Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Diminta Kosongkan Pasar Seni Makale, Pedagang: Kami Kantongi Surat Kontrak 5 Tahun

Diminta Kosongkan Pasar Seni Makale, Pedagang: Kami Kantongi Surat Kontrak 5 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sejumlah pedagang souvenir di Pasar Seni Makale mempertanyakan sikap pemerintah Kabupaten Tana Toraja yang meminta mereka segera mengosongkan lods-lods yang ada di Pasar Seni.

Pasalnya, sejumlah pedagang mengaku mereka menempati lods Pasar Seni Makale berdasarkan surat kontrak berdurasi lima tahun dengan pemerintah Kabupaten Tana Toraja.

Dalam surat kontrak tersebut juga disebutkan besaran sewa kontrak yang pemilik kios bayar setiap bulannya. “Surat kontraknya ada, kenapa tiba-tiba kami disuru kosongkan?” ujar seorang pedagang.

Pedagang lainnya, yang mengaku bernama Ningsih, mengatakan ditengah pandemi Covid-19 mereka hanya mencari nafkah melalui kios souvenir di Pasar Seni sehingga perintah pengosongan pasar seni tentu akan berdampak bagi pendapatan para pemilik kios.

Para pemilik kios berjanji akan mendatangi DPRD Tana Toraja guna meminta DPRD turun tangan menangani persoalan ini. Para pelaku UMKM ini juga merasa resah lantaran setiap saat Satpol PP mendatangi mereka meminta segera mengosongkan kios.

“Kami tak akan tinggalkan lokasi ini, disini kami hidup dan tak ada kesalahan yang kami lakukan di sini, Kami pegang surat kontrak kerjasama,” tegas Ningsih.

Perintah pengosongan dari pemerintah Kabupaten Tana Toraja dikeluarkan Sekretaris Daerah, Semuel Tande Bura melalui surat yang diterbitkan oleh tanggal 16 April 2021. Dalam surat itu para pedagang yang menempati kios di Kompleks Pasar Seni diminta untuk segera mengosongkannya. Dalam Surat tersebut juga disebutkan alasan pengosongan Pasar Seni untuk mengembalikan tujuan dan fungsi pembangunan Pasar Seni sebagai Workshop dan pusat pelatihan UMKM. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Opini: PSM Makassar Juara Dihati

    Opini: PSM Makassar Juara Dihati

    • calendar_month Jumat, 7 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: Rusman Madjulekka JUMAT keramat dirayakan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. 31 Maret 2023. Hari itu, di stadion kandang Madura United, PSM Makassar berhasil mengunci titel juara kasta tertinggi kompetisi sepakbola tanah air, Liga 1 Indonesia 2022/2023. Dengan koleksi poin 72, tak terkejar  lagi rival terdekatnya, meski tim “Juku Eja” masih menyisakan 2 laga penutup. […]

  • Sejalan dengan Program Pembangunan Pariwisata, JRM Nyatakan Sikap Dukung Calon Gubernur Sulsel Danny-Azhar

    Sejalan dengan Program Pembangunan Pariwisata, JRM Nyatakan Sikap Dukung Calon Gubernur Sulsel Danny-Azhar

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Kunjungan silaturahmi Calon Gubernur Danny Pomanto di kediaman JRM di Tongkonan Kala’a Kelurahan Tengan Kecamatan Mengkendek Tana Toraja, Rabu 09 Oktober 2024. (foto: Mon/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Tokoh Toraja sekaligus Mantan Anggota DPRD Provinsi Sulsel John Rende Mangontan (JRM) nyatakan sikap mendukung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1 Muhammad Ramdhan Pomanto […]

  • Turun ke Level 2, Ini Aturan Terbaru PPKM di Kabupaten Toraja Utara

    Turun ke Level 2, Ini Aturan Terbaru PPKM di Kabupaten Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 8 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Jika sebelumnya menyandang level 3, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Toraja Utara kini turun ke level 2. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, saat memimpin rapat evaluasi Satgas Covid-19 kabupaten Toraja Utara di Posko Satgas Covid-19 Toraja Utara, Marante, Selasa, 7 September 2021. Rapat ini […]

  • Jasad Pria Asal Makale Utara Ini Ditemukan Sudah Membusuk di Rumahnya

    Jasad Pria Asal Makale Utara Ini Ditemukan Sudah Membusuk di Rumahnya

    • calendar_month Senin, 17 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang pria paruh baya bernama Oktavianus, 56 tahun, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di rumahnya yang terletak di Karassik, Lingkungan Luak, Kelurahan Bungin, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, Minggu, 16 Januari 2022. Almarhum yang tinggal seorang diri di rumahnya diduga sudah meninggal dunia beberapa hari sebelumnya karena ditemukan dalam keadaan sudah membusuk. […]

  • Sekda Tana Toraja Tegaskan Pembahasan Batas Kabupaten Libatkan Semua Pihak

    Sekda Tana Toraja Tegaskan Pembahasan Batas Kabupaten Libatkan Semua Pihak

    • calendar_month Selasa, 5 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Semuel Tande Bura menegaskan bahwa dalam proses pembahasan mengenenai tapal batas Kabupaten antara Tana Toraja dan Toraja Utara, pihaknya melibatkan semua pihak terkait. “Semua kita libatkan, tokoh-tokoh masyarakat dan adat juga kita sertakan dalam pembicaraan,” tegas Semuel, saat dikonfirmasi kareba-toraja.com, Selasa, 5 April 2022. Semuel mengatakan, berbicara […]

  • Mulai Awal Desember 2025, Bus Dilarang Naikkan Penumpang di Perwakilan, Wajib di Terminal Makale

    Mulai Awal Desember 2025, Bus Dilarang Naikkan Penumpang di Perwakilan, Wajib di Terminal Makale

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 11Komentar

    Kepala Dinas Perhubungan Tana Toraja Eric Cristal Ranteallo. (Foto: Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Toraja kembali menegaskan kebijakan dalam rangka mengurangi kesemrawutan dan kemacetan dalam Kota Makale. Mulai 01 Desember 2025, aktivitas menurunkan dan menaikkan penumpang di Perwakilan Bus dalam Kota Makale tidak dibolehkan lagi. Aktivitas bongkar muat penumpang wajib dilakukan […]

expand_less