Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Jan 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum/ekspedisi di wilayah administratif Toraja Utara, khususnya pada ruas-ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan.

Sesuai instruksi langsung Bupati, Bus angkutan penumpang hanya dapat melewati ruas jalan Kota Rantepao sebelum pukul 06.00 Wita pagi. Sementara aktivitas kendaraan angkutan barang umum hanya dapat dilakukan pada pukul 20.00 – 06.00 Wita.

“Bus itu kita larang masuk kalau sudah jam 6 pagi. Maksudnya apa, kalau sudah jam 6,  orang  sudah memulai aktivitasnya, mengantar anaknya, pergi kerja. Kalau mau masuk Kota Rantepao sebelum jam 6 pagi,” tegas Yohanis Bassang dalam arahannya kepada jajaran OPD pada Apel Pagi Gabungan lingkup Perkantoran Marante, Senin, 11 Januari 2022.

Sementara untuk kendaraan angkutan ekspedisi, ketentuan masuk Kota Rantepao dan operasional loading dapat dizinkan jika memiliki dan dilakukan pada fasilitas gudang sendiri. Namun jika tidak memiliki fasilitas droping/gudang sendiri hanya diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas pada jam 20.00 – 06.00 Wita.

”Termasuk ekspedisi, tidak boleh masuk pada jam-jam sibuk. Boleh masuk tapi bongkar di gudang sendiri, jangan di badan jalan,” tegas Bassang.

Kebijakan Bupati tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Toraja Utara menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi semua pengguna sarana dan prasarana publik dalam hal ini pengguna jalan umum.

Kebijakan ini pun memiliki legal standing yang secara garis besar tertuang dalam Perda Kabupaten Toraja Utara No. 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 19 ayat 1 (satu) disebutkan:

”Setiap orang dilarang, menimbun atau menumpuk bahan-bahan material seperti kayu, pasir, batu, semen, tanah, besi dan barang-barang lainnya disepanjang pinggiran jalan umum, badan jalan (trotoar) dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum, kecuali izin Bupati untuk keperluan pembangunan atau perbaikan jalan”

Perda ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor Di Jalan, yang mana kesemuanya turut menekankan syarat aktivitas operasional angkutan massal dan barang harus memperhatikan waktu operasional yang telah ditentukan agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Alasan Kenapa Tongkonan di Gandangbatu Sillanan Ini Memiliki Tiga Longa

    Ini Alasan Kenapa Tongkonan di Gandangbatu Sillanan Ini Memiliki Tiga Longa

    • calendar_month Sen, 31 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Beberapa waktu lalu, sebuah foto yang menampilkan rumah adat Toraja dengan tiga longa viral di media sosial. Foto Tongkonan ini jadi bahan perbincangan netizen karena unik dan penampilannya berbeda dengan Tongkonan kebanyakan di Toraja. Lalu, bagaimana ceritanya sehingga ada tiga Tongkonan di daerah Gandangbatu Sillanan yang berarsitektur unik seperti itu? Abe’ […]

  • Bupati Toraja Utara Support Atlet 12 Cabang Olahraga Berlaga di Porprov Sulsel 2022

    Bupati Toraja Utara Support Atlet 12 Cabang Olahraga Berlaga di Porprov Sulsel 2022

    • calendar_month Sab, 14 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menyatakan dukungannya terhadap atlet-atlet dari 12 cabang olahraga (Cabor) yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulsel ke-XVII di Kabupaten Sinjai-Bulukumba, 9-16 September 2022. Selain secara moral, Yohanis Bassang juga menyetujui bantuan anggaran untuk pemusatan latihan, keberangkatan, maupun pelaksanaan Porprov yang diajukan oleh Komite Olahraga Nasional […]

  • OPINI: Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah  oleh Satuan Kerja Kementerian/Lembaga di Tana Toraja dan Toraja Utara

    OPINI: Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah oleh Satuan Kerja Kementerian/Lembaga di Tana Toraja dan Toraja Utara

    • calendar_month Ming, 30 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: Sanri Efraim Tulak (KPPN Makale)* Kartu Kredit Pemerintah atau KKP yaitu alat pembayaran dengan menggunakan kartu untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKP/KKPD dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang telah disepakati dengan pelunasan sekaligus. Pembayaran […]

  • Usai Dilantik, TP-PKK Toraja Utara Gagas Koperasi Digital

    Usai Dilantik, TP-PKK Toraja Utara Gagas Koperasi Digital

    • calendar_month Ming, 23 Mar 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Usai dilantik pada Sabtu, 22 Maret 2025, Ketua dan Pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Toraja Utara langsung menggagas program unggulan. Salah satunya adalah membentuk koperasi digital. Ketua TP PKK Kabupaten Toraja Utara, Damayanti Batti, menyatakan Koperasi Digital ini bukan hanya untuk kader PKK, tapi bisa juga untuk masyarakat Toraja Utara. “Kita akan […]

  • Penanganan Kasus Pelecehan Siswi SD di Sopai Dinilai Lambat, Terduga Pelaku Buron

    Penanganan Kasus Pelecehan Siswi SD di Sopai Dinilai Lambat, Terduga Pelaku Buron

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Kasus pelecehan terhadap siswa SD kembali terjadi. Kali ini menimpa siswi kelas 6 sebuah sekolah dasar di Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara. Kasusnya sudah dilaporkan sejak pertengahan Juli 2024. Namun hingga saat ini belum ada titik terang. Terduga pelakunya juga buron. Itulah sebabnya kedua orang tua korban sedikit kecewa dengan kinerja Polres […]

  • Hari Amal Bakti ke-78, Pegawai Kemenag Tana Toraja Bersihkan Sejumlah Rumah Ibadah

    Hari Amal Bakti ke-78, Pegawai Kemenag Tana Toraja Bersihkan Sejumlah Rumah Ibadah

    • calendar_month Jum, 5 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ratusan pegawai dari Kantor Kementerian Agama Tana Toraja, Kantor KUA, Guru dan Pegawai Madrasah serta siswa madrasah ikut serta ambil bagian dalam kegiatan bakti sosial yang digelar Selasa, 2 Januari 2024. Bakti sosial digelar dalam bentuk membersihkan sejumlah rumah ibadah digelar dalam rangka memperingati Jari Amal Bakti Kementerian Agama yang ke-78 yang […]

expand_less