Dua Pengedar Narkoba Asal Palu Ditangkap Polisi di Toraja
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 27 Apr 2022

Kedua pengedar narkoba asal Palu, Sulawesi Tengah ditangkap polisi di salah satu hotel di Makale, Tana Toraja. (AP/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tana Toraja berhasil membekuk dua orang pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Palu, Sulawesi Tengah, Selasa, 26 April 2022 malam.
Keduanya diciduk saat sedang beristirahat dan mengkonsumsi sabu-sabu Hotel di Batupapan, Kecamatan Makale, Tana Toraja.
Dua orang terduga pelaku ini masing-masing berinisial H, 37 tahun dan MA, 37 tahun. Keduanya digrebek setelah diketahui membawa barang haram berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah dua buah saset seberat 1,6 gram yang dibawa dari Kota Palu Sulawesi Tengah dengan tujuan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tana Toraja, AKP Zusandy Said, kedua terduga pelaku berprofesi sebagai sopir mobil jurusan Palu-Makassar. Namun di perjalanan tidak mendapatkan penumpang sehingga mereka beralih ke Makale, Kabupaten Tana Toraja.
“Malam ini kami bersama tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang sedang membawa atau menguasai barang haram berupa narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa dari Kota Palu, Sulawesi Tengah di salah satu Penginapan Batupapan Kecamatan Makale, Tana Toraja,” ungkap AKP Zusandy.
Lebih lanjut, AKP Zusandy mengatakan bahwa kedua pelaku lagi asik mengkomsumsi sabu-sabu di kamar. Berdasarkan hasil introgasi, kedua pelaku mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu didapatkan dari Kota Palu, Sulawesi Tengah dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Saat ini MA bersama rekannya H diamankan di Mapolres Tana Toraja beserta barang bukti berupa dua buah saset sabu, satu unit mobil warnah putih merek Avanza, satu buah Hp android, dua buah korek api, satu buah alat isap dan dasbord sebagai tempat menyimpan sabu.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tangan kedua terduga pengedar narkoba yang ditangkap di Hotel Batupapan Makale. (AP/Kareba Toraja).
Polisi sudah menetapkan keduanya menjadi tersangka. Terhadap kedua tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun atau maksimal hukuman seumur hidup. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar