Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum/ekspedisi di wilayah administratif Toraja Utara, khususnya pada ruas-ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan.

Sesuai instruksi langsung Bupati, Bus angkutan penumpang hanya dapat melewati ruas jalan Kota Rantepao sebelum pukul 06.00 Wita pagi. Sementara aktivitas kendaraan angkutan barang umum hanya dapat dilakukan pada pukul 20.00 – 06.00 Wita.

“Bus itu kita larang masuk kalau sudah jam 6 pagi. Maksudnya apa, kalau sudah jam 6,  orang  sudah memulai aktivitasnya, mengantar anaknya, pergi kerja. Kalau mau masuk Kota Rantepao sebelum jam 6 pagi,” tegas Yohanis Bassang dalam arahannya kepada jajaran OPD pada Apel Pagi Gabungan lingkup Perkantoran Marante, Senin, 11 Januari 2022.

Sementara untuk kendaraan angkutan ekspedisi, ketentuan masuk Kota Rantepao dan operasional loading dapat dizinkan jika memiliki dan dilakukan pada fasilitas gudang sendiri. Namun jika tidak memiliki fasilitas droping/gudang sendiri hanya diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas pada jam 20.00 – 06.00 Wita.

”Termasuk ekspedisi, tidak boleh masuk pada jam-jam sibuk. Boleh masuk tapi bongkar di gudang sendiri, jangan di badan jalan,” tegas Bassang.

Kebijakan Bupati tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Toraja Utara menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi semua pengguna sarana dan prasarana publik dalam hal ini pengguna jalan umum.

Kebijakan ini pun memiliki legal standing yang secara garis besar tertuang dalam Perda Kabupaten Toraja Utara No. 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 19 ayat 1 (satu) disebutkan:

”Setiap orang dilarang, menimbun atau menumpuk bahan-bahan material seperti kayu, pasir, batu, semen, tanah, besi dan barang-barang lainnya disepanjang pinggiran jalan umum, badan jalan (trotoar) dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum, kecuali izin Bupati untuk keperluan pembangunan atau perbaikan jalan”

Perda ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor Di Jalan, yang mana kesemuanya turut menekankan syarat aktivitas operasional angkutan massal dan barang harus memperhatikan waktu operasional yang telah ditentukan agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lagi, 6 Remaja dan Sepeda Motornya Terjaring Razia Knalpot Racing di Makale

    Lagi, 6 Remaja dan Sepeda Motornya Terjaring Razia Knalpot Racing di Makale

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jajaran Kepolisian Resor Tana Toraja kelihatan serius menertibkan penggunaan knalpot bising yang biasa dikenal dengan knalpot racing di wilayah hukumnya. Selang sehari setelah Polsek Sangalla’ menjaring sepeda motor yang menggunakan knalpot racing, giliran anggota Patroli Motor (Patmor) Satuan Samapta, yang menjaring beberapa sepeda motor di jalanan Kota Makale. Sebanyak enam sepeda motor […]

  • Dinas Bina Marga Sulsel Diminta Segera Evakuasi Batu Besar di Jalan Poros Sereale, Toraja Utara

    Dinas Bina Marga Sulsel Diminta Segera Evakuasi Batu Besar di Jalan Poros Sereale, Toraja Utara

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Insiden kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 7 korban jiwa di jalan poros provinsi, yang menghubungkan Kota Rantepao, Toraja Utara hingga batas Sulbar, Sabtu, 12 Juli 2025 menyisakan satu persoalan tentang keamanan jalan raya. Kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 7 korban jiwa serta belasan luka berat dan ringan itu terjadi di tikungan tajam […]

  • Pedagang Pasar Sore Rantepao Diberi Peringatan Kedua Agar Segera Pindah

    Pedagang Pasar Sore Rantepao Diberi Peringatan Kedua Agar Segera Pindah

    • calendar_month Kamis, 11 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memberikan surat peringatan kedua kepada para pedagang yang menggunakan kios-kios di sekitar Art Centre Rantepao atau yang dikenal dengan Pasar Sore Rantepao. Untuk menyampaikan Surat Peringatan kedua ini, Satpol PP, Polisi, dan TNI, juga diterjunkan untuk melakukan sosialisasi. Surat Peringatan ini disampaikan kepada para pedagang, Selasa, 9 Agustus […]

  • Kadis Pendidikan Toraja Utara Nyatakan Siap Mundur Jika Ada Pungli di Sekolah Negeri

    Kadis Pendidikan Toraja Utara Nyatakan Siap Mundur Jika Ada Pungli di Sekolah Negeri

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara, Martinus Manatin menegaskan siap mengundurkan diri jika ada sekolah negeri dibawah naungan Dinas Pendidikan yang melakukan pungutan liar (pungli). Hal itu ditegaskan Martinus Manatin dalam konferensi pers bersama Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Forkopimda Toraja Utara usai upacara Hari Pendidikan Nasional di Lapangan Bakti […]

  • Dinolkan 2025, Jalan Poros Salubarani – Langso Gandasil Kembali Dianggarkan 1,6 Miliar Tahun 2026

    Dinolkan 2025, Jalan Poros Salubarani – Langso Gandasil Kembali Dianggarkan 1,6 Miliar Tahun 2026

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rapat Kerja Panitia Khusus LKPJ Bupati Tana Toraja Tahun 2025 dengan Dinas PUTR. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jalan Poros Kecamatan Penghubung Kelurahan Salubarani – Lembang Betteng Deata – Kelurahan Benteng Ambeso (Ibukota Kecamatan Gandangbatu Sillanan) kembali mendapatkan perhatian Pemerintah Kabupaten Tana Toraja pada tahun 2026 ini. Pemerintah kembali mengalokasikan anggaran sebesar 1,6 Miliar […]

  • Empat TPS pada 4 Kecamatan di Toraja Utara Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

    Empat TPS pada 4 Kecamatan di Toraja Utara Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 4 kecamatan di Kabupaten Toraja Utara akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU ini akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Februari 2024. Keempat TPS yang akan menggelar PSU tersebut, yakni TPS 003 Lembang Buntu Karua, Kecamatan Awan Rantekarua (DPT 108 pemilih). Kemudian TPS 002 Kelurahan Malango’, […]

expand_less