Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum/ekspedisi di wilayah administratif Toraja Utara, khususnya pada ruas-ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan.

Sesuai instruksi langsung Bupati, Bus angkutan penumpang hanya dapat melewati ruas jalan Kota Rantepao sebelum pukul 06.00 Wita pagi. Sementara aktivitas kendaraan angkutan barang umum hanya dapat dilakukan pada pukul 20.00 – 06.00 Wita.

“Bus itu kita larang masuk kalau sudah jam 6 pagi. Maksudnya apa, kalau sudah jam 6,  orang  sudah memulai aktivitasnya, mengantar anaknya, pergi kerja. Kalau mau masuk Kota Rantepao sebelum jam 6 pagi,” tegas Yohanis Bassang dalam arahannya kepada jajaran OPD pada Apel Pagi Gabungan lingkup Perkantoran Marante, Senin, 11 Januari 2022.

Sementara untuk kendaraan angkutan ekspedisi, ketentuan masuk Kota Rantepao dan operasional loading dapat dizinkan jika memiliki dan dilakukan pada fasilitas gudang sendiri. Namun jika tidak memiliki fasilitas droping/gudang sendiri hanya diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas pada jam 20.00 – 06.00 Wita.

”Termasuk ekspedisi, tidak boleh masuk pada jam-jam sibuk. Boleh masuk tapi bongkar di gudang sendiri, jangan di badan jalan,” tegas Bassang.

Kebijakan Bupati tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Toraja Utara menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi semua pengguna sarana dan prasarana publik dalam hal ini pengguna jalan umum.

Kebijakan ini pun memiliki legal standing yang secara garis besar tertuang dalam Perda Kabupaten Toraja Utara No. 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 19 ayat 1 (satu) disebutkan:

”Setiap orang dilarang, menimbun atau menumpuk bahan-bahan material seperti kayu, pasir, batu, semen, tanah, besi dan barang-barang lainnya disepanjang pinggiran jalan umum, badan jalan (trotoar) dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum, kecuali izin Bupati untuk keperluan pembangunan atau perbaikan jalan”

Perda ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor Di Jalan, yang mana kesemuanya turut menekankan syarat aktivitas operasional angkutan massal dan barang harus memperhatikan waktu operasional yang telah ditentukan agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komunitas Toraja Fishing Club Lepas 3.500 Bibit Ikan Nila di Sungai Sa’dan

    Komunitas Toraja Fishing Club Lepas 3.500 Bibit Ikan Nila di Sungai Sa’dan

    • calendar_month Senin, 5 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komunitas Pemancing Ikan Toraja bernama Toraja Fishing Club (TFC) terus menunjukkan kepedulian yang besar terhadap keberlangsungan populasi ikan air tawar di wilayah Toraja (Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara). Bekerjasama dengan badan usaha yang bergerak di bidang budidaya ikan air tawar bernama UD. Bintang Maelo, Senin, 5 April 2021, TFC kembali melepas […]

  • Tak Punya Parkiran Memadai, Gerai Ice Cream Mixue di Makale Jadi Biang Kemacetan

    Tak Punya Parkiran Memadai, Gerai Ice Cream Mixue di Makale Jadi Biang Kemacetan

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Tak punya Parkiran yang memadai, Kendaraan Pengunjung Gerai Mixue di Makale diparkir dengan memakan badan jalan. (Foto/AP-Karebatoraja).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Salah satu titik kemacetan baru yang ada di Kota Makale Tana Toraja saat ini adalah Jalan Nusantara tepatnya didepan Gerai Ice Cream Mixue. Gerai yang mulai beroperasi awal Februari 2025 lalu ini jadi pemicu […]

  • Fika Remaja Asal Rano yang Terseret Arus Sungai Sa’dan Ditemukan Meninggal Dunia

    Fika Remaja Asal Rano yang Terseret Arus Sungai Sa’dan Ditemukan Meninggal Dunia

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Proses Evakuasi Jenazah Fika, Remaja asal Lembang Rano yang terseret arus sungai Sa’dan. (Foto: Istimewa )   KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Setelah 3 hari pencarian, Nur Afiqha Azzahra alias Fika (13), Remaja putri asal Lembang Rano Kecamatan Rano Tana Toraja yang dilaporkan hilang terseret arus Sungai Sa’dan ditemukan meninggal dunia. Fika ditemukan kurang lebih 5 km […]

  • Korban Sudah Melahirkan, Pelaku Kekerasan Seksual di Bonggakaradeng Belum Ditangkap

    Korban Sudah Melahirkan, Pelaku Kekerasan Seksual di Bonggakaradeng Belum Ditangkap

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Keluarga Korban Kekerasan Seksual setelah menunjukkan bukti laporan polisi setelah memberikan keterangan ke Wartawan. (Foto: Arsyad- Kareba Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG —  Seorang wanita berinisial S (19) di Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang Pria beristri berinisial D (35) pada bulan juni 2025 lalu. Hingga setahun kasus tersebut berlalu, bahkan korban […]

  • Cegah Tindakan Asusila di Kos-kosan, Kapolsek Makale Panggil Para Pemilik

    Cegah Tindakan Asusila di Kos-kosan, Kapolsek Makale Panggil Para Pemilik

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tindakan asusila merupakan salah satu kasus yang patut menjadi perhatian khusus di Kota Makale, Tana Toraja. Pasalnya, korban rata-rata adalah anak dibawah umur dan pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa. Dari analisa pihak Kepolisian Resor Tana Toraja bahwa hampir semua kejadian (tindakan asusila) yang ada itu terjadi pada kamar kos-kosan. Untuk itu, […]

  • Ruko Dibongkar, Pedagang di Pertokoan Lama Rantepao Akan Direlokasi ke Pasar Bolu

    Ruko Dibongkar, Pedagang di Pertokoan Lama Rantepao Akan Direlokasi ke Pasar Bolu

    • calendar_month Rabu, 6 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sudah mengambil keputusan untuk membongkar bangunan ruko di komplek pertokoan lama Rantepao dan merevitalisasi kawasan tersebut. Keputusan itu disampaikan Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan didampingi Wakil Bupati Toraja Utara Yosia Rinto Kadang bersama Sekretaris Daerah Rede Roni Bare, Selasa, 5 Januari 2021. “Tekad kita sudah bulat (untuk pembongkaran). […]

expand_less