Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Jan 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum/ekspedisi di wilayah administratif Toraja Utara, khususnya pada ruas-ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan.

Sesuai instruksi langsung Bupati, Bus angkutan penumpang hanya dapat melewati ruas jalan Kota Rantepao sebelum pukul 06.00 Wita pagi. Sementara aktivitas kendaraan angkutan barang umum hanya dapat dilakukan pada pukul 20.00 – 06.00 Wita.

“Bus itu kita larang masuk kalau sudah jam 6 pagi. Maksudnya apa, kalau sudah jam 6,  orang  sudah memulai aktivitasnya, mengantar anaknya, pergi kerja. Kalau mau masuk Kota Rantepao sebelum jam 6 pagi,” tegas Yohanis Bassang dalam arahannya kepada jajaran OPD pada Apel Pagi Gabungan lingkup Perkantoran Marante, Senin, 11 Januari 2022.

Sementara untuk kendaraan angkutan ekspedisi, ketentuan masuk Kota Rantepao dan operasional loading dapat dizinkan jika memiliki dan dilakukan pada fasilitas gudang sendiri. Namun jika tidak memiliki fasilitas droping/gudang sendiri hanya diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas pada jam 20.00 – 06.00 Wita.

”Termasuk ekspedisi, tidak boleh masuk pada jam-jam sibuk. Boleh masuk tapi bongkar di gudang sendiri, jangan di badan jalan,” tegas Bassang.

Kebijakan Bupati tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Toraja Utara menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi semua pengguna sarana dan prasarana publik dalam hal ini pengguna jalan umum.

Kebijakan ini pun memiliki legal standing yang secara garis besar tertuang dalam Perda Kabupaten Toraja Utara No. 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 19 ayat 1 (satu) disebutkan:

”Setiap orang dilarang, menimbun atau menumpuk bahan-bahan material seperti kayu, pasir, batu, semen, tanah, besi dan barang-barang lainnya disepanjang pinggiran jalan umum, badan jalan (trotoar) dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum, kecuali izin Bupati untuk keperluan pembangunan atau perbaikan jalan”

Perda ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor Di Jalan, yang mana kesemuanya turut menekankan syarat aktivitas operasional angkutan massal dan barang harus memperhatikan waktu operasional yang telah ditentukan agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerebek Arena Sabung Ayam, Polsek Sanggalangi’ Amankan 6 Sepeda Motor

    Gerebek Arena Sabung Ayam, Polsek Sanggalangi’ Amankan 6 Sepeda Motor

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNTAO’ — Tidak dapat barang bukti ayam aduan, aparat Kepolisian Sektor Sanggalangi’ Polres Toraja Utara mengamankan 6 unit sepeda motor, yang diduga merupakan milik para pemain judi. Itu dilakukan saat Polsek Sanggalangi’ melakukan penggerebekan arena sabung ayam di Dusun Pandanan, Lembang Rindingkila, Kecamatan Buntao’, Minggu, 4 Mei 2025 sore. Arena sabung ayam itu digerebek […]

  • Ini Solusi OmBas-Dedy Mengatasi Masalah Sampah di Toraja Utara

    Ini Solusi OmBas-Dedy Mengatasi Masalah Sampah di Toraja Utara

    • calendar_month Rab, 28 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dalam jangka pendek, Dinas Lingkungan Hidup, OPD yang menangani masalah sampah, diminta untuk menambah armada pengangkut sampah. Namun dalam jangka panjang, penanganan sampah di Toraja Utara akan diserahkan ke pihak ketiga. “Penanganan sampah dalam kota ini (Rantepao dan Tallunglipu) nanti akan kita pihakketigakan. Daripada bikin sakit kepala. Belum mobilnya, olinya, sopirnya, lebih […]

  • Tindaklanjuti UU Cipta Kerja, Pemkab Toraja Utara Ajukan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

    Tindaklanjuti UU Cipta Kerja, Pemkab Toraja Utara Ajukan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

    • calendar_month Kam, 18 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung kepada DPRD Kabupaten Toraja Utara, Rabu, 12 November 2021. Ranperda tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan diterima Ketua DPRD, Nober Rante Siama’. Dedy, begitu Frederik Victor Palimbong biasa disapa, menjelaskan Ranperda yang mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan […]

  • 3 Rumah Toraja dan 1 Rumah Panggung di Lempo, Toraja Utara, Ludes Terbakar

    3 Rumah Toraja dan 1 Rumah Panggung di Lempo, Toraja Utara, Ludes Terbakar

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Kebakaran hebat melanda komplek permukiman warga di Tongkonan To’ Uru, Lembang (Desa) Lempo, Kecamatan Sesean, Toraja Utara, Kamis, 22 Januari 2026 malam. Dampaknya, sebanyak 3 unit rumah Toraja serta 1 unit rumah panggung milik warga setempat, ludes terbakar. Satu jenazah yang tersimpan di salah satu rumah Toraja, sempat tersambar api, namun masih […]

  • 5 Pencuri Sparepart Milik Pengunjung Objek Wisata Pango-Pango Ditangkap Polisi

    5 Pencuri Sparepart Milik Pengunjung Objek Wisata Pango-Pango Ditangkap Polisi

    • calendar_month Jum, 12 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Unit Resmob Polres Tana Toraja meringkus lima terduga pelaku pencurian sparepart milik pengunjung objek wisata Pango-Pango, Makale Selatan, Jumat, 12 Februari 2021 dinihari. Kelima terduga pelaku ini rata-rata masih berusia remaja. Sebelumnya, peristiwa pengrusakan dan kehilangan beberapa sparepart sepeda motor milik pengunjung objek wisata Pango-Pango viral di media sosial dan menjadi sorotan […]

  • Antisipasi Cuaca Ekstrim, PPGT Gereja Toraja Bentuk Tim Siaga Bencana

    Antisipasi Cuaca Ekstrim, PPGT Gereja Toraja Bentuk Tim Siaga Bencana

    • calendar_month Sel, 13 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 75 anggota Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT) yang merupakan perwakilan wilayah Gereja Toraja dikukuhkan sebagai anggota Siaga Bencana PPGT. 75 anggota Siaga Bencana PPGT Gereja Toraja ini dikukuhkan langsung oleh Ketua BASARNAS Sulawesi Selatan, Junaidi, di Gedung PSP Tangmentoe, Minggu, 11 April 2021. 75 Anggota Siaga Bencana PPGT Gereja Toraja dikukuhkan […]

expand_less