Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Jan 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum/ekspedisi di wilayah administratif Toraja Utara, khususnya pada ruas-ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan.

Sesuai instruksi langsung Bupati, Bus angkutan penumpang hanya dapat melewati ruas jalan Kota Rantepao sebelum pukul 06.00 Wita pagi. Sementara aktivitas kendaraan angkutan barang umum hanya dapat dilakukan pada pukul 20.00 – 06.00 Wita.

“Bus itu kita larang masuk kalau sudah jam 6 pagi. Maksudnya apa, kalau sudah jam 6,  orang  sudah memulai aktivitasnya, mengantar anaknya, pergi kerja. Kalau mau masuk Kota Rantepao sebelum jam 6 pagi,” tegas Yohanis Bassang dalam arahannya kepada jajaran OPD pada Apel Pagi Gabungan lingkup Perkantoran Marante, Senin, 11 Januari 2022.

Sementara untuk kendaraan angkutan ekspedisi, ketentuan masuk Kota Rantepao dan operasional loading dapat dizinkan jika memiliki dan dilakukan pada fasilitas gudang sendiri. Namun jika tidak memiliki fasilitas droping/gudang sendiri hanya diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas pada jam 20.00 – 06.00 Wita.

”Termasuk ekspedisi, tidak boleh masuk pada jam-jam sibuk. Boleh masuk tapi bongkar di gudang sendiri, jangan di badan jalan,” tegas Bassang.

Kebijakan Bupati tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Toraja Utara menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi semua pengguna sarana dan prasarana publik dalam hal ini pengguna jalan umum.

Kebijakan ini pun memiliki legal standing yang secara garis besar tertuang dalam Perda Kabupaten Toraja Utara No. 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 19 ayat 1 (satu) disebutkan:

”Setiap orang dilarang, menimbun atau menumpuk bahan-bahan material seperti kayu, pasir, batu, semen, tanah, besi dan barang-barang lainnya disepanjang pinggiran jalan umum, badan jalan (trotoar) dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum, kecuali izin Bupati untuk keperluan pembangunan atau perbaikan jalan”

Perda ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor Di Jalan, yang mana kesemuanya turut menekankan syarat aktivitas operasional angkutan massal dan barang harus memperhatikan waktu operasional yang telah ditentukan agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumah Milik Warga Makale Ludes Terbakar Dini Hari Tadi

    Rumah Milik Warga Makale Ludes Terbakar Dini Hari Tadi

    • calendar_month Kam, 2 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebuah rumah panggung milik warga bernama Martha Littu, yang terletak di RT Kendenan, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Tana Toraja, ludes terbakar, Kamis, 2 Februari 2023 dini hari. Kebakaran itu terjadi sekitar pukul 03.00 Wita saat sebagian warga masih tertidur lelap. Dalam waktu yang tidak lama, rumah beserta isinya ludes terbakar. Penyebab kebakaran […]

  • Usai Dilantik, Kepala Bandara Toraja yang Baru Temui Bupati Enrekang

    Usai Dilantik, Kepala Bandara Toraja yang Baru Temui Bupati Enrekang

    • calendar_month Ming, 4 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, ENREKANG — Usai diresmikan Presiden Joko Widodo pada 18 Maret 2021, jabatan Kepala Bandara Toraja, berganti. Anas Labakara, yang sebelumnya menjadi PPTK pembangunan Bandara Toraja, naik posisi dan dilantik menjadi Kepala Bandara Toraja yang baru menggantikan Rasidin. Anas Labakara dilantik menjadi Kepala Bandara Toraja pada Rabu, 31 Maret 2021. Sehari setelah dilantik, Anas Labakara […]

  • 35 Pegawai Bappeda Toraja Utara Jalani Tes Swab Antigen, Ini Hasilnya

    35 Pegawai Bappeda Toraja Utara Jalani Tes Swab Antigen, Ini Hasilnya

    • calendar_month Jum, 29 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 35 orang pegawai yang bekerja di Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Toraja Utara menjalani tes swab antigen, Jumat, 29 Januari 2020. Tes swab antigen ini dilaksanakan mengingat selama satu pekan terakhir, Bappeda Toraja Utara menggelar beberapa kegiatan yang terkait dengan banyak orang, diantaranya Konsultasi Publik RKPD Tingkat Kecamatan dan Musrebbang […]

  • Rektor UKI Toraja Lantik Wakil Rektor, Dekan dan Ketua Program Studi, Berikut Nama-namanya

    Rektor UKI Toraja Lantik Wakil Rektor, Dekan dan Ketua Program Studi, Berikut Nama-namanya

    • calendar_month Sab, 22 Mar 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Rektor Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) Prof Dr Oktovianus Pasoloran, SE M.Si, Ak.CA secara resmi melantik pejabat struktural UKI Toraja masa bakti 2025-2030, Sabtu 22 Maret 2025 bertempat di Aula Gedung Tangmentoe, Angin-Angin, Kec. Kesu, Kabupaten Toraja Utara. Pelantikan dan reorientasi diawali dengan ibadah lalu dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan (SK) […]

  • Badan Pendapatan Daerah Bakal Berdiri Sendiri Jadi OPD Baru di Tana Toraja

    Badan Pendapatan Daerah Bakal Berdiri Sendiri Jadi OPD Baru di Tana Toraja

    • calendar_month 12 jam yang lalu
    • account_circle Cr1/NDL
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Untuk memaksimalkan perencanaan, pencarian, dan pengumpulan pendapatan daerah, pemerintah dan DPRD Tana Toraja bakal memisahkan organisasi perangkat daerah (OPD) Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menjadi dua, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pemisahan organisasi perangkat daerah BPKPD ini sudah dibahas dalam rapat paripurna […]

  • 27 Peserta dari Toraja Utara Ikut Perparani Katolik Tingkat Provinsi Sulsel

    27 Peserta dari Toraja Utara Ikut Perparani Katolik Tingkat Provinsi Sulsel

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 27 anak dan remaja Katolik Kabupaten Toraja Utara mengikuti Pesta Paduan Suara Gerejani (Perparani) Katolik tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2025. Peserta yang merupakan binaan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) Toraja Utara itu akan mengikuti Pesparani Katolik I yang dilaksanakan di Makassar 27-29 Juni 2025. Pelepasan Kontingen Pesparani […]

expand_less