Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Jan 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum/ekspedisi di wilayah administratif Toraja Utara, khususnya pada ruas-ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan.

Sesuai instruksi langsung Bupati, Bus angkutan penumpang hanya dapat melewati ruas jalan Kota Rantepao sebelum pukul 06.00 Wita pagi. Sementara aktivitas kendaraan angkutan barang umum hanya dapat dilakukan pada pukul 20.00 – 06.00 Wita.

“Bus itu kita larang masuk kalau sudah jam 6 pagi. Maksudnya apa, kalau sudah jam 6,  orang  sudah memulai aktivitasnya, mengantar anaknya, pergi kerja. Kalau mau masuk Kota Rantepao sebelum jam 6 pagi,” tegas Yohanis Bassang dalam arahannya kepada jajaran OPD pada Apel Pagi Gabungan lingkup Perkantoran Marante, Senin, 11 Januari 2022.

Sementara untuk kendaraan angkutan ekspedisi, ketentuan masuk Kota Rantepao dan operasional loading dapat dizinkan jika memiliki dan dilakukan pada fasilitas gudang sendiri. Namun jika tidak memiliki fasilitas droping/gudang sendiri hanya diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas pada jam 20.00 – 06.00 Wita.

”Termasuk ekspedisi, tidak boleh masuk pada jam-jam sibuk. Boleh masuk tapi bongkar di gudang sendiri, jangan di badan jalan,” tegas Bassang.

Kebijakan Bupati tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Toraja Utara menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi semua pengguna sarana dan prasarana publik dalam hal ini pengguna jalan umum.

Kebijakan ini pun memiliki legal standing yang secara garis besar tertuang dalam Perda Kabupaten Toraja Utara No. 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 19 ayat 1 (satu) disebutkan:

”Setiap orang dilarang, menimbun atau menumpuk bahan-bahan material seperti kayu, pasir, batu, semen, tanah, besi dan barang-barang lainnya disepanjang pinggiran jalan umum, badan jalan (trotoar) dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum, kecuali izin Bupati untuk keperluan pembangunan atau perbaikan jalan”

Perda ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor Di Jalan, yang mana kesemuanya turut menekankan syarat aktivitas operasional angkutan massal dan barang harus memperhatikan waktu operasional yang telah ditentukan agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkat Kejahatan di Tana Toraja Naik 14 Persen, Didominasi Penipuan dan Penipuan Online

    Tingkat Kejahatan di Tana Toraja Naik 14 Persen, Didominasi Penipuan dan Penipuan Online

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tingkat kejahatan konvesional maupun non konvensional, dan kejahatan siber di Kabupaten Tana Toraja tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar 14%. Peningkatan itu didominasi oleh tindak pidana konvensional. Jenis tindak pidana konvensional, seperti pencurian (biasa, dengan kekerasan, atau pemberatan), penganiayaan, penipuan, pembunuhan, penggelapan, dan pemerkosaan, serta seringkali melibatkan kekerasan fisik atau ancaman langsung. Jenis […]

  • Praktisi Hukum Desak Polda Sulsel Turun Tangan Terkait Dugaan Kecurangan di SPBU Minanga

    Praktisi Hukum Desak Polda Sulsel Turun Tangan Terkait Dugaan Kecurangan di SPBU Minanga

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 2Komentar

    SPBU Minanga Mengkendek Kab Tana Toraja yang sedang dalam Pembinaan PT Pertamina Patra Niaga. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Praktisi Hukum Kurniawan Rante Bombang angkat bicara terkait pemberian sanksi atau pembinaan dari PT Pertamina Patra Niaga kepada SPBU Minanga yang dinilai tidak sesuai. Kepada KAREBA TORAJA, Senin 16 Februari 2026, Kurniawan menyebut pemberian sanksi […]

  • Bupati Tana Toraja “Tantang” Pengurus PMTI Gelar Lomba Desain Homestay

    Bupati Tana Toraja “Tantang” Pengurus PMTI Gelar Lomba Desain Homestay

    • calendar_month Sen, 18 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung membuka secara resmi event Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI), yang dirangkaikan dengan perayaan Paskah dan Hari Kartini, Senin, 18 April 2022. Beberapa kegiatan akan dilaksanakan dalam rangkaian HUT PMTI ke-18 yang akan di gelar di dua Kabupaten, Tana Toraja dan Toraja Utara, […]

  • Selain Orang Tuanya, Anggota DPR RI, Eva Rataba Juga Akan Bantu Anak Korban Kebakaran di Pasar Sangalla’

    Selain Orang Tuanya, Anggota DPR RI, Eva Rataba Juga Akan Bantu Anak Korban Kebakaran di Pasar Sangalla’

    • calendar_month Rab, 5 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Eva Stevany Rataba mengunjungi dan menyerahkan bantuan kepada para korban kebakaran di Pasar Baru Sangalla’, yang terjadi pada Minggu, 26 April 2021. Bantuan yang disalurkan berupa uang tunai, dan peralatan tidur. Eva mengatakan, dirinya hadir ditengah-tengah warga, baik korban maupun yang terdampak, semata mata adalah panggilan […]

  • Mendesak Perbaikan dan Pelebaran Jalan Poros Enrekang-Toraja

    Mendesak Perbaikan dan Pelebaran Jalan Poros Enrekang-Toraja

    • calendar_month Sen, 3 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Truk ekspedisi yang terbalik di Pa’tengko, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Minggu, 2 Januari 2022, merupakan satu dari sekian banyak peristiwa kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena jalan rusak di poros Enrekang-Toraja. Sebelum-sebelumnya, cukup banyak kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan trans Sulawesi poros Enrekang-Toraja ini. Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi […]

  • Aniaya Wanita Hingga Gigi Copot, Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

    Aniaya Wanita Hingga Gigi Copot, Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    SV (23) Pemuda di Toraja Utara Diamankan Resmob Polres Toraja Utara setelah menganiaya seorang wanita hingga giginya copot. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara Polda Sulsel mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan di Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu, Toraja Utara, pada Sabtu malam 26 April 2025. Pria yang […]

expand_less