Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Jan 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum/ekspedisi di wilayah administratif Toraja Utara, khususnya pada ruas-ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan.

Sesuai instruksi langsung Bupati, Bus angkutan penumpang hanya dapat melewati ruas jalan Kota Rantepao sebelum pukul 06.00 Wita pagi. Sementara aktivitas kendaraan angkutan barang umum hanya dapat dilakukan pada pukul 20.00 – 06.00 Wita.

“Bus itu kita larang masuk kalau sudah jam 6 pagi. Maksudnya apa, kalau sudah jam 6,  orang  sudah memulai aktivitasnya, mengantar anaknya, pergi kerja. Kalau mau masuk Kota Rantepao sebelum jam 6 pagi,” tegas Yohanis Bassang dalam arahannya kepada jajaran OPD pada Apel Pagi Gabungan lingkup Perkantoran Marante, Senin, 11 Januari 2022.

Sementara untuk kendaraan angkutan ekspedisi, ketentuan masuk Kota Rantepao dan operasional loading dapat dizinkan jika memiliki dan dilakukan pada fasilitas gudang sendiri. Namun jika tidak memiliki fasilitas droping/gudang sendiri hanya diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas pada jam 20.00 – 06.00 Wita.

”Termasuk ekspedisi, tidak boleh masuk pada jam-jam sibuk. Boleh masuk tapi bongkar di gudang sendiri, jangan di badan jalan,” tegas Bassang.

Kebijakan Bupati tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Toraja Utara menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi semua pengguna sarana dan prasarana publik dalam hal ini pengguna jalan umum.

Kebijakan ini pun memiliki legal standing yang secara garis besar tertuang dalam Perda Kabupaten Toraja Utara No. 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 19 ayat 1 (satu) disebutkan:

”Setiap orang dilarang, menimbun atau menumpuk bahan-bahan material seperti kayu, pasir, batu, semen, tanah, besi dan barang-barang lainnya disepanjang pinggiran jalan umum, badan jalan (trotoar) dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum, kecuali izin Bupati untuk keperluan pembangunan atau perbaikan jalan”

Perda ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor Di Jalan, yang mana kesemuanya turut menekankan syarat aktivitas operasional angkutan massal dan barang harus memperhatikan waktu operasional yang telah ditentukan agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus Mengunjungi Indonesia

    Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus Mengunjungi Indonesia

    • calendar_month Kam, 5 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    (Laporan Kunjungan Paus Fransikus ke Indonesia 3-6 September 2024) Oleh: Pastor Aidan Putra Sidik* Paus Fransiskus mendarat di Bandara Soekarno- Hatta Jakarta, Indonesia, pada hari Selasa, 3 September 2024 pukul 11:25 WIB. Beliau menggunakan pesawat komersial ITA Airways. Setelah mendarat, paus menuju ke Kedutaan Besar Vatikan untuk Indonesia menggunakan mobil Toyota Kijang Innova Zenix berwarna […]

  • Ahli Waris Tiga Korban KKB Papua Dapat Santunan dari Kementerian Sosial

    Ahli Waris Tiga Korban KKB Papua Dapat Santunan dari Kementerian Sosial

    • calendar_month Ming, 23 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Sosial, memberikan santunan atau bantuan perlindungan sosial bencana sosial non alam kepada ahli waris tiga korban kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Penyerahan santunan ini dilakukan oleh Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong di Rantepao, Minggu, 23 Maret 2025. Sebelumnya, Direktur  Perlindungan Sosial Korban […]

  • Legislator Golkar Tana Toraja Ini Gunakan Dana Pribadi Buka Akses ke 4 Kampung yang Terisolir Akibat Tanah Longsor

    Legislator Golkar Tana Toraja Ini Gunakan Dana Pribadi Buka Akses ke 4 Kampung yang Terisolir Akibat Tanah Longsor

    • calendar_month Rab, 1 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Sudah tiga bulan lamanya, 4 Kampung di Lembang Bau Selatan, Kecamatan Bonggakaradeng terisolasi akibat bencana alam tanah longsor yang terjadi pada bulan September 2021 lalu. Empat Kampung ini, masing-masing Kampung Se’pon, Nusa, Bake, dan Tarunjung terisolasi akibat akses jalan yang tertutup material longsor. Anggota DPRD Tana Toraja dari Fraksi Partai Golkar, Agustinus […]

  • Dian Upa Salurante; Perempuan Toraja Pertama Penakluk Rinjani 100, Bupati Beri Penghargaan

    Dian Upa Salurante; Perempuan Toraja Pertama Penakluk Rinjani 100, Bupati Beri Penghargaan

    • calendar_month 15 jam yang lalu
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dian Upa Salurante mencetak prestasi membanggakan pada ajang internasional lomba lari lintas alam jarak jauh (ultra trail running) “Rinjani 100” di Gunung Rinjani, NTB, Indonesia pada 3 Mei 2026. Dia berhasil menjadi finisher pertama pada Kategori 100 K (kilometer). Dengan begitu, Dian Upa Salurante mencatatkan namanya sebagai pelari perempuan Toraja pertama yang […]

  • Lupa Rem Tangan, Truk Seruduk Kios di Depan Polsek Makale

    Lupa Rem Tangan, Truk Seruduk Kios di Depan Polsek Makale

    • calendar_month Jum, 21 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di jalan poros Makale – Rantepao, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale Tana Toraja, Jumat, 21 Mei 2021 siang. Satu unit mobil truk dengan nomor Polisi DP 8483 JC yang sedang diparkir tiba-tiba bergerak dan menabrak satu unit sepeda motor yang sedang terparkir. Selain menabrak motor, truk juga menabrak […]

  • Selain Zadrak Tombeg, Partai Demokrat Juga Beri Surat Tugas Untuk John Diplomasi

    Selain Zadrak Tombeg, Partai Demokrat Juga Beri Surat Tugas Untuk John Diplomasi

    • calendar_month Rab, 3 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Ketua DPD Demokrat Sulsel, Ni’matullah serahkan surat tugas dari DPP Partai Demokrat kepada John Diplomasi yang diterima oleh Sekertaris Bappilu Demokrat Tana Toraja. (foto: dok. istimewa/kareba toraja).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR —- Ketua DPC Partai Demokrat Tana Toraja John Diplomasi menerima surat tugas dari DPP Partai Demokrat untuk Pilkada Tana Toraja 2024. Penyerahan surat tugas tersebut […]

expand_less