Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Jan 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum/ekspedisi di wilayah administratif Toraja Utara, khususnya pada ruas-ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan.

Sesuai instruksi langsung Bupati, Bus angkutan penumpang hanya dapat melewati ruas jalan Kota Rantepao sebelum pukul 06.00 Wita pagi. Sementara aktivitas kendaraan angkutan barang umum hanya dapat dilakukan pada pukul 20.00 – 06.00 Wita.

“Bus itu kita larang masuk kalau sudah jam 6 pagi. Maksudnya apa, kalau sudah jam 6,  orang  sudah memulai aktivitasnya, mengantar anaknya, pergi kerja. Kalau mau masuk Kota Rantepao sebelum jam 6 pagi,” tegas Yohanis Bassang dalam arahannya kepada jajaran OPD pada Apel Pagi Gabungan lingkup Perkantoran Marante, Senin, 11 Januari 2022.

Sementara untuk kendaraan angkutan ekspedisi, ketentuan masuk Kota Rantepao dan operasional loading dapat dizinkan jika memiliki dan dilakukan pada fasilitas gudang sendiri. Namun jika tidak memiliki fasilitas droping/gudang sendiri hanya diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas pada jam 20.00 – 06.00 Wita.

”Termasuk ekspedisi, tidak boleh masuk pada jam-jam sibuk. Boleh masuk tapi bongkar di gudang sendiri, jangan di badan jalan,” tegas Bassang.

Kebijakan Bupati tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Toraja Utara menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi semua pengguna sarana dan prasarana publik dalam hal ini pengguna jalan umum.

Kebijakan ini pun memiliki legal standing yang secara garis besar tertuang dalam Perda Kabupaten Toraja Utara No. 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 19 ayat 1 (satu) disebutkan:

”Setiap orang dilarang, menimbun atau menumpuk bahan-bahan material seperti kayu, pasir, batu, semen, tanah, besi dan barang-barang lainnya disepanjang pinggiran jalan umum, badan jalan (trotoar) dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum, kecuali izin Bupati untuk keperluan pembangunan atau perbaikan jalan”

Perda ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor Di Jalan, yang mana kesemuanya turut menekankan syarat aktivitas operasional angkutan massal dan barang harus memperhatikan waktu operasional yang telah ditentukan agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polemik 13 Sekolah Penggerak di Toraja Utara, Bupati: Itu Bukan Sanksi, Tapi Penundaan Saja

    Polemik 13 Sekolah Penggerak di Toraja Utara, Bupati: Itu Bukan Sanksi, Tapi Penundaan Saja

    • calendar_month Jum, 3 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pada poin pertama Surat Keputusan Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 1464/C/HK.02.06/2022 yang ditandatangani oleh Sekjen, Dr. Sutanto, SH, MH, disebutkan secara jelas: Membatalkan satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan […]

  • BERITA FOTO: Begini Rencana Desain Jembatan “Kembar” Malango’, Toraja Utara

    BERITA FOTO: Begini Rencana Desain Jembatan “Kembar” Malango’, Toraja Utara

    • calendar_month Kam, 16 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan segera melelang (dengan system e-katalog) pembangunan Jembatan “Kembar” Malango’ yang menghubungkan Kecamatan Rantepao dan Tallunglipu di Toraja Utara, begitu proses pembebasan lahannya tuntas. Pembebasan lahan merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Perkembangan terakhir, tinggal satu persil lahan dan bangunan yang belum selesai pembayarannya. Kepala UPT Penyelenggaraan Pemeliharaan […]

  • Diseruduk Kerbau yang Mengamuk di Area Upacara Rambu Solo’, 2 Warga Dilarikan ke RS

    Diseruduk Kerbau yang Mengamuk di Area Upacara Rambu Solo’, 2 Warga Dilarikan ke RS

    • calendar_month Sel, 5 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BASTEM — Dua orang warga yang menghadiri upacara Rambu Solo’ di Karatuan, Desa Uraso, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, menjadi korban kerbau yang mengamuk di area upacara. Peristiwa yang videonya viral di media sosial itu terjadi pada Selasa, 5 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 Wita. Belum diketahui siapa nama kedua korban, yang berjenis kelamin […]

  • Dilepas Wakapolres, 138 Atlet Taekwondo Siap Harumkan Nama Tana Toraja

    Dilepas Wakapolres, 138 Atlet Taekwondo Siap Harumkan Nama Tana Toraja

    • calendar_month Rab, 8 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Wakil Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, Komisaris Polisi (Kompol) Yulius Losong Palayukan, SH melepas secara resmi 138 atlet Taekwondo asal Tana Toraja, yang akan berlaga di Turnamen Taekwondo Tamarunang Cup 2022 di Makassar, 10 Juni 2022 mendatang. Pelepasan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tana Toraja, Eric Christal Ranteallo ini […]

  • Selain Ibadah, Perayaan Natal SDN 4 Mengkendek dan Masyarakat Lembang Palipu’ Diramaikan dengan Aneka Lomba

    Selain Ibadah, Perayaan Natal SDN 4 Mengkendek dan Masyarakat Lembang Palipu’ Diramaikan dengan Aneka Lomba

    • calendar_month Rab, 13 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Keluraga besar Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Mengkendek bersama masyarakat Lembang Palipu’ menggelar perayaan Natal di Halaman SDN 4 Mengkendek, Lembang Palipu’, Kecamatan Mengkendek, Rabu, 13 Desember 2023. Perayaan Natal tidak hanya diisi dengan ibadah namun juga dirangkaikan dengan berbagai kegiatan lomba mulai dari senam SKJ 88 , domino, solo putra/putri dan […]

  • Mendesak, Revitalisasi Drainase di Sekitar Kandean Dulang dan Karassik

    Mendesak, Revitalisasi Drainase di Sekitar Kandean Dulang dan Karassik

    • calendar_month Kam, 3 Apr 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hujan deras yang terjadi pada Kamis, 3 April 2025 siang hanya berlangsung sekitar 1 jam, tetapi Kawasan sekitar tugu Kandean Dulang, tengah Kota Rantepao, sudah dibanjiri air. Sistem drainasenya perlu segera diperbaiki. “Ini kejadian (banjir) yang kesekian kalinya terjadi. Pokoknya, setiap kali hujan deras, pasti banjir,” ungkap Helmi, warga yang bermukim di […]

expand_less