Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Jan 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum/ekspedisi di wilayah administratif Toraja Utara, khususnya pada ruas-ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan.

Sesuai instruksi langsung Bupati, Bus angkutan penumpang hanya dapat melewati ruas jalan Kota Rantepao sebelum pukul 06.00 Wita pagi. Sementara aktivitas kendaraan angkutan barang umum hanya dapat dilakukan pada pukul 20.00 – 06.00 Wita.

“Bus itu kita larang masuk kalau sudah jam 6 pagi. Maksudnya apa, kalau sudah jam 6,  orang  sudah memulai aktivitasnya, mengantar anaknya, pergi kerja. Kalau mau masuk Kota Rantepao sebelum jam 6 pagi,” tegas Yohanis Bassang dalam arahannya kepada jajaran OPD pada Apel Pagi Gabungan lingkup Perkantoran Marante, Senin, 11 Januari 2022.

Sementara untuk kendaraan angkutan ekspedisi, ketentuan masuk Kota Rantepao dan operasional loading dapat dizinkan jika memiliki dan dilakukan pada fasilitas gudang sendiri. Namun jika tidak memiliki fasilitas droping/gudang sendiri hanya diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas pada jam 20.00 – 06.00 Wita.

”Termasuk ekspedisi, tidak boleh masuk pada jam-jam sibuk. Boleh masuk tapi bongkar di gudang sendiri, jangan di badan jalan,” tegas Bassang.

Kebijakan Bupati tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Toraja Utara menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi semua pengguna sarana dan prasarana publik dalam hal ini pengguna jalan umum.

Kebijakan ini pun memiliki legal standing yang secara garis besar tertuang dalam Perda Kabupaten Toraja Utara No. 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 19 ayat 1 (satu) disebutkan:

”Setiap orang dilarang, menimbun atau menumpuk bahan-bahan material seperti kayu, pasir, batu, semen, tanah, besi dan barang-barang lainnya disepanjang pinggiran jalan umum, badan jalan (trotoar) dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum, kecuali izin Bupati untuk keperluan pembangunan atau perbaikan jalan”

Perda ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor Di Jalan, yang mana kesemuanya turut menekankan syarat aktivitas operasional angkutan massal dan barang harus memperhatikan waktu operasional yang telah ditentukan agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tinjau 4 Titik Longsor di Denpina, Bupati Koordinasikan Penanganan Bencana Terpadu

    Tinjau 4 Titik Longsor di Denpina, Bupati Koordinasikan Penanganan Bencana Terpadu

    • calendar_month Sab, 30 Mei 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, DENDE’ — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong meninjau empat titik lokasi longsor di Kecamatan Dende’ Piongan Napo (Denpina), Sabtu, 30 Mei 2026. Selain meninjau, Frederik juga melakukan koordinasi penanganan bencana secara terpadu lintas perangkat daerah. Frederik menyebut, kebijakan yang cepat dilakukan pemerintah daerah agar perbaikan akses dalam menunjang aktivitas dan perekonomian masyarakat kembali […]

  • BNNK Tana Toraja Gelar Workshop Jurnalis untuk Dukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba

    BNNK Tana Toraja Gelar Workshop Jurnalis untuk Dukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba

    • calendar_month Sab, 4 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja (BNNK Tator) menggelar workshop penguatan kapasitas kepada insan media untuk mendukung kota tanggap ancaman narkoba. Kegiatan digelar ruang meeting rumah makan Ayam Penyet Ria, Rantepao, Jumat, 3 september 2021. Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo melalui Kepala Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Junaedi […]

  • Siswi SMA Asal Toraja Utara Disebut Lolos Seleksi Paskibraka Nasional 2024

    Siswi SMA Asal Toraja Utara Disebut Lolos Seleksi Paskibraka Nasional 2024

    • calendar_month Sab, 18 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Putra-Putri Toraja kembali memperlihatkan prestasinya pada seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional tahun 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, 13-15 Mei 2024 di GOR Sudiang Makassar. Salah satu siswi SMA Negeri 2 Toraja Utara bernama Agatha Sapan Kallongi’ terpilih dan lolos seleksi Paskibraka Nasional tahun 2024 dari Provinsi Sulawesi Selatan. Ini sejarah […]

  • Mulai 20 November, KPU Toraja Utara Buka Pendaftaran PPK, Baca Persyaratannya di Sini

    Mulai 20 November, KPU Toraja Utara Buka Pendaftaran PPK, Baca Persyaratannya di Sini

    • calendar_month Jum, 18 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Toraja Utara akan membuka pendaftaran penyelenggara pemilu badan adhoc  Panitia Pememilihan Kecamatan (PPK), mulai tanggal 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Toraja Utara, Anshar Tangkesalu, mengatakan pendaftaran dibuka secara online melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU […]

  • Penundaan Pembatasan Kegiatan Sosial di Toraja Utara Dinilai Berbahaya Bagi Keselamatan Rakyat

    Penundaan Pembatasan Kegiatan Sosial di Toraja Utara Dinilai Berbahaya Bagi Keselamatan Rakyat

    • calendar_month Sel, 13 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Penundaan Pembatasan Kegiatan Sosial di Toraja Utara Dinilai Berbahaya Bagi Keselamatan Rakyat KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kebijakan tak tegas dari pemerintah Kabupaten Toraja Utara terkait pembatasan kegiatan sosial berskala mikro dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Sejauh ini, pemerintah hanya menghentikan sementara proses belajar mengajar tatap muka di semua tingkatan pendidikan. Sedangkan kegiatan sosial lainnya masih diberikan kesempatan […]

  • Peringati Hakordia, FORMAT Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Baku Parodo, Tana Toraja

    Peringati Hakordia, FORMAT Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Baku Parodo, Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 10 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Pengurus Forum Mahasiswa Toraja (FORMAT) Makassar melaporkan dugaan korupsi pada proyek pembangunan intake dan jaringan air baku Parodo di Kabupaten Tana Toraja. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Badan Pengurus Forum Mahasiswa Toraja (FORMAT) Makassar melaporkan dugaan korupsi pada proyek pembangunan intake dan jaringan air baku Parodo di […]

expand_less