KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Seorang lelaki berinisial S, 33 tahun, asal Rantekalua’ Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, diringkus Tim Batitong Maro Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Minggu, 22 Agustus 2021.
Pria yang sekujur tubuhnya dipenuhi tato ini ditangkap atas dugaan pencurian uang milik mantan majikannya di Pasar Ge’tengan, Kecamatan Mengkendek, pada Sabtu, 21 Agustus 2021.
Usai ditangkap, kepada Komandan Tim Batitong Maro, Bripka Alpian Somalinggi, terduga S mengakui bahwa dirinya mencuri uang milik mantan majikannya pada Sabtu, 21 Agustus 2021 malam. Modusnya dengan mencungkil pintu belakang kios, lalu masuk dan mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam laci.
“Uang yang dilaporkan dicuri sebesar Rp3,2 juta. Tapi yang kami sita dari terduga pelaku sisa Rp 2,4 juta. Yang Rp 750 ribu digunakan terduga untuk membayar cicilan sepeda motor dan membayar utang,” terang Bripka Alpian Somalinggi.
Terduga pun digelandang ke Mapolres Tana Toraja untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal mengatakan penangkapan terhadap terduga S dilakukan polisi atas laporan mantan majikannya, Papa Erwin, pemilik kios pakan ternak di Pasar Ge’tengan.
“Terduga S ini pernah bekerja pada lelaki Erwin selama kurang lebih satu tahun sebagai sopir truk pakan ternak. Namun dia berhenti sekitar dua minggu yang lalu. Dari hasil penyelidikan setelah mendapat laporan korban, Tim Batitong Maro menemukan bukti awal keterlibatan terduga. Dan setelah ditangkap dan diperiksa, terduga mengakuinya,” urai AKP Syamsul Rijal.
Menurut Syamsul Rijal, terduga S diamankan beserta barang bukti uang hasil curian sebesar Rp 2,4 juta. Dia menyebut, akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terduga. “Agar memberikan kepastian hukum atas kejadian ini,” pungkasnya. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar