkaitan dengan FA, seolah-olah sebagai pelaksana jasa konsultan,” urai Alfian.

Dikatakan, akibat kesalahan perencanaan yang dilakukan, dokumen DED DAK Air Minum TA 2022 tidak dapat digunakan untuk pelaksanaan proyek.

“Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi negara, karena proyek perluasan jaringan air bersih tidak dapat dijalankan dengan baik. Laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan Nomor: 50/LHP/XXI/10/2024 menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai lebih dari satu miliar rupiah,” jelasnya.

Perbuatan dua tersangka ini dianggap melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saya selaku Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja beserta Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja tetap bekerja secara profesional, integritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan Zero KKN,” tegas Alfian.

Menurutnya, akibat perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berupa kerugian keuangan total loss atau sebesar Rp1.191.878.827,00 setelah dikurangi pajak. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Capaian BPJS Kesehatan, Kepesertaan Program JKN Capai 98,45% Secara Nasional

    Capaian BPJS Kesehatan, Kepesertaan Program JKN Capai 98,45% Secara Nasional

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Public Ekspose Laporan Kinerja BPJS Kesehatan tahun 2024. (Foto/HumasBPJSKesehatan)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kemudahan akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di wilayah pedalaman dan perbatasan. Sepanjang tahun 2024, layanan Program JKN semakin dekat dengan masyarakat melalui berbagai kanal layanan digital, on site, […]

  • Raih 5 Gold Award di Yogyakarta, Rembang Katapi Bakal Bertanding di Busan, Korsel, Thailand, dan Singapura

    Raih 5 Gold Award di Yogyakarta, Rembang Katapi Bakal Bertanding di Busan, Korsel, Thailand, dan Singapura

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, YOGYAKARTA — Kabar gembira kembali datang dari  Rembang Katapi Music Art Studio, yang merupakan sekolah musik yang terletak di pinggir sawah di Kawasan Ba’tan , Kesu’, Toraja Utara. 13 murid kelas piano berhasil manyabet 5 Gold Award, 3 Platinum Award, dan 5 Diamond Award High Score pada ajang Indonesia Nasional Piano Festival yang diselenggarakan […]

  • Curi 4 Sepeda Motor, Residivis Ini Dibekuk Resmob Polres Toraja Utara

    Curi 4 Sepeda Motor, Residivis Ini Dibekuk Resmob Polres Toraja Utara

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Usianya baru 17 tahun. Tapi soal tindak kejahatan pencurian, dia tergolong ahli. Betapa tidak, dia pernah dihukum gegara kasus pencurian kendaraan bermotor, namun setelah keluar penjara, perbuatan yang sama dilakukan lagi. Jumlahnya pun tak main-main, 4 unit sepeda motor berhasil digasak pemuda asal Tikala, Toraja Utara ini. Namun sepandai-pandainya dia melakukan aksi […]

  • Eva Stevany Rataba ; Pariwisata Tanggung Jawab Kita Bersama.

    Eva Stevany Rataba ; Pariwisata Tanggung Jawab Kita Bersama.

    • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dalam membangkitkan kembali Pariwisata di Toraja, khususnya di Kabupaten Toraja Utara pasca Pandemi Covid-19 atau yang lebih dikenal dengan masa New Normal merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat dan pemerintah, hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba saat membuka kegiatan Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru dan […]

  • Futsal dan Volly Putra Toraja Utara Lolos ke Porprov Sulsel 2022

    Futsal dan Volly Putra Toraja Utara Lolos ke Porprov Sulsel 2022

    • calendar_month Sabtu, 21 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Kabupaten Toraja Utara memastikan meloloskan dua cabang olah raga ke Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan, yang akan digelar di Kabupaten Sinjai dan Bulukumba, tahun depan. Kedua Cabang Olah Raga yang sudah dipastikan lolos, yakni Futsal dan Volly Putra. Kepastian lolosnya Cabang Olah Raga Futsal diperoleh setelah pada pertandingan penentuan di […]

  • Pemkab Toraja Utara Tertibkan Bangunan yang Melanggar Aturan

    Pemkab Toraja Utara Tertibkan Bangunan yang Melanggar Aturan

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mulai melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan. Bangunan yang dianggap melanggar adalah jenis bangunan atau atap, gerobak, pondok, yang berdiri di atas trotoar, parit, serta tepi jalan. Bangunan jenis ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2013, terutama di Pasal […]

expand_less