Diduga Curi 2 Sepeda Motor, 4 Warga Sangalla’ Utara Ditangkap Polisi

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Unit Resmob Polres Tana Toraja bersama Polsek Sangalla berhasil menangkap 4 orang terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kelurahan Bebo, Kecamatan Sangalla Utara, Kabupaten Tana Toraja, Rabu, 12 Juni 2024.

Keempat warga ini diduga sebagai pelaku pencurian terhadap dua sepeda motor milik warga Sangalla’ pada 5 Juni 2024.

Keempat terduga pelaku ini, masing-masing berinisial T, FP, HP, dan RL.

Pengungkapan kasus pencurian dua unit sepeda motor ini disampaikan Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, yang diwakili Kasat Reskrim IPTU Slamet Raharjo, Kasi Humas KOMPOL Daud Massangka dan Kasi Propam AKP Muh. Aksan Swardi, dalam Press Conference di ruang loby Mapolres Tana Toraja, Kamis, 13 Juni 2024.

Baca Juga  19 Nyawa Melayang di Jalan Raya Selama Tahun 2021 di Tana Toraja

Dihadapan awak media, Kasat Reskrim menjelaskan tertangkapnya keempat terduga pelaku dengan inisial (T), (FP), (HP), (RL) berdasarkan aduan Elma Barung Tappi (30) dan Arievendi Pratama (31) selaku pemilik kendaraan di Polsek Sangalla 5 Juni 2024.

“Atas aduan kedua korban tersebut, kami memerintahkan Unit Resmob untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan dalam waktu 48 jam akhirnya berhasil mengamankan keempat terduga pelaku,” terang IPTU Slamet.

Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan di hadapan penyidik keempat terduga pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana curamor.

Selain keempat terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, berupa 2 unit motor milik korban, 1 unit motor sarana yang dilakukan untuk melakukan pencurian, 1 buah HP dan 1 buah obeng plat.

Baca Juga  Akhir Tahun, Bupati Toraja Utara Lantik 555 Pejabat

Kini keempat terduga pelaku diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di persangkakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar