Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Jan 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum/ekspedisi di wilayah administratif Toraja Utara, khususnya pada ruas-ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan.

Sesuai instruksi langsung Bupati, Bus angkutan penumpang hanya dapat melewati ruas jalan Kota Rantepao sebelum pukul 06.00 Wita pagi. Sementara aktivitas kendaraan angkutan barang umum hanya dapat dilakukan pada pukul 20.00 – 06.00 Wita.

“Bus itu kita larang masuk kalau sudah jam 6 pagi. Maksudnya apa, kalau sudah jam 6,  orang  sudah memulai aktivitasnya, mengantar anaknya, pergi kerja. Kalau mau masuk Kota Rantepao sebelum jam 6 pagi,” tegas Yohanis Bassang dalam arahannya kepada jajaran OPD pada Apel Pagi Gabungan lingkup Perkantoran Marante, Senin, 11 Januari 2022.

Sementara untuk kendaraan angkutan ekspedisi, ketentuan masuk Kota Rantepao dan operasional loading dapat dizinkan jika memiliki dan dilakukan pada fasilitas gudang sendiri. Namun jika tidak memiliki fasilitas droping/gudang sendiri hanya diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas pada jam 20.00 – 06.00 Wita.

”Termasuk ekspedisi, tidak boleh masuk pada jam-jam sibuk. Boleh masuk tapi bongkar di gudang sendiri, jangan di badan jalan,” tegas Bassang.

Kebijakan Bupati tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Toraja Utara menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi semua pengguna sarana dan prasarana publik dalam hal ini pengguna jalan umum.

Kebijakan ini pun memiliki legal standing yang secara garis besar tertuang dalam Perda Kabupaten Toraja Utara No. 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 19 ayat 1 (satu) disebutkan:

”Setiap orang dilarang, menimbun atau menumpuk bahan-bahan material seperti kayu, pasir, batu, semen, tanah, besi dan barang-barang lainnya disepanjang pinggiran jalan umum, badan jalan (trotoar) dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum, kecuali izin Bupati untuk keperluan pembangunan atau perbaikan jalan”

Perda ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor Di Jalan, yang mana kesemuanya turut menekankan syarat aktivitas operasional angkutan massal dan barang harus memperhatikan waktu operasional yang telah ditentukan agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lagi, Warga Asal Toraja Ditembak KKB di Puncak, Papua

    Lagi, Warga Asal Toraja Ditembak KKB di Puncak, Papua

    • calendar_month Rab, 13 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PUNCAK JAYA — Belum lama dan masih dalam ingatan peristiwa penembakan terhadap 9 pekerja tower telekomunikasi di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, dimana satu dari 9 pekerja tersebut adalah warga asal Toraja. Beruntung, warga atas nama Nelson Sarira tersebut, selamat. Selasa, 12 April 2022, kabar tentang warga asal Toraja yang menjadi korban penembakan (diduga […]

  • 3 Rumah Rusak Tertimpa Pohon Tumbang di Rantetayo, 1 Rusak Berat

    3 Rumah Rusak Tertimpa Pohon Tumbang di Rantetayo, 1 Rusak Berat

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rumah Milik Dewi Ipang di Kelurahan Rantetayo dibongkar karena kondisinya rusak berat setelah tertimpa pohon tumbang. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Cuaca Buruk berupa hujan deras disertai angin kencang yang terjadi di wilayah Kabupaten Tana Toraja khususnya di Kelurahan Rantetayo Kecamatan Rantetayo, Rabu 29 Oktober 2025 mengakibatkan 3 rumah rusak tertimpa pohon. Dari 3 […]

  • Dukung Kemajuan Pariwisata Sulsel, Rangkaian 25th HUT GMTD Ditutup FunWalk di Toraja Utara

    Dukung Kemajuan Pariwisata Sulsel, Rangkaian 25th HUT GMTD Ditutup FunWalk di Toraja Utara

    • calendar_month Jum, 29 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menggelar  event bertajuk “Lovely Weekend Inspiring Future” yang pusatkan di Alun-Alun Kota Rantepao, Toraja Utara, Jumat, 29 Desember 2023. GMTD menggandeng Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Bank BNI Palopo, Bank BNI Pare-Pare, dan BNI Enrekang. Acara ini dimeriahkan dengan beragam aktivitas, diantaranya jalan santai (Fun walk), […]

  • Mantan Kepala PN Makale Akui Dapat Tambahan Ilmu di Toraja karena Banyak Perkara Unik

    Mantan Kepala PN Makale Akui Dapat Tambahan Ilmu di Toraja karena Banyak Perkara Unik

    • calendar_month Ming, 31 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Mantan Kepala Pengadilan Negeri Makale Kelas 1B, YM Chairil Anwar SH, M.HUM dimutasi dalam jabatan yang baru sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Palu. Sementara Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Makale yanh ditinggalkan Chairil Anwar diisi oleh YM Rustam SH. MH yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Kelas 1B […]

  • Rumah, Mobil, dan Motor Milik Warga Sa’dan, Toraja Utara Ludes Terbakar

    Rumah, Mobil, dan Motor Milik Warga Sa’dan, Toraja Utara Ludes Terbakar

    • calendar_month Jum, 28 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Kebakaran hebat melanda sebuah rumah milik warga Lembang Sa’dan Pebulian, Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara, Jumat, 28 Juli 2023 siang. Selain rumah, ikut terbakar pula satu unit mobil jenis Toyota Kijang LGX, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, dan barang berharga lainnya. Kebakaran terjadi sekitar pukul 11.15 Wita, saat hampir semua warga berada […]

  • Legislator Golkar Tana Toraja Ini Gunakan Dana Pribadi Buka Akses ke 4 Kampung yang Terisolir Akibat Tanah Longsor

    Legislator Golkar Tana Toraja Ini Gunakan Dana Pribadi Buka Akses ke 4 Kampung yang Terisolir Akibat Tanah Longsor

    • calendar_month Rab, 1 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Sudah tiga bulan lamanya, 4 Kampung di Lembang Bau Selatan, Kecamatan Bonggakaradeng terisolasi akibat bencana alam tanah longsor yang terjadi pada bulan September 2021 lalu. Empat Kampung ini, masing-masing Kampung Se’pon, Nusa, Bake, dan Tarunjung terisolasi akibat akses jalan yang tertutup material longsor. Anggota DPRD Tana Toraja dari Fraksi Partai Golkar, Agustinus […]

expand_less