Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih, Kejari Tana Toraja Tetapkan 2 Tersangka

Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih, Kejari Tana Toraja Tetapkan 2 Tersangka

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sel, 22 Okt 2024
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kejaksaan Negeri Tana Toraja sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pengembangan Sarana Jaringan Air Bersih di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla’ Selatan, Tana Toraja Tahun Anggaran 2022.

Proyek Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan itu yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Tana Toraja tahun 2022.

Kedua tersangka, masing-masing BBM dan FA. Selain ditetapkan tersangka, kedua orang ini juga ditahan oleh penyidik Kejari Tana Toraja.

Tersangka BBM yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Tana Toraja, ditahan pada Kamis, 17 Oktober 2024. Sedangkan tersangka FA, yang merupakan konsultan perencana proyek ini pada Senin, 21 Oktober 2024.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Alfian Bombing, dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Negeri Makale, Senin, 21 Oktober 2024, menyatakan pihaknya menahan lagi satu tersangka berinisial FA, yang merupakan pihak swasta dan konsultan perencana proyek pengembangan sarana jaringan air bersih (DAK) dalam perluasan sistem penyediaan air minum (SPAM) jaringan perpipaan di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sanggalla’ Selatan, Tana Toraja, tahun anggaran 2022.

“Kejaksaan telah menetapkan FA sebagai tersangka, dan telah dilakukan tindakan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tutur Alfian katanya dalam keterangan persnya, Senin 21 Oktober 2024.

Penetapan FA sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dari PLT Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-79/P.4.26/Fd.2/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.

Alfian menjelaskan, tersangka FA diduga melakukan tindakan yang merugikan negara. Ia ditunjuk oleh tersangka lain berinisial BBM, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membuat dokumen perencanaan DED DAK Air Minum TA 2022 tanpa melakukan survei lapangan.

“FA hanya menggunakan peta lama dan data GPS untuk menyusun perencanaan tersebut.  Selain itu, FA bersama BBM menggunakan CV Tamboro Langi, sebuah perusahaan yang tidak memiliki keterkaitan dengan FA, seolah-olah sebagai pelaksana jasa konsultan,” urai Alfian.

Dikatakan, akibat kesalahan perencanaan yang dilakukan, dokumen DED DAK Air Minum TA 2022 tidak dapat digunakan untuk pelaksanaan proyek.

“Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi negara, karena proyek perluasan jaringan air bersih tidak dapat dijalankan dengan baik. Laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan Nomor: 50/LHP/XXI/10/2024 menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai lebih dari satu miliar rupiah,” jelasnya.

Perbuatan dua tersangka ini dianggap melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saya selaku Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja beserta Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja tetap bekerja secara profesional, integritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan Zero KKN,” tegas Alfian.

Menurutnya, akibat perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berupa kerugian keuangan total loss atau sebesar Rp1.191.878.827,00 setelah dikurangi pajak. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Kemacetan Saat Wisuda, UKI Toraja Koordinasi dengan Pemerintah dan Polisi

    Antisipasi Kemacetan Saat Wisuda, UKI Toraja Koordinasi dengan Pemerintah dan Polisi

    • calendar_month Jum, 17 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Mengantisipasi kemacetan lalu lintas akibat adanya kegiatan wisuda sarjana, Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah dan kepolisian di Ruang Rapat Senat, Kantor Pusat UKI Toraja, Jumat, 17 Maret 2023. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh para pimpinan UKI Toraja, Panitia Wisuda, perwakilan dari Polres Tana Toraja, Dinas Perhubungan Kabupaten […]

  • Gunakan Danah Hibah Provinsi Rp 750 Juta, Dan Pongtasik Kawal LPj Panitia Kongres ke-38 GMKI

    Gunakan Danah Hibah Provinsi Rp 750 Juta, Dan Pongtasik Kawal LPj Panitia Kongres ke-38 GMKI

    • calendar_month Sen, 3 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Suksesnya pelaksanaan Kongres Nasional Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Ke-38 yang dilaksanakan pada bulan November 2022 lalu di Kabupaten Tana Toraja karena dukungan keuangan dari sejumlah pihak. Salah satunya adalah dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulsel melalui aspirasi salah satu kader GMKI, yang juga anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi PDI Perjuangan, […]

  • English Education Study Program, UKI Toraja overviews the academic presentation at Universiti Malaya

    English Education Study Program, UKI Toraja overviews the academic presentation at Universiti Malaya

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    English Education Study Program, UKI Toraja overviews the academic presentation at Universiti Malaya:  International academic presentation strengthens scholarly collaboration and culturally responsive English language education Kuala Lumpur, Malaysia | April 30, 2026 Dr. Markus Deli Girik Allo, M.Pd.; Dr. Roni La’biran, M.Pd.; Judith Ratu Tandi Arrang, M.Pd.; Shilfani, M.Pd.; and Lisa Puspitha Sari Paembonan, S.Pd.Gr. […]

  • Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Serahkan 38 Perangkat Internet untuk Tana Toraja

    Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Serahkan 38 Perangkat Internet untuk Tana Toraja

    • calendar_month Kam, 19 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Penyerahan simbolis bantuan 38 perangkat VSAT RTGS dari Anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi Demokrat, Frederik Kalalembang. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mendapatkan bantuan 38 perangkat VSAT RTGS dari Anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi Demokrat, Frederik Kalalembang. Bantuan perangkat untuk layanan internet ini merupakan kolaborasi Frederik Kalalembang dengan Badan […]

  • Jadi Inspektur Upacara Apel Besar Gerakan Pramuka, Ketua DPRD Tana Toraja Sampaikan Pesan Cegah Perundungan

    Jadi Inspektur Upacara Apel Besar Gerakan Pramuka, Ketua DPRD Tana Toraja Sampaikan Pesan Cegah Perundungan

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Ketua DPRD Tana Toraja Drs. Kendek Rante jadi Inspektur Upacara Apel Besar Hari Pramuka Ke-64. (Foto/Diskominfo)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Upacara Peringatan Hari Pramuka ke-64 sekaligus Apel Besar Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Tana Toraja digelar di Lapangan To’bone, Kelurahan Rante, Kecamatan Makale, Senin 18 Agustus 2025. Ketua DPRD Tana Toraja, Drs. Kendek Rante, bertindak sebagai […]

  • Anggota Komisi E: Anggaran Rp 1 Miliar dan Rencana Relokasi SMAN 12 Tana Toraja Belum Final

    Anggota Komisi E: Anggaran Rp 1 Miliar dan Rencana Relokasi SMAN 12 Tana Toraja Belum Final

    • calendar_month Sab, 27 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan mengatakan rencana relokasi gedung SMA Negeri 12 Tana Toraja, belum bersifat final. Demikian pula dengan rencana alokasi anggarannya. “Belum final itu,” ujar John Rende Mangontan menanggapi berita tentang rencana Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel yang akan merelokasi SMA Negeri 12 Tana Toraja di […]

expand_less