Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Jan 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum/ekspedisi di wilayah administratif Toraja Utara, khususnya pada ruas-ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan.

Sesuai instruksi langsung Bupati, Bus angkutan penumpang hanya dapat melewati ruas jalan Kota Rantepao sebelum pukul 06.00 Wita pagi. Sementara aktivitas kendaraan angkutan barang umum hanya dapat dilakukan pada pukul 20.00 – 06.00 Wita.

“Bus itu kita larang masuk kalau sudah jam 6 pagi. Maksudnya apa, kalau sudah jam 6,  orang  sudah memulai aktivitasnya, mengantar anaknya, pergi kerja. Kalau mau masuk Kota Rantepao sebelum jam 6 pagi,” tegas Yohanis Bassang dalam arahannya kepada jajaran OPD pada Apel Pagi Gabungan lingkup Perkantoran Marante, Senin, 11 Januari 2022.

Sementara untuk kendaraan angkutan ekspedisi, ketentuan masuk Kota Rantepao dan operasional loading dapat dizinkan jika memiliki dan dilakukan pada fasilitas gudang sendiri. Namun jika tidak memiliki fasilitas droping/gudang sendiri hanya diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas pada jam 20.00 – 06.00 Wita.

”Termasuk ekspedisi, tidak boleh masuk pada jam-jam sibuk. Boleh masuk tapi bongkar di gudang sendiri, jangan di badan jalan,” tegas Bassang.

Kebijakan Bupati tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Toraja Utara menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi semua pengguna sarana dan prasarana publik dalam hal ini pengguna jalan umum.

Kebijakan ini pun memiliki legal standing yang secara garis besar tertuang dalam Perda Kabupaten Toraja Utara No. 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 19 ayat 1 (satu) disebutkan:

”Setiap orang dilarang, menimbun atau menumpuk bahan-bahan material seperti kayu, pasir, batu, semen, tanah, besi dan barang-barang lainnya disepanjang pinggiran jalan umum, badan jalan (trotoar) dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum, kecuali izin Bupati untuk keperluan pembangunan atau perbaikan jalan”

Perda ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor Di Jalan, yang mana kesemuanya turut menekankan syarat aktivitas operasional angkutan massal dan barang harus memperhatikan waktu operasional yang telah ditentukan agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPS Gereja Toraja Turun Tangan Tekan Angka Stunting

    BPS Gereja Toraja Turun Tangan Tekan Angka Stunting

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, Rantepao — Dalam rangka optimalisasi perwujudan panggilan Gereja Toraja dalam penanganan stunting di dua kabupaten yakni Tana Toraja dan Toraja Utara, Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja menggelar sosialisasi dan pencanangan “Gerakan Gereja Toraja Peduli Stunting” Kegiatan tersebut di gelar di Aula Pertemuan RS Elim Rantepao, Jum’at 21 Juni 2024. Kegiatan ini dihadiri Plt. […]

  • Hari Ini, KPU Toraja Utara Salurkan Logistik Pilkada ke 7 Kecamatan, Sisanya Besok

    Hari Ini, KPU Toraja Utara Salurkan Logistik Pilkada ke 7 Kecamatan, Sisanya Besok

    • calendar_month Ming, 24 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara mulai mendistribusik logistik pemilihan serentak tahun 2024 dari gudang logistik KPU Toraja Utara ke gedung logistik PPK. Pendistribusian logistik tersebut dikawal ketat oleh personil TNI-POLRI dengan menggunakan kendaraan roda dua, Minggu, 24 November 2024. “Logistik yang beberapa bulan lalu telah kita persiapkan, hari ini sudah bisa […]

  • Usai Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Bupati Toraja Utara Full Senyum

    Usai Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Bupati Toraja Utara Full Senyum

    • calendar_month Rab, 19 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Mantan Wakil Bupati Mimika, Papua, yang saat ini menjabat Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan Haji R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022. Ombas, sapaan akrab Yohanis Bassang mulai dimintai keterangan oleh penyidik di lantai 2 gedung KPK sekitar […]

  • Kepmendikbud 16/2021: Besarnya Dana BOS Siswa SMKN Rp 1.790.000 per Tahun

    Kepmendikbud 16/2021: Besarnya Dana BOS Siswa SMKN Rp 1.790.000 per Tahun

    • calendar_month Sel, 9 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — SMK Negeri 4 Tana Toraja menggelar Rapat Pembentukan Tim BOS dan Penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021, Sabtu, 6 Maret 2021. Rapat dipimpin Kepala UPT SMK Negeri 4 Tana Toraja, Berthyna Adherline Tukkeng dan dihadiri Pengawas Pembina, Drs. Alexs Sulle, Pengurus Komite Sekolah, serta seluruh guru dan […]

  • Polisi Selidiki Pencurian Alat Musik di Gereja Toraja di Kelurahan Rante Makale

    Polisi Selidiki Pencurian Alat Musik di Gereja Toraja di Kelurahan Rante Makale

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Polres Tana Toraja melakukan olah TKP Pencurian Alat Musik yakni di Gereja Toraja Jemaat Rante Mamabo, Kelurahan Rante Makale. (Foto/Satreskrim Polres Tana Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —  Gereja Toraja Jemaat Rante Mamabo, yang terletak di Kelurahan Rante Kecamatan Makale dibobol maling, Senin dini hari 12 Mei 2025. Akibat aksi pencurian tersebut, sejumlah inventaris Gereja berupa […]

  • BPK Sulsel Sosialisasikan Cara Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi LHP di Toraja Utara

    BPK Sulsel Sosialisasikan Cara Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi LHP di Toraja Utara

    • calendar_month Kam, 30 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan melaksanakan sosialisasi cara penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang baik di Toraja Utara. Sosialisasi tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ini dilaksanakan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan itu laksanakan di ruang  pola perkantoran Bukit […]

expand_less