Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum/ekspedisi di wilayah administratif Toraja Utara, khususnya pada ruas-ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan.

Sesuai instruksi langsung Bupati, Bus angkutan penumpang hanya dapat melewati ruas jalan Kota Rantepao sebelum pukul 06.00 Wita pagi. Sementara aktivitas kendaraan angkutan barang umum hanya dapat dilakukan pada pukul 20.00 – 06.00 Wita.

“Bus itu kita larang masuk kalau sudah jam 6 pagi. Maksudnya apa, kalau sudah jam 6,  orang  sudah memulai aktivitasnya, mengantar anaknya, pergi kerja. Kalau mau masuk Kota Rantepao sebelum jam 6 pagi,” tegas Yohanis Bassang dalam arahannya kepada jajaran OPD pada Apel Pagi Gabungan lingkup Perkantoran Marante, Senin, 11 Januari 2022.

Sementara untuk kendaraan angkutan ekspedisi, ketentuan masuk Kota Rantepao dan operasional loading dapat dizinkan jika memiliki dan dilakukan pada fasilitas gudang sendiri. Namun jika tidak memiliki fasilitas droping/gudang sendiri hanya diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas pada jam 20.00 – 06.00 Wita.

”Termasuk ekspedisi, tidak boleh masuk pada jam-jam sibuk. Boleh masuk tapi bongkar di gudang sendiri, jangan di badan jalan,” tegas Bassang.

Kebijakan Bupati tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Toraja Utara menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi semua pengguna sarana dan prasarana publik dalam hal ini pengguna jalan umum.

Kebijakan ini pun memiliki legal standing yang secara garis besar tertuang dalam Perda Kabupaten Toraja Utara No. 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 19 ayat 1 (satu) disebutkan:

”Setiap orang dilarang, menimbun atau menumpuk bahan-bahan material seperti kayu, pasir, batu, semen, tanah, besi dan barang-barang lainnya disepanjang pinggiran jalan umum, badan jalan (trotoar) dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum, kecuali izin Bupati untuk keperluan pembangunan atau perbaikan jalan”

Perda ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor Di Jalan, yang mana kesemuanya turut menekankan syarat aktivitas operasional angkutan massal dan barang harus memperhatikan waktu operasional yang telah ditentukan agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPJS Ketenagakerjaan Perluas Jangkauan Lewat Unit Layanan di Kantor DPMPTSP Tana Toraja

    BPJS Ketenagakerjaan Perluas Jangkauan Lewat Unit Layanan di Kantor DPMPTSP Tana Toraja

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor DPMPTSP Tana Toraja. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — BPJS Ketenakerjaan Toraja memperluas jangkauannya melalui pembukaan unit layanan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tana Toraja. Di Kantor DPMPTSP Tana Toraja yang terletak di Jln Ampera nomor 22 atau depan Markas Pemadam Kebakaran […]

  • 477 Anggota PPS Pemilu 2024 di Tana Toraja Dilantik

    477 Anggota PPS Pemilu 2024 di Tana Toraja Dilantik

    • calendar_month Selasa, 24 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —Sebanyak 447 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 Kabupaten Tana Toraja dilantik, Selasa, 24 Januari 2023 di Aula SMAN 1 Tana Toraja, Kasimpo Makale. 477 anggota PPS ini akan bertugas di 112 Lembang 47 Kelurahan yang ada di kabupaten Tana Toraja. Pelantikan anggota PPS dipimpin langsung oleh Ketua KPU Tana Toraja Rizal […]

  • Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Toraja Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Rumandan

    Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Toraja Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Rumandan

    • calendar_month Jumat, 5 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Toraja menyalurkan bantuan kepada keluarga korban kebakaran di Lembang Rumandan, Kecamatan Rano, Tana Toraja. Kebakaran di Rumandan tersebut terjadi pada Senin, 25 Oktober 2021. Rumah milik Daud Sinar ludes terbakar setelah disambar petir. Saat kebakaran terjadi, penghuni rumah sedang melayat ke keluarga yang berduka. Dyanto Somba, Jenlap aksi […]

  • Serahkan Beasiswa PIP Bagi Pelajar Disabilitas di Tana Toraja, Eva Rataba Titikkan Air Mata

    Serahkan Beasiswa PIP Bagi Pelajar Disabilitas di Tana Toraja, Eva Rataba Titikkan Air Mata

    • calendar_month Senin, 25 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Nasdem, Eva Stevany Rataba menyerahkan bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa Disabilitas di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Tana Toraja di Minanga, Lembang Buntu Tangti, Kecamatan Mengkendek, Senin, 25 Juli 2022. Dihadapan anak-anak istimewa berkebutuhan khusus, Eva Rataba tak sanggup menahan haru hingga […]

  • Pengurus IKAT Kaltim Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Dipimpin Nataniel Tandirogang

    Pengurus IKAT Kaltim Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Dipimpin Nataniel Tandirogang

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SAMARINDA — Ratusan Pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), periode 2026-2031 resmi dilantik, Sabtu, 18 April 2026. Kepengurusan periode ini dipimpin DR. dr. Nataniel Tandirogang, M.Si. Pelantikan yang dihadiri langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud dan Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeq itu berlangsung di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur […]

  • Wabup Toraja Utara Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Almarhum Aris Mantong

    Wabup Toraja Utara Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Almarhum Aris Mantong

    • calendar_month Kamis, 16 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, memimpin upacara pelepasan jenazah Almarhum Aris Mantong di Tongkonan Balla, Rabu, 15 Desember 2021. Almarhum Aris Mantong adalah Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Toraja Utara, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Sebelum menjabat Kepala Bappeda, Ir. Aris Mantong, M.Si juga pernah menduduki jabatan […]

expand_less