Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Jan 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum/ekspedisi di wilayah administratif Toraja Utara, khususnya pada ruas-ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan.

Sesuai instruksi langsung Bupati, Bus angkutan penumpang hanya dapat melewati ruas jalan Kota Rantepao sebelum pukul 06.00 Wita pagi. Sementara aktivitas kendaraan angkutan barang umum hanya dapat dilakukan pada pukul 20.00 – 06.00 Wita.

“Bus itu kita larang masuk kalau sudah jam 6 pagi. Maksudnya apa, kalau sudah jam 6,  orang  sudah memulai aktivitasnya, mengantar anaknya, pergi kerja. Kalau mau masuk Kota Rantepao sebelum jam 6 pagi,” tegas Yohanis Bassang dalam arahannya kepada jajaran OPD pada Apel Pagi Gabungan lingkup Perkantoran Marante, Senin, 11 Januari 2022.

Sementara untuk kendaraan angkutan ekspedisi, ketentuan masuk Kota Rantepao dan operasional loading dapat dizinkan jika memiliki dan dilakukan pada fasilitas gudang sendiri. Namun jika tidak memiliki fasilitas droping/gudang sendiri hanya diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas pada jam 20.00 – 06.00 Wita.

”Termasuk ekspedisi, tidak boleh masuk pada jam-jam sibuk. Boleh masuk tapi bongkar di gudang sendiri, jangan di badan jalan,” tegas Bassang.

Kebijakan Bupati tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Toraja Utara menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi semua pengguna sarana dan prasarana publik dalam hal ini pengguna jalan umum.

Kebijakan ini pun memiliki legal standing yang secara garis besar tertuang dalam Perda Kabupaten Toraja Utara No. 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 19 ayat 1 (satu) disebutkan:

”Setiap orang dilarang, menimbun atau menumpuk bahan-bahan material seperti kayu, pasir, batu, semen, tanah, besi dan barang-barang lainnya disepanjang pinggiran jalan umum, badan jalan (trotoar) dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum, kecuali izin Bupati untuk keperluan pembangunan atau perbaikan jalan”

Perda ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor Di Jalan, yang mana kesemuanya turut menekankan syarat aktivitas operasional angkutan massal dan barang harus memperhatikan waktu operasional yang telah ditentukan agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paskah Kristus; Terang Kebangkitan dan Belajar dari Simon Petrus, Sang Batu Karang Gereja

    Paskah Kristus; Terang Kebangkitan dan Belajar dari Simon Petrus, Sang Batu Karang Gereja

    • calendar_month Sen, 25 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    “Tu es Petrus, et super hanc petram aedificabo Ecclesiam meam, et portae inferi non praevalebunt adversus eam, et tibi dabo claves regni caelorum” ungkapan dalam versi bahasa Latin ini adalah kata-kata penuh makna dari Sang Guru kepada Simon Petrus. Dalam bahasa Indonesia kita pahami demikian, “Engkau adalah Petrus dan di atas batu karang ini Aku […]

  • Berprestasi, Atlet Takraw Putri Toraja Utara Terima Beasiswa Kuliah dari Eva Stevany Rataba

    Berprestasi, Atlet Takraw Putri Toraja Utara Terima Beasiswa Kuliah dari Eva Stevany Rataba

    • calendar_month Sen, 17 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Salah satu atlet sepak takraw putri Kabupaten Toraja Utara, Grace Pramayu mendapatkan beasiswa perkuliahan dari pemerintah melalui jalur aspirasi anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem,  Eva Stevany Rataba. Ketua  KONI Kabupaten Toraja Utara, Paulus Kondorura, mengatakan Grace Pramayu merupakan atlet sepak takraw Toraja Utara yang berprestasi dan telah mengharumkan nama Kabupaten Toraja […]

  • Dukung Pembangunan Gereja, Bupati Enrekang Diapresiasi Ketua Umum BPS GT

    Dukung Pembangunan Gereja, Bupati Enrekang Diapresiasi Ketua Umum BPS GT

    • calendar_month Ming, 3 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, ENREKANG — Ketua Umum Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja (GT), Pdt Alfred Anggui mengapresiasi dukungan dan peran serta Bupati Enrekang, H. Muslimin Bando, dalam pembangunan hingga peresmian gedung Gereja Toraja Jemaat Imanuel Enrekang. Gedung Gereja Toraja Jemaat Imanuel yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin Kota Enrekang ini diresmikan atau ditahbiskan pada Sabtu, 2 […]

  • UKI Toraja Teken Kerja Sama dengan Pemkab Toraja Utara Tekait Beasiswa, Penelitian, dan Pengembangan Kelembagaan

    UKI Toraja Teken Kerja Sama dengan Pemkab Toraja Utara Tekait Beasiswa, Penelitian, dan Pengembangan Kelembagaan

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Universitas Kristen Indonesia Toraja menandatangani kesepakatan kerja sama dengan pemerintah Kabupaten Toraja Utara terkait pemberian beasiswa, penelitian dan pengabdian masyarakat, serta pengembangan kelembagaan. Kerja sama ini ditandatangani bersama oleh Rektor UKI Toraja, Prof. Dr. Oktavianus Pasoloran, SE., M,Si., Ak., CA dengan Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong di Kantor Bupati Toraja Utara, […]

  • Kelulusan PPPK Nakes Dianulir, BKPSDM Tana Toraja Salahkan Aplikasi

    Kelulusan PPPK Nakes Dianulir, BKPSDM Tana Toraja Salahkan Aplikasi

    • calendar_month Kam, 19 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penjelasan yang diberikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tana Toraja terkait nasib tenaga kesehatan (Nakes) yang sudah dinyatakan lulus CAT, kemudian kelulusan mereka dianulir, cukup membingungkan. Kepada para nakes dan Ketua DPRD serta anggota Komisi I DPRD Tana Toraja yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis, 19 […]

  • Jalan Poros Pangala’ – Awan Dianggarkan Rp 10 M, Ranteuma-Pulu-pulu Rp 6 M, Parodo Rp 5 M

    Jalan Poros Pangala’ – Awan Dianggarkan Rp 10 M, Ranteuma-Pulu-pulu Rp 6 M, Parodo Rp 5 M

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Desianti
    • 1Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong mengatakan tahun ini Pemkab Toraja Utara akan membangun/memperbaiki jalan poros kecamatan dari Pangala’ (Kecamatan Rindingallo) ke Awan (Kecamatan Awan Rantekarua). Anggaran yang dialokasikan untuk poros ini sebesar Rp 10 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Toraja Utara tahun 2025. Hal ini diungkapkan Frederik Victor Palimbong di […]

expand_less