Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Jan 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum/ekspedisi di wilayah administratif Toraja Utara, khususnya pada ruas-ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan.

Sesuai instruksi langsung Bupati, Bus angkutan penumpang hanya dapat melewati ruas jalan Kota Rantepao sebelum pukul 06.00 Wita pagi. Sementara aktivitas kendaraan angkutan barang umum hanya dapat dilakukan pada pukul 20.00 – 06.00 Wita.

“Bus itu kita larang masuk kalau sudah jam 6 pagi. Maksudnya apa, kalau sudah jam 6,  orang  sudah memulai aktivitasnya, mengantar anaknya, pergi kerja. Kalau mau masuk Kota Rantepao sebelum jam 6 pagi,” tegas Yohanis Bassang dalam arahannya kepada jajaran OPD pada Apel Pagi Gabungan lingkup Perkantoran Marante, Senin, 11 Januari 2022.

Sementara untuk kendaraan angkutan ekspedisi, ketentuan masuk Kota Rantepao dan operasional loading dapat dizinkan jika memiliki dan dilakukan pada fasilitas gudang sendiri. Namun jika tidak memiliki fasilitas droping/gudang sendiri hanya diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas pada jam 20.00 – 06.00 Wita.

”Termasuk ekspedisi, tidak boleh masuk pada jam-jam sibuk. Boleh masuk tapi bongkar di gudang sendiri, jangan di badan jalan,” tegas Bassang.

Kebijakan Bupati tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Toraja Utara menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi semua pengguna sarana dan prasarana publik dalam hal ini pengguna jalan umum.

Kebijakan ini pun memiliki legal standing yang secara garis besar tertuang dalam Perda Kabupaten Toraja Utara No. 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 19 ayat 1 (satu) disebutkan:

”Setiap orang dilarang, menimbun atau menumpuk bahan-bahan material seperti kayu, pasir, batu, semen, tanah, besi dan barang-barang lainnya disepanjang pinggiran jalan umum, badan jalan (trotoar) dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum, kecuali izin Bupati untuk keperluan pembangunan atau perbaikan jalan”

Perda ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor Di Jalan, yang mana kesemuanya turut menekankan syarat aktivitas operasional angkutan massal dan barang harus memperhatikan waktu operasional yang telah ditentukan agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Manajemen PDAM Toraja Utara Belajar Pengelolaan Keuangan ke PDAM Tana Toraja

    Manajemen PDAM Toraja Utara Belajar Pengelolaan Keuangan ke PDAM Tana Toraja

    • calendar_month Sen, 6 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pimpinan dan beberapa pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Toraja Utara menggelar kunjungan studi banding ke Kantor PDAM Tana Toraja, Buntu Burake, Senin, 6 September 2021. Kunjungan ini dalam rangka studi banding tentang tata cara pengelolaan keuangan dan pola kerjasama dengan PT Pos Indonesia. Direktur PDAM Tana Toraja, Frans Mangguali, menerima […]

  • Dirgahayu 77 Tahun Republik Indonesia yang Sederhana dari Perbatasan Toraja-Luwu

    Dirgahayu 77 Tahun Republik Indonesia yang Sederhana dari Perbatasan Toraja-Luwu

    • calendar_month Rab, 17 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WALENRANG —- Jika biasanya, perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung dengah penuh semarak kemeriahan, maka berbeda dengan masyarakat yang berada di wilayah perbatasan Toraja Utara-Luwu. Perayaan Hari Ulang Tahun ke 77 Republik Indonesia hanya dirayakan secara sederhana namun penuh makna. Bertempat di Tamuan Tarun, Desa Ilan Batu Uru, Kelurahan Walenrang Barat – Luwu, Gereja […]

  • Orang Jerman Terpikat oleh Aroma Kopi Toraja

    Orang Jerman Terpikat oleh Aroma Kopi Toraja

    • calendar_month Rab, 7 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Udara yang sejuk, kabut tipis yang indah dengan latar belakang pemandangan alam yang hijau mempesona mengiringi perjalanan kami menuju ke arah Bolokan, Rantekarua. Perkebunan kopi PT. Sulotco Jaya Abadi merupakan tujuan perjalanan kami bersama rombongan Herr Hermann Hermjohannknecht dari Gùterloh, Jerman pada Selasa 6 Februari 2024. Di sana, mereka melihat perkebunan kopi […]

  • 8 Juli 2025 Pentas Seni Budaya Mamasa di Alun-alun Kota Rantepao

    8 Juli 2025 Pentas Seni Budaya Mamasa di Alun-alun Kota Rantepao

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kabupaten Mamasa ikut ambil bagian dan mendukung “The Legend of Pongtiku” 2025; sebuah event penggugah semangat patriotisme Sangtorayan yang digagas oleh Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI). Event yang kedua kalinya digelar dan berkolaborasi dengan Pemkab Tana Toraja, Toraja Utara, dan Mamasa ini akan berlangsung dari tanggal 8-11 Juli 2025. Sebagai salah satu […]

  • Tujuh Kendaraan Polisi Ditahan Propam, Pemiliknya Diminta Pulang Ambil Surat-surat

    Tujuh Kendaraan Polisi Ditahan Propam, Pemiliknya Diminta Pulang Ambil Surat-surat

    • calendar_month Sen, 8 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak tujuh unit kendaraan roda dua milik personil polisi yang bertugas di lingkup Polres Toraja Utara ditahan Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Toraja Utara, Senin, 8 Maret 2021. Ketujuh kendaraan ini ditahan karena personil yang menggunakannya tidak dapat memperlihatkan surat dan kelengkapan standar kendaraan, seperti SIM dan STNK. Ketujuh unit kendaraan […]

  • Melihat Lebih Dekat Pelayanan Pagi Hari Satlantas Polres Tana Toraja

    Melihat Lebih Dekat Pelayanan Pagi Hari Satlantas Polres Tana Toraja

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Aktivitas Rutin Pengaturan Lalu Lintas Satlantas Polres Tana Toraja. (Foto: Humas Polres Tana Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sudah menjadi rutinitas wajib Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja pada pagi hari lewat kegiatan pengaturan lalu lintas (gatur pagi) di sejumlah titik aktivitas masyarakat dalam wilayah hukum Polres Tana Toraja. Pengaturan lalu lintas ini diprioritaskan pada […]

expand_less