Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Catat, Ini Kawasan Wajib Retribusi Parkir di Kota Rantepao dan Pasar Bolu

Catat, Ini Kawasan Wajib Retribusi Parkir di Kota Rantepao dan Pasar Bolu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 26 Mar 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sejumlah lokasi di Kota Rantepao dan sekitar Pasar Bolu dijadikan area kawasan wajib parkir. Setiap pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih akan ditagih retribusi parkir oleh petugas berseragam.

Launching kawasan parkir berbayar ini dilakukan oleh pemerintah Kabuapetn Toraja Utara, melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mekar Sejahtera bersama Dinas Perhubungan di depan RS Elim Rantepao, Jumat, 26 Maret 2021.

Pemungutan retribusi parkir ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2011, Perda Nomor 10 Tahun 2019, dan Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor 148/II/2019.

Berdasarkan aturan hukum ini, tarif rertribusi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000. Kendaraan roda empat (dinas/pribadi) Rp 4.000. Sedangkan bus, truk, dan pickup Rp 5.000.

Kepala Dinas Perhubungan Toraja Utara, Eduard Limban mengatakan berdasarkan lampiran Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor 148/11/2019 tanggal 1 Februari 2019, tentang Penetapan Titik Parkir di Tepi Jalan Umum, lokasi parkir berbayar ditetapkan:

  1. Jalan Ahmad Yani depan dealer Toyota H. Kalla- depan KPU lama.
  2. Jalan Ahmad Yani depan Fotocopy Kurnia Baru – Depan Toko Remaja Depan Ex Asrama Elim
  3. Mappayukki Depan Pusat Pertokoan
  4. JL Mappanyukki Depan Toko Muda – Perempatan Kandian Dulang
  5. Ahmad Yani Depan Remaja Lama – Depan Modern
  6. Merdeka Sisi Selatan Lapangan Bakti
  7. Mangadil Sisi Utara Lapangan Bakti
  8. Diponegoro Perempatan Kandian Dulang – Pertigaan Jalan Sawerigading
  9. Rante Kesu Depan Depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja
  10. Sepanjang JI. Tedong Bonga Depan Bank Sulselbar
  11. Belakang Pusat Pertokoan
  12. Depan Ruko Samping SPBU di Bolu
  13. Depan Bank di Rantepao dan di Bolu;
  14. Depan swalayan Alfamart, Alfamidi, Indomart yang ada di Rantepao.

Direktur Perumda Mekar Sejahtera Salvinus Sawelinggi menjelaskan dengan adanya Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Toraja Utara, maka kawasan parkir berbayar ini sah secara hukum. Kemudian rertribusi yang dibayarkan oleh masyarakat dan dipungut pertugas, tidak melanggar hukum.

Salvius mengatakan, dalam menjalankan tugasnya di lapangan, juru parkir dilengkapi seragam dan karcis resmi dari Perumda Mekar Sejahtera Toraja Utara.

Penulis: Abdul Munir
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polemik Geotermal Bittuang; Pemkab dan DPRD Tana Toraja Dinilai Tidak Pro Rakyat

    Polemik Geotermal Bittuang; Pemkab dan DPRD Tana Toraja Dinilai Tidak Pro Rakyat

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle Arsyad/Monic
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tidak bersedianya Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeq dan Pimpinan DPRD Tana Toraja menandatangani penolakan eksplorasi panas bumi (geothermal) di Bittuang, seperti tuntutan masyarakat, mengundang kerpihatinan dari sejumlah pihak. Diketahui, dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat dan organisasi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Geotermal di Gedung DPRD […]

  • Mau Ikut Upacara Rambu Solo’ atau Rambu Tuka di Toraja Utara Wajib Perlihatkan Sertifikat Vaksin Covid-19

    Mau Ikut Upacara Rambu Solo’ atau Rambu Tuka di Toraja Utara Wajib Perlihatkan Sertifikat Vaksin Covid-19

    • calendar_month Sen, 5 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengeluarkan Surat Edaran terkait Pedoman Pencegahan dan Pemutusan Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Pada Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Toraja Utara. Surat Edaran bernomor 1.219/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 itu mengatur pedoman umum dan pedoman khusus dalam penyelengaraan kegiatan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Toraja Utara. Pada pedoman umum […]

  • Residivis Kasus Pencurian Asal Mengkendek Kembali Ditangkap Resmob Polres Tana Toraja

    Residivis Kasus Pencurian Asal Mengkendek Kembali Ditangkap Resmob Polres Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    PL (25) pelaku pencurian di rumah salah seorang warga, berhasil diamankan Resmob Polres Tana Toraja. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Akibat perbuatannya melakukan aksi pencurian di rumah salah seorang warga, PL (25)  warga Mengkendek Kabupaten Tana Toraja berhasil diamankan Resmob Polres Tana Toraja, Polda Sulsel. Tertangkapnya terduga pelaku berawal dari aduan korban di Mapolres […]

  • Ardi Soma: Potensi Anak Muda Harus Ditingkatkan dan Diberdayakan

    Ardi Soma: Potensi Anak Muda Harus Ditingkatkan dan Diberdayakan

    • calendar_month Kam, 11 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Potensi anak-anak muda mulai harus digali dan dibina agar bonus demografi bisa tercapai. Setidaknya, hal inilah yang ingin digaungkan dan diperjuangkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tanah Toraja dapil 6 dari PDI Perjuangan, Ardi Suryawinata Soma. Menurut Ardi, selain dirinya fokus untuk menggalakkan visi perbaikan infrastruktur jalan dan pengembangan ekonomi kreatif, […]

  • Batu Besar di Lokasi Kecelakaan Truk Maut Sereale Dibreaker BPBD Toraja Utara

    Batu Besar di Lokasi Kecelakaan Truk Maut Sereale Dibreaker BPBD Toraja Utara

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TIKALA — Batu besar yang berada di jalan provinsi poros Rantepao-Tikala-Pangala’-Batas Sulbar, dibreaker oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Toraja Utara bekerja sama dengan Dinas PU Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan serta pemerintah Lembang Sereale, Jumat, 1 Agustus 2025. Batu besar ini merupakan material longsor yang terjadi pada Maret 2023 itu dinilai sangat mengganggu […]

  • Puluhan Warga Lembang Gandangbatu Tolak Patok Kawasan Hutan di Dusun Buntu Batu

    Puluhan Warga Lembang Gandangbatu Tolak Patok Kawasan Hutan di Dusun Buntu Batu

    • calendar_month Jum, 25 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU — Puluhan warga Dusun Buntu Batu, Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja menyatakan penolakan dan perlawanan terhadap patok batas kawasan hutan, yang dipasang oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di kampung mereka. Puluhan warga yang menyatakan penolakan itu berkumpul di SDN Talimbung pada Kamis, 24 Juni 2021 untuk membicarakan berbagai hal, termasuk […]

expand_less