KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — MT, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Toraja Utara diperiksa penyidik Setra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara, Rabu, 25 November 2020.
MT dimintai klarifikasi oleh penyidik Setra Gakkumdu dan Bawaslu terkait laporan dan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Kabupaten Toraja Utara.
Proses penyelidikan dan pendampingan tersebut atas klarifikasi terhadap saksi MT terkait temuan dugaan pelanggaran Pilkada yaitu netralitas ASN yang terjadi di Kelurahan Pangli, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara, sesuai Laporan Nomor : 010/SG/TM/PB/Kab./27.21/XI/2020, tanggal 24 November 2020.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati, melalui Kasat Reskrim, AKP Hardjoko, mengungkapkan bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi ASN terpaksa berpihak atau tidak netral sebab mengambil posisi netral dapat dianggap sebagai sebuah ketidakpatuhan yang berakibat fatal bagi posisi mereka dalam struktur birokrasi.
“ASN sebagai bagian dari birokrasi diharapkan tidak menjadi alat kekuasaan tetapi bagian dari kebutuhan rakyat,” terang Kasat Reskrim.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selaku pelayan publik, ASN diminta bersikap adil, tidak berpihak, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan siapapun, baik pribadi, kelompok atau golongan,” pungkas Hardjoko.
Kepolisian adalah salah satu unsur dalam Sentra Gakkumdu bersama Kejaksaan dan Badan Pengawas Pemilu. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
Komentar