Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Jan 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum/ekspedisi di wilayah administratif Toraja Utara, khususnya pada ruas-ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan.

Sesuai instruksi langsung Bupati, Bus angkutan penumpang hanya dapat melewati ruas jalan Kota Rantepao sebelum pukul 06.00 Wita pagi. Sementara aktivitas kendaraan angkutan barang umum hanya dapat dilakukan pada pukul 20.00 – 06.00 Wita.

“Bus itu kita larang masuk kalau sudah jam 6 pagi. Maksudnya apa, kalau sudah jam 6,  orang  sudah memulai aktivitasnya, mengantar anaknya, pergi kerja. Kalau mau masuk Kota Rantepao sebelum jam 6 pagi,” tegas Yohanis Bassang dalam arahannya kepada jajaran OPD pada Apel Pagi Gabungan lingkup Perkantoran Marante, Senin, 11 Januari 2022.

Sementara untuk kendaraan angkutan ekspedisi, ketentuan masuk Kota Rantepao dan operasional loading dapat dizinkan jika memiliki dan dilakukan pada fasilitas gudang sendiri. Namun jika tidak memiliki fasilitas droping/gudang sendiri hanya diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas pada jam 20.00 – 06.00 Wita.

”Termasuk ekspedisi, tidak boleh masuk pada jam-jam sibuk. Boleh masuk tapi bongkar di gudang sendiri, jangan di badan jalan,” tegas Bassang.

Kebijakan Bupati tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Toraja Utara menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi semua pengguna sarana dan prasarana publik dalam hal ini pengguna jalan umum.

Kebijakan ini pun memiliki legal standing yang secara garis besar tertuang dalam Perda Kabupaten Toraja Utara No. 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 19 ayat 1 (satu) disebutkan:

”Setiap orang dilarang, menimbun atau menumpuk bahan-bahan material seperti kayu, pasir, batu, semen, tanah, besi dan barang-barang lainnya disepanjang pinggiran jalan umum, badan jalan (trotoar) dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum, kecuali izin Bupati untuk keperluan pembangunan atau perbaikan jalan”

Perda ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor Di Jalan, yang mana kesemuanya turut menekankan syarat aktivitas operasional angkutan massal dan barang harus memperhatikan waktu operasional yang telah ditentukan agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pergantian Kapolres Toraja Utara; Selamat Datang AKBP Stephanus Luckyto, Terima Kasih AKBP Zulanda

    Pergantian Kapolres Toraja Utara; Selamat Datang AKBP Stephanus Luckyto, Terima Kasih AKBP Zulanda

    • calendar_month Rab, 9 Apr 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Toraja Utara resmi berganti. Rabu, 9 April 2024, AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono, resmi dilantik dan serah terima jabatan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, menjadi Kapolres Toraja Utara. Mantan Kasidapanmat Subditfasmat Sbst Ditregident Korlantas Polri itu dilantik menggantikan AKBP Zulanda, yang bertugas kurang lebih tiga […]

  • Beli Ganja Seberat 1,2 Kg Lewat Online, Seorang Warga di Makale Ditangkap Polisi dan Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

    Beli Ganja Seberat 1,2 Kg Lewat Online, Seorang Warga di Makale Ditangkap Polisi dan Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Terduga pelaku pengedar daun ganja seberat 1,2 Kg inisial FM (37) warga Makale Kabupaten Tana Toraja kini diamankan Satresnarkoba Polres Tana Toraja. (Foto-Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja menangkap seorang terduga pengedar daun ganja kering dalam operasi yang dilakukan pada Rabu 09 April 2025 yang lalu. Terduga pelaku dengan […]

  • Pemkab Toraja Utara Terima Bantuan Senilai Rp 9,2 Miliar untuk Keluarga Berencana

    Pemkab Toraja Utara Terima Bantuan Senilai Rp 9,2 Miliar untuk Keluarga Berencana

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong menerima bantuan senilai Rp 9,2 miliar Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Republik Indonesia  untuk penguatan Keluarga Berencana (KB) di Kabupaten Toraja Utara. Bantuan itu diserahkan secara simbolis oleh Kepala BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan, Shodiqin, saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten […]

  • Semua Aparat Lembang di Toraja Utara Telah Tercover BPJS Ketenagakerjaan

    Semua Aparat Lembang di Toraja Utara Telah Tercover BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Rab, 2 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Berbeda dengan Tana Toraja, seluruh aparat pemerintah Lembang dari 111 Lembang di Kabupaten Toraja Utara sudah tercover dalam layanan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini jauh berbeda dengan Kabupaten Tana Toraja dimana baru 35 Lembang dari 112 Lembang di Tana Toraja yang memanfaatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Data tentang tercovernya seluruh arapat Lembang di Toraja […]

  • Aniaya Lansia 71 Tahun, Tiga Warga Mengkendek Diamankan Polisi

    Aniaya Lansia 71 Tahun, Tiga Warga Mengkendek Diamankan Polisi

    • calendar_month Ming, 11 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja bersama personil Polsek Mengkendek mengamankan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria lanjut usia (lansia) di Salu Malino, Lembang Pakala, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Jumat, 9 Juni 2023 malam. Ketiga orang terduga pelaku pengeroyokan yang diamankan itu, masing-masing BP (67 tahun), MI (21 tahun), […]

  • Ingkar Janji dalam Jual Beli Kerbau, Pria Asal Sa’dan Ini Diamankan Polisi

    Ingkar Janji dalam Jual Beli Kerbau, Pria Asal Sa’dan Ini Diamankan Polisi

    • calendar_month Kam, 7 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Seorang pria paruh baya berinisial YAS, warga Lembang Sa’dan Sangkaropi’, Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara, diamankan polisi, Senin, 4 Maret 2024. YAS ditangkap di Kalambe’, Kelurahan Buntu Barana’, Kecamatan Tikala. YAS ditangkap polisi atas laporan dugaan penipuan oleh korban berinisial MST (45), warga Lembang Sa’dan Ballopasange, Kecamatan Sa’dan, terkait jual-beli kerbau. Kasat Reskrim […]

expand_less