Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum/ekspedisi di wilayah administratif Toraja Utara, khususnya pada ruas-ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan.

Sesuai instruksi langsung Bupati, Bus angkutan penumpang hanya dapat melewati ruas jalan Kota Rantepao sebelum pukul 06.00 Wita pagi. Sementara aktivitas kendaraan angkutan barang umum hanya dapat dilakukan pada pukul 20.00 – 06.00 Wita.

“Bus itu kita larang masuk kalau sudah jam 6 pagi. Maksudnya apa, kalau sudah jam 6,  orang  sudah memulai aktivitasnya, mengantar anaknya, pergi kerja. Kalau mau masuk Kota Rantepao sebelum jam 6 pagi,” tegas Yohanis Bassang dalam arahannya kepada jajaran OPD pada Apel Pagi Gabungan lingkup Perkantoran Marante, Senin, 11 Januari 2022.

Sementara untuk kendaraan angkutan ekspedisi, ketentuan masuk Kota Rantepao dan operasional loading dapat dizinkan jika memiliki dan dilakukan pada fasilitas gudang sendiri. Namun jika tidak memiliki fasilitas droping/gudang sendiri hanya diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas pada jam 20.00 – 06.00 Wita.

”Termasuk ekspedisi, tidak boleh masuk pada jam-jam sibuk. Boleh masuk tapi bongkar di gudang sendiri, jangan di badan jalan,” tegas Bassang.

Kebijakan Bupati tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Toraja Utara menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi semua pengguna sarana dan prasarana publik dalam hal ini pengguna jalan umum.

Kebijakan ini pun memiliki legal standing yang secara garis besar tertuang dalam Perda Kabupaten Toraja Utara No. 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 19 ayat 1 (satu) disebutkan:

”Setiap orang dilarang, menimbun atau menumpuk bahan-bahan material seperti kayu, pasir, batu, semen, tanah, besi dan barang-barang lainnya disepanjang pinggiran jalan umum, badan jalan (trotoar) dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum, kecuali izin Bupati untuk keperluan pembangunan atau perbaikan jalan”

Perda ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor Di Jalan, yang mana kesemuanya turut menekankan syarat aktivitas operasional angkutan massal dan barang harus memperhatikan waktu operasional yang telah ditentukan agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Lepas 34 Jamaah Calon Haji Tana Toraja Tahun 2025, Titip Pesan Jaga Karakter dan Kepribadian

    Bupati Lepas 34 Jamaah Calon Haji Tana Toraja Tahun 2025, Titip Pesan Jaga Karakter dan Kepribadian

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg Lepas 34 Jamaah Calon Haji Tana Toraja. (Foto/AP-KarebaToraja).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg melepas secara resmi Jamaah Calon Haji (JCH) Tana Toraja yang akan berangkat melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah Arab Saudi untuk musim ibadah haji 1446 H /2025. Pelepasan Jamaah Calon Haji digelar […]

  • Keroyok Pedagang Ayam di Pasar Pagi Rantepao, 4 Pelaku Ditangkap, 3 Orang Buron

    Keroyok Pedagang Ayam di Pasar Pagi Rantepao, 4 Pelaku Ditangkap, 3 Orang Buron

    • calendar_month Selasa, 10 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor Toraja Utara menangkap empat orang terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama (keroyokan) terhadap dua orang pedagang ayam, yang terjadi di Pasar Pagi Rantepao, Kamis, 5 Mei 2022 lalu. Keempat terduga pelaku yang ditangkap pada Senin, 9 Mei 2022 tersebut, masing-masing OM (24 tahun), IP (21 tahun), NDT (22 tahun), dan KM […]

  • Dedikasi Gereja Katedral Makassar, Dipimpin Dubes Vatikan, Dihadiri Menteri Agama RI

    Dedikasi Gereja Katedral Makassar, Dipimpin Dubes Vatikan, Dihadiri Menteri Agama RI

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Penulis: Pastor Aidan Putra Sidik
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Perahu Phinisi berlayar dalam keindahan membela ombak di bawah terang matahari sore yang memancarkan warna merah lembayung. Kicauan burung camar mengirigi layar-layar terkembang yang digerakkan angin timur yang penuh tenaga. Tak jauh dari Pantai Losari Makassar tepatnya di Jalan Kajaolalido No. 14 Makassar mengalun merdu suara koor dalam keagungan mengiringi langkah ritmis […]

  • 7 Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam Ditangkap Tim Singgalung Polres Toraja Utara

    7 Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam Ditangkap Tim Singgalung Polres Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEBUA — Kepolisian Resor Toraja Utara mulai memperlihatkan kinerja bagus dalam memberantas judi sabung ayam di Kabupaten Toraja Utara. Setelah sehari sebelumnya meringkus tiga orang di Nonongan, Kecamatan Sopai, Rabu, 21 April 2021, Tim  Singgallung Satreskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hardjoko bersama KBO Reskrim IPDA Albertus Amsa kembali menangkap […]

  • Anggaran Covid-19 Toraja Utara Rp 39,8 Miliar, Berikut Rincian dan Realisasinya

    Anggaran Covid-19 Toraja Utara Rp 39,8 Miliar, Berikut Rincian dan Realisasinya

    • calendar_month Kamis, 23 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menggelontorkan anggaran sebesar Rp 39.856.500.250 untuk penanggulangan pandemi virus Corona tahun 2021. Anggaran sebesar ini dialokasi di tiga organisasi perangkat daerah (OPD), masing-masing Dinas Kesehatan Rp26.170.245.000, RSUD Pongtiku Rp 6.211.250.000, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp 6.611.105.250. Besaran dan alokasi untuk masing-masing OPD ini dijelaskan oleh […]

  • Mahasiswa KKNT 116 Unhas Ajak Warga Kelurahan Sandabilik Makale Selatan Tanam Pohon Buah dan Kayu

    Mahasiswa KKNT 116 Unhas Ajak Warga Kelurahan Sandabilik Makale Selatan Tanam Pohon Buah dan Kayu

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Mahasiswa KKNT Unhas sedang membagikan pohon buah dan kayu untuk masyarakat. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Gelombang 116 Universitas Hasanuddin Posko Kelurahan Sandabilik melaksanakan program kerja penghijauan dan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya pelestarian lingkungan. Kegiatan dilaksanakan dengan membagikan pohon buah dan kayu kepada masyarakat untuk ditanam […]

expand_less