Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Jan 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum/ekspedisi di wilayah administratif Toraja Utara, khususnya pada ruas-ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan.

Sesuai instruksi langsung Bupati, Bus angkutan penumpang hanya dapat melewati ruas jalan Kota Rantepao sebelum pukul 06.00 Wita pagi. Sementara aktivitas kendaraan angkutan barang umum hanya dapat dilakukan pada pukul 20.00 – 06.00 Wita.

“Bus itu kita larang masuk kalau sudah jam 6 pagi. Maksudnya apa, kalau sudah jam 6,  orang  sudah memulai aktivitasnya, mengantar anaknya, pergi kerja. Kalau mau masuk Kota Rantepao sebelum jam 6 pagi,” tegas Yohanis Bassang dalam arahannya kepada jajaran OPD pada Apel Pagi Gabungan lingkup Perkantoran Marante, Senin, 11 Januari 2022.

Sementara untuk kendaraan angkutan ekspedisi, ketentuan masuk Kota Rantepao dan operasional loading dapat dizinkan jika memiliki dan dilakukan pada fasilitas gudang sendiri. Namun jika tidak memiliki fasilitas droping/gudang sendiri hanya diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas pada jam 20.00 – 06.00 Wita.

”Termasuk ekspedisi, tidak boleh masuk pada jam-jam sibuk. Boleh masuk tapi bongkar di gudang sendiri, jangan di badan jalan,” tegas Bassang.

Kebijakan Bupati tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Toraja Utara menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi semua pengguna sarana dan prasarana publik dalam hal ini pengguna jalan umum.

Kebijakan ini pun memiliki legal standing yang secara garis besar tertuang dalam Perda Kabupaten Toraja Utara No. 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 19 ayat 1 (satu) disebutkan:

”Setiap orang dilarang, menimbun atau menumpuk bahan-bahan material seperti kayu, pasir, batu, semen, tanah, besi dan barang-barang lainnya disepanjang pinggiran jalan umum, badan jalan (trotoar) dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum, kecuali izin Bupati untuk keperluan pembangunan atau perbaikan jalan”

Perda ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor Di Jalan, yang mana kesemuanya turut menekankan syarat aktivitas operasional angkutan massal dan barang harus memperhatikan waktu operasional yang telah ditentukan agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dump Truck Bermuatan Aspal Panas Terbalik di Malimbong Balepe’

    Dump Truck Bermuatan Aspal Panas Terbalik di Malimbong Balepe’

    • calendar_month Sen, 26 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MALIMBONG — Sebuah dump truck bermuatan aspal panas untuk pengerjaan jalan Provinsi Poros Passo’bo-Matangli terbalik ke sawah di Lembang Kole Barebatu, Kecamatan Malimbong Balepe’, Senin, 26 April 2021 pagi. Dump Truck dengan nomor polisi DD 9847 XS bergerak dari arah Makale menuju ke Malimbong Balepe’ berusaha menghindari timbunan tanah di salah satu sisi jalan […]

  • Rute Penerbangan Toraja-Manado Segera Dibuka

    Rute Penerbangan Toraja-Manado Segera Dibuka

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Desianti
    • 2Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rute penerbangan dari Toraja ke Manado dan sebaliknya segera dibuka. Pesawat yang digunakan kemungkinan besar adalah ATR-72. Hal itu diungkapkan Ketua Panitia event Legend of Pongtiku 2025, Luther Palimbong dalam konferensi pers yang digelar di Rantepao, Rabu, 25 Juni 2025. “Launching rute penerbangan Toraja-Manado dan sebaliknya akan dilaksanakan pada tanggal 7 Juli […]

  • Sambut Dies Natalis, Anggota PMKRI Toraja Turun Mengajar di Pelosok

    Sambut Dies Natalis, Anggota PMKRI Toraja Turun Mengajar di Pelosok

    • calendar_month Jum, 27 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNTU PEPASAN — Dalam rangka menyambut Dies Natalis ke 75, sejumlah anggota dan pengurus Perhimpuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja Sanctus Paulus menggelar kegiatan “PMKRI Mengajar”. Kegiatan PMKRI Mengajar yang berlangsung selama empat hari, 23-26 Mei 2022 ini dilaksanakan di Lembang (Desa) Pengkaroan Manuk, Kecamatan Buntu Pepasan, Toraja Utara. PMKRI Mengajar ini […]

  • Refleksi Pariwisata Toraja; Ekspetasi vs Realita

    Refleksi Pariwisata Toraja; Ekspetasi vs Realita

    • calendar_month Rab, 27 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: Demianus TORAJA merupakan daerah dengan kantong pariwisata yang populer dengan keindahan alam dan kekayaan nilai adat istiadatnya. Hal ini dikenal luas oleh masyarakat, sehingga tidak jarang wisatawan berkunjung ke daerah ini, baik lokal maupun mancanegara. Ditengah upaya pemerintah melakukan pembenahan lewat peningkatan mutu dan standar pariwisata, belakangan ini beredar video yang tidak senonoh tindakan […]

  • Bawaslu Tana Toraja Ajak Masyarakat Tanamkan Nilai Kearifan Lokal Toraja dalam Pilkada 2024

    Bawaslu Tana Toraja Ajak Masyarakat Tanamkan Nilai Kearifan Lokal Toraja dalam Pilkada 2024

    • calendar_month Rab, 13 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja menggelar Dialog Publik lewat kegiatan Kombongan Kalua’, Selasa, 12 November 2024 di Gedung Tammuan Mali’ Makale, Tana Toraja. Kombongan Kalua’ adalah istilah bahasa Toraja yang berarti rapat besar atau pertemuan besar untuk menyatukan presepsi atau pemahaman terhadap suatu hal. Melalui Kombongan Kalua’ yang bertema […]

  • Viral di Medsos, Kakak Beradik Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Kakek di Balusu Ditangkap

    Viral di Medsos, Kakak Beradik Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Kakek di Balusu Ditangkap

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle Desianti/Art
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Sillaku’ Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara berhasil mengamankan dua bersaudara asal Lilikira Ao’gading, Kecamatan Balusu, Sabtu, 21 Februari 2026. Kedua kakak beradik, yang masing-masing berinisial RP (27) dan GGP (17) itu ditangkap karena diduga kuat menjadi pelaku penganiayaan berat terhadap seorang kakek berusia 60 tahun, pada Jumat, 20 Februari 2026 dini […]

expand_less