Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Jan 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum/ekspedisi di wilayah administratif Toraja Utara, khususnya pada ruas-ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan.

Sesuai instruksi langsung Bupati, Bus angkutan penumpang hanya dapat melewati ruas jalan Kota Rantepao sebelum pukul 06.00 Wita pagi. Sementara aktivitas kendaraan angkutan barang umum hanya dapat dilakukan pada pukul 20.00 – 06.00 Wita.

“Bus itu kita larang masuk kalau sudah jam 6 pagi. Maksudnya apa, kalau sudah jam 6,  orang  sudah memulai aktivitasnya, mengantar anaknya, pergi kerja. Kalau mau masuk Kota Rantepao sebelum jam 6 pagi,” tegas Yohanis Bassang dalam arahannya kepada jajaran OPD pada Apel Pagi Gabungan lingkup Perkantoran Marante, Senin, 11 Januari 2022.

Sementara untuk kendaraan angkutan ekspedisi, ketentuan masuk Kota Rantepao dan operasional loading dapat dizinkan jika memiliki dan dilakukan pada fasilitas gudang sendiri. Namun jika tidak memiliki fasilitas droping/gudang sendiri hanya diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas pada jam 20.00 – 06.00 Wita.

”Termasuk ekspedisi, tidak boleh masuk pada jam-jam sibuk. Boleh masuk tapi bongkar di gudang sendiri, jangan di badan jalan,” tegas Bassang.

Kebijakan Bupati tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Toraja Utara menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi semua pengguna sarana dan prasarana publik dalam hal ini pengguna jalan umum.

Kebijakan ini pun memiliki legal standing yang secara garis besar tertuang dalam Perda Kabupaten Toraja Utara No. 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 19 ayat 1 (satu) disebutkan:

”Setiap orang dilarang, menimbun atau menumpuk bahan-bahan material seperti kayu, pasir, batu, semen, tanah, besi dan barang-barang lainnya disepanjang pinggiran jalan umum, badan jalan (trotoar) dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum, kecuali izin Bupati untuk keperluan pembangunan atau perbaikan jalan”

Perda ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor Di Jalan, yang mana kesemuanya turut menekankan syarat aktivitas operasional angkutan massal dan barang harus memperhatikan waktu operasional yang telah ditentukan agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akhir Tahun, Bupati Toraja Utara Lantik 555 Pejabat

    Akhir Tahun, Bupati Toraja Utara Lantik 555 Pejabat

    • calendar_month Kam, 30 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang  melantik dan mengambil sumpah janji jabatan 555 Pejabat Struktural Eselon IV Lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Kamis, 30 Desember 2021. Pelantikan berlangsung di halaman Kantor Dinas Gabungan Panga’ Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dalam sambutanya mengatakan promosi dan pergeseran pejabat dalam organisasi pemerintahan merupakan hal yang biasa. […]

  • OPINI: Menelisik Keterwakilan pada Panggung Suksesi Kepala Daerah Tana Toraja 2024

    OPINI: Menelisik Keterwakilan pada Panggung Suksesi Kepala Daerah Tana Toraja 2024

    • calendar_month Sen, 11 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: Dr. dr. Nataniel Tandirogang M.Si Panggung Pilkada serentak 2024 mulai mengemuka, secara khusus untuk pilkada Tana Toraja 2024 pasca berakhirnya pemilihan legislatif pada semua tingkatan. Walaupun belum ada penetapan resmi dari KPU Pusat, tetapi setiap partai dan peserta konsestasi pileg telah mengetahui dan mempunyai data berapa kursi dan siapa yang lolos pada setiap tingaktan […]

  • Penumpang Bus Diturunkan di Bua Berlaku Hingga 10 Januari 2022

    Penumpang Bus Diturunkan di Bua Berlaku Hingga 10 Januari 2022

    • calendar_month Sel, 28 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kebijakan pemerintah Kabupaten Toraja Utara soal pembatasan jam masuk bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dalam Kota Rantepao hingga pukul 06.00 Wita, akan berlaku hingga tanggal 10 Januari 2021. “Kebijakan ini akan berlaku sampai tanggal 10 Januari 2022. Setelah itu akan dievaluasi dan ditentukan kemudian bagaimana selanjutnya,” terang Kepala Satuan Polisi […]

  • Pengemudi Sepeda Motor Tewas Tertimpa Pohon yang Ditebang Warga di Nanggala, Toraja Utara

    Pengemudi Sepeda Motor Tewas Tertimpa Pohon yang Ditebang Warga di Nanggala, Toraja Utara

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Nasib naas dialami seorang pengemudi sepeda motor yang melintas di jalan poros Nanggala, Lembang (Desa) Nanggala, Kecamatan Nanggala, Toraja Utara, Kamis, 30 Oktober 2025 pagi. Pemotor berinisial IR, 18 tahun, itu tewas tertimpa pohon yang ditebang warga setempat. Pemuda asal Suli, Kabupaten Luwu itu dikabarkan baru pulang menghadiri upacara Rambu Solo’ di […]

  • 7 Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam Ditangkap Tim Singgalung Polres Toraja Utara

    7 Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam Ditangkap Tim Singgalung Polres Toraja Utara

    • calendar_month Rab, 21 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEBUA — Kepolisian Resor Toraja Utara mulai memperlihatkan kinerja bagus dalam memberantas judi sabung ayam di Kabupaten Toraja Utara. Setelah sehari sebelumnya meringkus tiga orang di Nonongan, Kecamatan Sopai, Rabu, 21 April 2021, Tim  Singgallung Satreskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hardjoko bersama KBO Reskrim IPDA Albertus Amsa kembali menangkap […]

  • Kerukunan Keluarga Palesan Buakayu Kota Palu Serahkan Bantuan Sembako untuk Korban Longsor

    Kerukunan Keluarga Palesan Buakayu Kota Palu Serahkan Bantuan Sembako untuk Korban Longsor

    • calendar_month Sab, 13 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Kerukunan Keluarga Palesan Buakayu yang ada di Kota Palu Sulawesi Tengah turut ambil bagian membantu warga yang terdampak musibah tanah longsor yang terjadi di Palesan, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja, beberapa waktu lalu. Jumat, 12 April 2024, sejumlah pengurus Kerukunan Keluarga Palesan Buakayu Kota Palu mendatangi korban terdampak tanah longsor di dua […]

expand_less