Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum/ekspedisi di wilayah administratif Toraja Utara, khususnya pada ruas-ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan.

Sesuai instruksi langsung Bupati, Bus angkutan penumpang hanya dapat melewati ruas jalan Kota Rantepao sebelum pukul 06.00 Wita pagi. Sementara aktivitas kendaraan angkutan barang umum hanya dapat dilakukan pada pukul 20.00 – 06.00 Wita.

“Bus itu kita larang masuk kalau sudah jam 6 pagi. Maksudnya apa, kalau sudah jam 6,  orang  sudah memulai aktivitasnya, mengantar anaknya, pergi kerja. Kalau mau masuk Kota Rantepao sebelum jam 6 pagi,” tegas Yohanis Bassang dalam arahannya kepada jajaran OPD pada Apel Pagi Gabungan lingkup Perkantoran Marante, Senin, 11 Januari 2022.

Sementara untuk kendaraan angkutan ekspedisi, ketentuan masuk Kota Rantepao dan operasional loading dapat dizinkan jika memiliki dan dilakukan pada fasilitas gudang sendiri. Namun jika tidak memiliki fasilitas droping/gudang sendiri hanya diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas pada jam 20.00 – 06.00 Wita.

”Termasuk ekspedisi, tidak boleh masuk pada jam-jam sibuk. Boleh masuk tapi bongkar di gudang sendiri, jangan di badan jalan,” tegas Bassang.

Kebijakan Bupati tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Toraja Utara menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi semua pengguna sarana dan prasarana publik dalam hal ini pengguna jalan umum.

Kebijakan ini pun memiliki legal standing yang secara garis besar tertuang dalam Perda Kabupaten Toraja Utara No. 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 19 ayat 1 (satu) disebutkan:

”Setiap orang dilarang, menimbun atau menumpuk bahan-bahan material seperti kayu, pasir, batu, semen, tanah, besi dan barang-barang lainnya disepanjang pinggiran jalan umum, badan jalan (trotoar) dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum, kecuali izin Bupati untuk keperluan pembangunan atau perbaikan jalan”

Perda ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor Di Jalan, yang mana kesemuanya turut menekankan syarat aktivitas operasional angkutan massal dan barang harus memperhatikan waktu operasional yang telah ditentukan agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Tana Toraja Turunkan 231 Personil Amankan Natal dan Tahun Baru

    Polres Tana Toraja Turunkan 231 Personil Amankan Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Kamis, 23 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung bersama Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, memimpin apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Lilin 2021 di Plaza Kolam Makale, Kamis, 23 Desember 2021. Pada Operasi Lilin 2021 dalam rangka Natal dan Tahun Baru 2021 ini, sebanyak 231 personil Kepolisian diturunkan untuk mengamankan berjalannya Ibadah Natal dan […]

  • BPS Gereja Toraja Gelar Rapat Kerja I Periode 2021-2026

    BPS Gereja Toraja Gelar Rapat Kerja I Periode 2021-2026

    • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Pengurus Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja menggelar Rapat Kerja I, periode 2021-2026 di Pusat Pelayanan Tangmentoe, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara. Rapat Kerja I yang mengusung tema: Gereja Toraja Satu dalam Pelayanan Bersama ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 11-13 Januari 2022. Rapat Kerja Gereja Toraja I ini dibuka oleh […]

  • Dukung BPS Gereja Toraja, KNPI Minta Ormas di Toraja Utara Ikut Berantas Penyakit Sosial

    Dukung BPS Gereja Toraja, KNPI Minta Ormas di Toraja Utara Ikut Berantas Penyakit Sosial

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan warga dari komunitas pencinta tedong silaga (adu kerbau) ke kantor pusat Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja (Tongkonan Sangulele), pada Rabu, 18 Maret 2026, memicu reaksi dari berbagai elemen dan organisasi masyarakat, baik internal maupun eksternal gereja. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) […]

  • Nasdem Peduli ” Berbagi Kasih Tanpa Batas” di Toraja

    Nasdem Peduli ” Berbagi Kasih Tanpa Batas” di Toraja

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Aksi sosial dalam rangka berbagi kasih kepada sesama terus dilakukan Kader Partai NasDem di Kabupaten Toraja Utara. Salah satunya dilakukan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Dapil Sulawesi Selatan III, Eva Stevany Rataba. Legislator perempuan NasDem dari Toraja bersama Tim Rumah Aspirasi serta Pengurus DPD Partai Nasdem Toraja Utara ini menggelar […]

  • Beri Rasa Aman, Mahmud Warga Makale Pastikan Lindungi Keluarganya dengan JKN

    Beri Rasa Aman, Mahmud Warga Makale Pastikan Lindungi Keluarganya dengan JKN

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Mahmud saat mengurus pendaftaran kepesertaan JKN bagi dirinya dan keluarganya melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) di Kantor BPJS Kesehatan Makale. (Foto: istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Pengalaman menjalani perawatan di rumah sakit menjadi pelajaran berharga bagi Mahmud Bukhari (56), warga Makale, Kabupaten Tana Toraja. Pengalaman tersebut mendorongnya untuk memastikan dirinya dan seluruh […]

  • Satres Narkoba Polres Toraja Utara Tangkap 2 Pria, Diduga Pengedar Sabu-sabu

    Satres Narkoba Polres Toraja Utara Tangkap 2 Pria, Diduga Pengedar Sabu-sabu

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara mengungkap dua kasus peredaran narkoba di wilayah Toraja Utara. Dua orang pria, serta sejumlah barang bukti, berhasil diamankan dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda. Meski pengungkapannya sudah berlangsung beberapa hari lalu, namun Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara baru merilis ke publik pada Minggu, 8 Maret […]

expand_less