Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Jan 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum/ekspedisi di wilayah administratif Toraja Utara, khususnya pada ruas-ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan.

Sesuai instruksi langsung Bupati, Bus angkutan penumpang hanya dapat melewati ruas jalan Kota Rantepao sebelum pukul 06.00 Wita pagi. Sementara aktivitas kendaraan angkutan barang umum hanya dapat dilakukan pada pukul 20.00 – 06.00 Wita.

“Bus itu kita larang masuk kalau sudah jam 6 pagi. Maksudnya apa, kalau sudah jam 6,  orang  sudah memulai aktivitasnya, mengantar anaknya, pergi kerja. Kalau mau masuk Kota Rantepao sebelum jam 6 pagi,” tegas Yohanis Bassang dalam arahannya kepada jajaran OPD pada Apel Pagi Gabungan lingkup Perkantoran Marante, Senin, 11 Januari 2022.

Sementara untuk kendaraan angkutan ekspedisi, ketentuan masuk Kota Rantepao dan operasional loading dapat dizinkan jika memiliki dan dilakukan pada fasilitas gudang sendiri. Namun jika tidak memiliki fasilitas droping/gudang sendiri hanya diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas pada jam 20.00 – 06.00 Wita.

”Termasuk ekspedisi, tidak boleh masuk pada jam-jam sibuk. Boleh masuk tapi bongkar di gudang sendiri, jangan di badan jalan,” tegas Bassang.

Kebijakan Bupati tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Toraja Utara menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi semua pengguna sarana dan prasarana publik dalam hal ini pengguna jalan umum.

Kebijakan ini pun memiliki legal standing yang secara garis besar tertuang dalam Perda Kabupaten Toraja Utara No. 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 19 ayat 1 (satu) disebutkan:

”Setiap orang dilarang, menimbun atau menumpuk bahan-bahan material seperti kayu, pasir, batu, semen, tanah, besi dan barang-barang lainnya disepanjang pinggiran jalan umum, badan jalan (trotoar) dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum, kecuali izin Bupati untuk keperluan pembangunan atau perbaikan jalan”

Perda ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor Di Jalan, yang mana kesemuanya turut menekankan syarat aktivitas operasional angkutan massal dan barang harus memperhatikan waktu operasional yang telah ditentukan agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penipuan Jual Beli Kerbau Senilai Rp70 Juta, Wartawan Gadungan Ditangkap Resmob Polres Toraja Utara

    Penipuan Jual Beli Kerbau Senilai Rp70 Juta, Wartawan Gadungan Ditangkap Resmob Polres Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    PN ditangkap Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara atas laporan Penipuan Jual Beli Kerbau senilai Rp 70 Juta Rupiah. (Foto: Resmob Polres Toraja Utara)   KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Toraja Utara melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Penipuan, bertempat di Kanuruan, Lembang Nonongan, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, Senin 16 Februari […]

  • 14 Kadis di Toraja Utara Dilantik Hari Ini, Berikut Daftarnya

    14 Kadis di Toraja Utara Dilantik Hari Ini, Berikut Daftarnya

    • calendar_month Kam, 2 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melantik 14 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru. Pelantikan 14 Pejabat Tinggi Pratama hasil seleksi terbuka (lelang jabatan) tahun 2022 ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, Kamis, 2 Juni 2022. Selain Pejabat Eselon II, dilantik pula sejumlah pejabat eselon III dan Pejabat Fungsional. […]

  • BRI Rantepao Dukung Layanan Penukaran Uang Baru Lewat Program “Serambi BI”

    BRI Rantepao Dukung Layanan Penukaran Uang Baru Lewat Program “Serambi BI”

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Menjelang hari raya Idul Fitri, kebutuhan masyarakat terhadap “uang baru” biasanya meningkat. Itu karena banyak masyarakat masih melakukan tradisi berbagi uang kepada anak-anak maupun kerabat pada hari raya. Itu sebabnya, menjelang hari raya, layanan penukaran uang meningkat. Untuk memenuhi kebutuhan itu, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan program “Serambi” (semarak rupiah Ramadhan dan […]

  • Penurunan Penumpang Bus di Bua Tallulolo Dikeluhkan Wisatawan

    Penurunan Penumpang Bus di Bua Tallulolo Dikeluhkan Wisatawan

    • calendar_month Kam, 23 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kebijakan pemerintah Kabupaten Toraja Utara melarang bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) masuk dan menurunkan penumpang di dalam kota Rantepao di atas pukul 06.00 Wita, dikeluhkan wisatawan dan penumpang. Akibat larangan masuk kota Rantepao di atas jalan 06.00 Wita pagi itu, sejumlah bus AKDP jurusan Makassar-Toraja terpaksa menurunkan penumpang di pinggir […]

  • Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolam Galian SPPBE Mengkendek

    Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolam Galian SPPBE Mengkendek

    • calendar_month Ming, 10 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK —Kolam galian di lokasi SPPBE Mengkendek telan korban jiwa. Seorang anak bernama Adriannu Ranni (12 tahun), pelajar kelas 6 SDN Inpres 331 Minanga, asal Pangra’ta’ Lembang Ke’pe’ Tinoring Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja ditemukan meninggal dunia di kolam galian tangki proyek Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Minanga Lembang Buntu Tangti […]

  • Welem Sambolangi’ Lantik Pengurus Pramuka Kwartir Ranting Kecamatan Gandangbatu Sillanan

    Welem Sambolangi’ Lantik Pengurus Pramuka Kwartir Ranting Kecamatan Gandangbatu Sillanan

    • calendar_month Rab, 8 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Ketua Harian Pramuka Kwartir Cabang Tana Toraja yang juga ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi melantik dan mengukuhkan Pengurus Kwartir Ranting Pramuka Kecamatan Gandangbatu Sillanan masa Bakti 2021 – 2024. Pelantikan dan pengukuhan digelar pada Rabu, 8 Desember 2021, di SDN 142 Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan. Welem Sambolangi menggantikan Ketua umum […]

expand_less