Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Catat, Ini Kawasan Wajib Retribusi Parkir di Kota Rantepao dan Pasar Bolu

Catat, Ini Kawasan Wajib Retribusi Parkir di Kota Rantepao dan Pasar Bolu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 26 Mar 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sejumlah lokasi di Kota Rantepao dan sekitar Pasar Bolu dijadikan area kawasan wajib parkir. Setiap pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih akan ditagih retribusi parkir oleh petugas berseragam.

Launching kawasan parkir berbayar ini dilakukan oleh pemerintah Kabuapetn Toraja Utara, melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mekar Sejahtera bersama Dinas Perhubungan di depan RS Elim Rantepao, Jumat, 26 Maret 2021.

Pemungutan retribusi parkir ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2011, Perda Nomor 10 Tahun 2019, dan Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor 148/II/2019.

Berdasarkan aturan hukum ini, tarif rertribusi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000. Kendaraan roda empat (dinas/pribadi) Rp 4.000. Sedangkan bus, truk, dan pickup Rp 5.000.

Kepala Dinas Perhubungan Toraja Utara, Eduard Limban mengatakan berdasarkan lampiran Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor 148/11/2019 tanggal 1 Februari 2019, tentang Penetapan Titik Parkir di Tepi Jalan Umum, lokasi parkir berbayar ditetapkan:

  1. Jalan Ahmad Yani depan dealer Toyota H. Kalla- depan KPU lama.
  2. Jalan Ahmad Yani depan Fotocopy Kurnia Baru – Depan Toko Remaja Depan Ex Asrama Elim
  3. Mappayukki Depan Pusat Pertokoan
  4. JL Mappanyukki Depan Toko Muda – Perempatan Kandian Dulang
  5. Ahmad Yani Depan Remaja Lama – Depan Modern
  6. Merdeka Sisi Selatan Lapangan Bakti
  7. Mangadil Sisi Utara Lapangan Bakti
  8. Diponegoro Perempatan Kandian Dulang – Pertigaan Jalan Sawerigading
  9. Rante Kesu Depan Depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja
  10. Sepanjang JI. Tedong Bonga Depan Bank Sulselbar
  11. Belakang Pusat Pertokoan
  12. Depan Ruko Samping SPBU di Bolu
  13. Depan Bank di Rantepao dan di Bolu;
  14. Depan swalayan Alfamart, Alfamidi, Indomart yang ada di Rantepao.

Direktur Perumda Mekar Sejahtera Salvinus Sawelinggi menjelaskan dengan adanya Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Toraja Utara, maka kawasan parkir berbayar ini sah secara hukum. Kemudian rertribusi yang dibayarkan oleh masyarakat dan dipungut pertugas, tidak melanggar hukum.

Salvius mengatakan, dalam menjalankan tugasnya di lapangan, juru parkir dilengkapi seragam dan karcis resmi dari Perumda Mekar Sejahtera Toraja Utara.

Penulis: Abdul Munir
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menipu Rp 300 Juta dengan Modus Pengurusan PNS, Wanita Ini Ditangkap Polisi

    Menipu Rp 300 Juta dengan Modus Pengurusan PNS, Wanita Ini Ditangkap Polisi

    • calendar_month Kamis, 4 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seluruh warga Toraja dihimbau untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming atau janji-janji dari orang-orang yang katanya bisa mengurus masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena sistem rekruitmen CPNS sekarang ini sudah dilakukan secara terbuka dan selektif. “Masyarakat Toraja kiranya lebih cerdas, tidak mudah percaya dengan calo serta bijak dalam menanggapi berita di media […]

  • Masih Banyak Warga Toraja Tidak Percaya Adanya Virus Corona

    Masih Banyak Warga Toraja Tidak Percaya Adanya Virus Corona

    • calendar_month Sabtu, 2 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Jumlah warga yang terinfeksi virus Corona (Covid-19) di Indonesia per Sabtu, 2 Januari 2021 mencapai 758.473 orang, terhitung sejak diumumkan pertama kali pada 2 Maret 2020. Di Tana Toraja, sejak kasus pertama diumumkan pada 16 April 2020, hingga 2 Januari 2021, Satgas Covid-19 mencatat sudah 217warga dinyatakan positif terpapar virus Corona berdasarkan […]

  • 1 Tongkonan dan Rumah Panggung Ludes Terbakar di Buntu Batu, Tikala

    1 Tongkonan dan Rumah Panggung Ludes Terbakar di Buntu Batu, Tikala

    • calendar_month Jumat, 20 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TIKALA — Kebakaran hebat terjadi di Dusun Tanete Pa’bosok, Lembang Buntu Batu, Kecamatan Tikala, Toraja Utara, Jumat, 20 Agustus 2021. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 15.00 Wita itu menghanguskan satu unit rumah adat Toraja, Tongkonan dan satu unit rumah panggung milik warga setempat. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun harta benda yang […]

  • Dandim 1414 dan Satgas Covid-19 Toraja Utara Cek Ketersediaan Oksigen untuk Pasien Covid-19

    Dandim 1414 dan Satgas Covid-19 Toraja Utara Cek Ketersediaan Oksigen untuk Pasien Covid-19

    • calendar_month Kamis, 5 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komandan Kodim (Dandim) 1414 Tana Toraja, Letkol Inf. Amril Hairuman Tehupelasury bersama Ketua Harian Satgas Covid-19 Toraja Utara, dr. Remen Taula’bi, dan Kepala BPBD Toraja Utara, Alexander Tappang, memantau sekaligus mengecek ketersediaan oksigen untuk pasien Covid-19 di Toraja Utara, Kamis, 5 Agustus 2021. Selain oksigen, dicek pula ketersediaan obat-obatan, tenaga medis, vitamin, serta […]

  • Sehari, Dua Aksi Unjuk Rasa Terjadi di Toraja

    Sehari, Dua Aksi Unjuk Rasa Terjadi di Toraja

    • calendar_month Senin, 29 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seperti janjian, dua kelompok mahasiswa Toraja melakukan aksi unjuk rasa di dua lokasi berbeda, Senin, 29 Mei 2023. Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang Mappak (IPPEMSI) Makassar menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tana Toraja. Sedangkan di Kantor Bupati dan DPRD Toraja Utara, Aliansi Mahasiswa Sangtorayan Peduli Toraja Utara juga menggelar aksi […]

  • Pemkab Toraja Utara Tunda Kenaikan Tarif Pajak Bumi Bangunan (PPB)

    Pemkab Toraja Utara Tunda Kenaikan Tarif Pajak Bumi Bangunan (PPB)

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Desianti
    • 1Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menunda pemberlakuan tarif baru Pajak Bumi Bangunan (PPB) tahun 2025. Sebelumnya, tarif PBB Kabupaten Toraja Utara tahun 2025 dikenakan kenaikan sebesar 200%. “Ditunda. Barusan dalam rakor (rapat koordinasi) Kepala Daerah yang dipimpin oleh Pak Gubernur, disampaikan penundaan kenaikan pajak sesuai instruksi pemerintah pusat,” tegas Bupati Toraja Utara, Frederik […]

expand_less