Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum/ekspedisi di wilayah administratif Toraja Utara, khususnya pada ruas-ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan.

Sesuai instruksi langsung Bupati, Bus angkutan penumpang hanya dapat melewati ruas jalan Kota Rantepao sebelum pukul 06.00 Wita pagi. Sementara aktivitas kendaraan angkutan barang umum hanya dapat dilakukan pada pukul 20.00 – 06.00 Wita.

“Bus itu kita larang masuk kalau sudah jam 6 pagi. Maksudnya apa, kalau sudah jam 6,  orang  sudah memulai aktivitasnya, mengantar anaknya, pergi kerja. Kalau mau masuk Kota Rantepao sebelum jam 6 pagi,” tegas Yohanis Bassang dalam arahannya kepada jajaran OPD pada Apel Pagi Gabungan lingkup Perkantoran Marante, Senin, 11 Januari 2022.

Sementara untuk kendaraan angkutan ekspedisi, ketentuan masuk Kota Rantepao dan operasional loading dapat dizinkan jika memiliki dan dilakukan pada fasilitas gudang sendiri. Namun jika tidak memiliki fasilitas droping/gudang sendiri hanya diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas pada jam 20.00 – 06.00 Wita.

”Termasuk ekspedisi, tidak boleh masuk pada jam-jam sibuk. Boleh masuk tapi bongkar di gudang sendiri, jangan di badan jalan,” tegas Bassang.

Kebijakan Bupati tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Toraja Utara menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi semua pengguna sarana dan prasarana publik dalam hal ini pengguna jalan umum.

Kebijakan ini pun memiliki legal standing yang secara garis besar tertuang dalam Perda Kabupaten Toraja Utara No. 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 19 ayat 1 (satu) disebutkan:

”Setiap orang dilarang, menimbun atau menumpuk bahan-bahan material seperti kayu, pasir, batu, semen, tanah, besi dan barang-barang lainnya disepanjang pinggiran jalan umum, badan jalan (trotoar) dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum, kecuali izin Bupati untuk keperluan pembangunan atau perbaikan jalan”

Perda ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor Di Jalan, yang mana kesemuanya turut menekankan syarat aktivitas operasional angkutan massal dan barang harus memperhatikan waktu operasional yang telah ditentukan agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UPTD PPA Tana Toraja Gelar Konsultasi Publik SOP Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

    UPTD PPA Tana Toraja Gelar Konsultasi Publik SOP Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

    • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, menggelar konsultasi publik terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendampingan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Tana Toraja, Jumat, 1 Desember 2023. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja, […]

  • Progres Pekerjaan Proyek Rekonstruksi Jalan Palesan-Buakayu Dinilai Lambat

    Progres Pekerjaan Proyek Rekonstruksi Jalan Palesan-Buakayu Dinilai Lambat

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Proyek Rekonstruksi Jalan Poros Palesan – Buakayu yang merupakan Program Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tana Toraja mengalami keterlambatan progres pekerjaan. Proyek yang terletak di Lembang Buakayu Kecamatan Bonggakaradeng ini dianggarkan Rp 1,6 miliar melalui APBD Kabupaten Tana Toraja tahun 2025 dan ditargetkan rampung bulan […]

  • Bangkai Kendaraan yang “Parkir Abadi” di Pinggir Jalan Akan Diangkut ke BLK

    Bangkai Kendaraan yang “Parkir Abadi” di Pinggir Jalan Akan Diangkut ke BLK

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan mengambil tindakan tegas terhadap bangkai kendaraan yang dipakir sangat lama di pinggir-pinggir jalan, terutama di Kota Rantepao dan Tallunglipu. Pilihannya ada beberapa. Yang pertama, bangkai kendaraan itu akan direlokasi ke Balai Latihan Kerja (BLK) di Malakiri, Kecamatan Balusu. Kedua, pemilik kendaraan harus mencari lokasi sendiri untuk menempatkan […]

  • Cekcok Gegara Batu Simbuang Berujung Penikaman di Sangallangi, 2 Orang Terluka

    Cekcok Gegara Batu Simbuang Berujung Penikaman di Sangallangi, 2 Orang Terluka

    • calendar_month Jumat, 19 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGGALANGI — Kericuhan terjadi antara dua kelompok masyarakat yang berasal dari dua Tongkonan di Lembang Buntu La’bo Kecamatan  Sanggalangi, Toraja Utara, Rabu, 17 Januari 2024 siang. Akibat kericuhan tersebut, dua orang warga terluka terkena tikaman dan goresan senjata tajam jenis badik. Kericuhan yang berujung penikaman ini disebabkan karena beda pendapat soal lokasi peletakan batu […]

  • Bupati Toraja Utara Minta Masyarakat Tidak Takut Divaksin Covid-19 dan Waspadai Berita Hoax

    Bupati Toraja Utara Minta Masyarakat Tidak Takut Divaksin Covid-19 dan Waspadai Berita Hoax

    • calendar_month Selasa, 16 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan meminta masyarakat agar tidak takut disuntik vaksin Covid-19. Karena, vaksin ini sudah melalui beberapa tahapan ujicoba dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Hal itu disampaikan Kalatiku Paembonan usai menerima suntikan pertama vaksin Covid-19 di RSUD Pongtiku, Senin, 15 Februari 2021. Kalatiku mengikuti vaskinasi kelompok lansia sesuai Surat Edaran […]

  • Hendak ke Makassar Tes PPPK, Sepasang Suami Istri asal Tana Toraja Meninggal Lakalantas di Barru

    Hendak ke Makassar Tes PPPK, Sepasang Suami Istri asal Tana Toraja Meninggal Lakalantas di Barru

    • calendar_month Jumat, 1 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Sepasang suami istri asal Batualu, Sangalla’ Selatan, Tana Toraja, yakni Manase Lolok Gorolangi (suami) berboncengan dengan Selviana Palangda (istri) meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di jalan poros Parepare – Makassar, tepatnya di Desa Corowali, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Jumat, 1 Desember 2023 siang. Kecelakaan lalulintas bermula saat motor Yamaha Mio […]

expand_less