Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Jan 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum/ekspedisi di wilayah administratif Toraja Utara, khususnya pada ruas-ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan.

Sesuai instruksi langsung Bupati, Bus angkutan penumpang hanya dapat melewati ruas jalan Kota Rantepao sebelum pukul 06.00 Wita pagi. Sementara aktivitas kendaraan angkutan barang umum hanya dapat dilakukan pada pukul 20.00 – 06.00 Wita.

“Bus itu kita larang masuk kalau sudah jam 6 pagi. Maksudnya apa, kalau sudah jam 6,  orang  sudah memulai aktivitasnya, mengantar anaknya, pergi kerja. Kalau mau masuk Kota Rantepao sebelum jam 6 pagi,” tegas Yohanis Bassang dalam arahannya kepada jajaran OPD pada Apel Pagi Gabungan lingkup Perkantoran Marante, Senin, 11 Januari 2022.

Sementara untuk kendaraan angkutan ekspedisi, ketentuan masuk Kota Rantepao dan operasional loading dapat dizinkan jika memiliki dan dilakukan pada fasilitas gudang sendiri. Namun jika tidak memiliki fasilitas droping/gudang sendiri hanya diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas pada jam 20.00 – 06.00 Wita.

”Termasuk ekspedisi, tidak boleh masuk pada jam-jam sibuk. Boleh masuk tapi bongkar di gudang sendiri, jangan di badan jalan,” tegas Bassang.

Kebijakan Bupati tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Toraja Utara menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi semua pengguna sarana dan prasarana publik dalam hal ini pengguna jalan umum.

Kebijakan ini pun memiliki legal standing yang secara garis besar tertuang dalam Perda Kabupaten Toraja Utara No. 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 19 ayat 1 (satu) disebutkan:

”Setiap orang dilarang, menimbun atau menumpuk bahan-bahan material seperti kayu, pasir, batu, semen, tanah, besi dan barang-barang lainnya disepanjang pinggiran jalan umum, badan jalan (trotoar) dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum, kecuali izin Bupati untuk keperluan pembangunan atau perbaikan jalan”

Perda ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor Di Jalan, yang mana kesemuanya turut menekankan syarat aktivitas operasional angkutan massal dan barang harus memperhatikan waktu operasional yang telah ditentukan agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa Toraja dari Makassar Bantu Korban Longsor di Tana Toraja

    Mahasiswa Toraja dari Makassar Bantu Korban Longsor di Tana Toraja

    • calendar_month Rab, 24 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Silaturahmi Organda Toraja di Makassar menggelar aksi kemanusiaan untuk membantu korban tanah longsor yang terjadi di Tana Toraja 13 April 2024 lalu yang menelan korban jiwa 20 orang. Dana yang terkumpul dari aksi kemanusiaan yang digelar di Makassar tersebut diserahkan ke korban longsor di Pangra’ta, Lembang Randanbatu, […]

  • Jadi Tahanan Kejaksaan, Penganiaya Perempuan Dibawah Umur di Makale Segera Disidang

    Jadi Tahanan Kejaksaan, Penganiaya Perempuan Dibawah Umur di Makale Segera Disidang

    • calendar_month Sel, 15 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penyidik Polres Tana Toraja melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan yang masih dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Makale, Senin, 14 Maret 2022. Tersangka yang diserahkan penyidik Polres Tana Toraja berinisial DD beserta barang bukti tindak pidana penganiayaan terhadap HA, wanita berusia 18 tahun. “Jadi, tersangka […]

  • Jangan Mudik, Ada Polisi Berjaga di Semua Perbatasan Toraja

    Jangan Mudik, Ada Polisi Berjaga di Semua Perbatasan Toraja

    • calendar_month Rab, 5 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja dan Toraja Utara mendirikan Pos Penyekatan di semua perbatasan Kabupaten Tana Toraja dan Toraja untuk mencegah pemudik masuk ke wilayah kedua kabupaten ini. “Inti pelaksanaan Operasi Ketupat adalah melakukan penyekatan terhadap orang, baik yang pergi, terutama yang datang ke Toraja, sesuai arahan pemerintah tentang larangan mudik,” terang Kapolres […]

  • Refleksi Perjalanan Bakti Sosial Tim Kesehatan Kevikepan Toraja ke Mappak

    Refleksi Perjalanan Bakti Sosial Tim Kesehatan Kevikepan Toraja ke Mappak

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: dr. Alvianto Tandiarrang (Koordinator tim baksos / Ketua Pemuda Katolik Komisariat Cabang Tana Toraja 2025 – 2028) Tim kesehatan kevikepan Toraja bekerja sama dengan RS Fatima Makale mengadakan bakti sosial kesehatan ke daerah terjauh di Kecamatan Mappak yang dipusatkan di Puskesmas Kondodewata dan Paroki Maria Bunda Allah Kondodewata tanggal 9 -11 Mei 2025. Rombongan […]

  • Jumlah Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Toraja Utara Bertambah

    Jumlah Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Toraja Utara Bertambah

    • calendar_month Sel, 19 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Bangkelekila-To’yasa di Kecamatan Bangkelekila, Toraja Utara. Dengan bertambahnya satu tersangka ini, jumlah orang yang kini berhadapan dengan hokum dalam kasus ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, pada 7 Maret 2024 Jaksa Penyidik melakukan Penyerahan Tersangka […]

  • Ritual Aluk Todolo, Ibadah Syukur, dan Pengajian Digelar Serentak PLTA Malea Bersama Masyarakat

    Ritual Aluk Todolo, Ibadah Syukur, dan Pengajian Digelar Serentak PLTA Malea Bersama Masyarakat

    • calendar_month Sel, 20 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ritual Ma’pakdande Deata oleh masyarakat dengan kepercayaan Aluk Todolo, pengajian dan buka puasa bersama oleh masyarakat Muslim, dan Ibadah Syukur oleh masyarakat Nasrani digelar serentak dill lingkungan Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Malea Energy Hydropower di Kelurahan Sandabilik Kecamatan Makale Selatan, Selasa, 20 April 2021. Ibadah syukur yang melibatkan 3 denominasi […]

expand_less