Diduga Curi Motor di Tallunglipu, Pemuda Asal Sa’dan Ulusalu Ditangkap di Luwu
- account_circle Desianti/Rls
- calendar_month 6 jam yang lalu

Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara menangkap seorang pemuda berinisial SK (19) karena diduga mencuri sebuah sepeda motor di Tallunglipu, Toraja Utara. (Foto: dok. Polres Toraja Utara).
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Seorang pemuda berinisial SK (19), warga Sa’dan Ulusalu, Kecamatan Sa’dan ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Tallunglipu.
SK ditangkap Tim Resmob Polres Toraja Utara dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa, saat sedang bersembunyi di wilayah Walenrang, Kabupaten Luwu, pada Rabu, 30 Juli 2025.
Selain SK, polisi juga menyita satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 warna merah hitam beserta dengan STNK dan sebuah kunci sepeda motor.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, SH, yang dikonfirmasi, Senin, 4 Agustus 2025, menyatakan bahwa penangkapan terhadap SK (19) berdasarkan laporan korban MM, warga Tallunglipu, Toraja Utara yang kehilangan sepeda motor pada Selasa, 15 Juli 2025 dini hari.
“Setelah menerima laporan korban, kami melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian dari hasil penyelidikan itu mengarah ke SK,” terang IPTU Ruxon.
Setelah diendus keberadaan SK, Tim Resmob Polres Toraja Utara dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa, langsung bergerak ke tempat persembunyian SK di Walenrang, Kabupaten Luwu, untuk menangkapnya.
Usai ditangkap, SK kemudian mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 warna merah hitam beserta dengan STNK yang sedang terparkir di depan rumah di wilayah Tallunglipu sekitar pukul 01.00 WITA dini hari, pada Selasa, 15 Juli 2025.
“Sebelum melakukan aksinya, terduga pelaku lebih dulu memasuki rumah rumah tempat tinggal korban untuk mencari kunci kontak dari sepeda motor yang menjadi targetnya. Setelah mendapatkan kunci kontak yang tergantung di belakang pintu rumah, kemudian terduga pelaku melakukan aksinya membawa lari sepeda motor milik korban,” terang IPTU Ruxon lebih lanjut.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti, berupa sepeda motor, kunci kontak dan STNK hasil curian telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.
“SK ini kita terapkan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas IPTU Ruxon. (*)
- Penulis: Desianti/Rls
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar