Dua Senjata Api, Parang, dan Narkoba Dimusnahkan Kejaksaan di Toraja Utara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jum, 15 Apr 2022

Pemusnahan barang bukti tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Kamis, 14 April 2022. (foto: dok. istimewah/her).
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dua unit senjata api, parang, narkoba, dan sejumlah barang bukti kejahatan lainnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Cabang Tana Toraja di Rantepao, Kamis, 14 April 2022.
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 29 perkara tindak pidana narkotika, pembunuhan, dan tindak pidana lainnya. Pemusnahan ini berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Proses pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cabang Tana Toraja di Rantepao.
Proses pemusnahan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, Wakapolres Toraja Utara Kompol Marthen Buttu, Pasi Intel Kodim 1414 Tana Toraja, Perwakilan Kepala Rutan Makale dan Perwakilan Dinas Kesehatan KabupatanToraja Utara.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dan memotong menggunakan peralatan gurinda listrik. Sedangkan untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan masukkan ke dalam alat penghancur/blender kemudian disatukan dengan air sehingga zat narkotika tersebut dapat berubah bentuk dan larut bercampur bersama air yang selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan khusus agar tidak mencemari lingkungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Tana Toraja di Rantepao, Deri Fuad Rachman, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 29 perkara pidana yang telah diputus pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Perkara itu meliputi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pembunuhan dengan senjata api, pengancaman, dan lainnya.
Proses pemusnahan itu sesuai keputusan majelis hakim, yakni disita untuk dimusnahkan. Selain itu, tindakan itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan barang bukti dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini, terdiri dari narkotika jenis sabu, senjata api, parang, handphone, batu, dan lainnya,” terang Deri Fuad. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar