Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum/ekspedisi di wilayah administratif Toraja Utara, khususnya pada ruas-ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan.

Sesuai instruksi langsung Bupati, Bus angkutan penumpang hanya dapat melewati ruas jalan Kota Rantepao sebelum pukul 06.00 Wita pagi. Sementara aktivitas kendaraan angkutan barang umum hanya dapat dilakukan pada pukul 20.00 – 06.00 Wita.

“Bus itu kita larang masuk kalau sudah jam 6 pagi. Maksudnya apa, kalau sudah jam 6,  orang  sudah memulai aktivitasnya, mengantar anaknya, pergi kerja. Kalau mau masuk Kota Rantepao sebelum jam 6 pagi,” tegas Yohanis Bassang dalam arahannya kepada jajaran OPD pada Apel Pagi Gabungan lingkup Perkantoran Marante, Senin, 11 Januari 2022.

Sementara untuk kendaraan angkutan ekspedisi, ketentuan masuk Kota Rantepao dan operasional loading dapat dizinkan jika memiliki dan dilakukan pada fasilitas gudang sendiri. Namun jika tidak memiliki fasilitas droping/gudang sendiri hanya diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas pada jam 20.00 – 06.00 Wita.

”Termasuk ekspedisi, tidak boleh masuk pada jam-jam sibuk. Boleh masuk tapi bongkar di gudang sendiri, jangan di badan jalan,” tegas Bassang.

Kebijakan Bupati tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Toraja Utara menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi semua pengguna sarana dan prasarana publik dalam hal ini pengguna jalan umum.

Kebijakan ini pun memiliki legal standing yang secara garis besar tertuang dalam Perda Kabupaten Toraja Utara No. 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 19 ayat 1 (satu) disebutkan:

”Setiap orang dilarang, menimbun atau menumpuk bahan-bahan material seperti kayu, pasir, batu, semen, tanah, besi dan barang-barang lainnya disepanjang pinggiran jalan umum, badan jalan (trotoar) dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum, kecuali izin Bupati untuk keperluan pembangunan atau perbaikan jalan”

Perda ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor Di Jalan, yang mana kesemuanya turut menekankan syarat aktivitas operasional angkutan massal dan barang harus memperhatikan waktu operasional yang telah ditentukan agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMPN 2 Rantepao Kembali Juara Bupati Cup IV Tahun 2024

    SMPN 2 Rantepao Kembali Juara Bupati Cup IV Tahun 2024

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Tim SMPN 2 Rantepao dan SMPN 1 Rindingallo pemenang juar 1 dan 2 turnamen sepak bola Bupati Cup IV (2024) di Lapangan Tagari Tallunglipu. (foto: Ind/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —- Tim sepak bola SMPN 2 Rantepao, Kecamatan Rantepao yang pada tahun lalu menjadi juara  Bupati Cup III, kembali keluar sebagai juara pada turnamen sepak bola […]

  • Lagi, FORMAT Desak Kejati Sulsel Tuntaskan Kasus-kasus Dugaan Korupsi di Toraja

    Lagi, FORMAT Desak Kejati Sulsel Tuntaskan Kasus-kasus Dugaan Korupsi di Toraja

    • calendar_month Rabu, 24 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Badan Pengurus Forum Mahasiswa Toraja (FORMAT) Makassar, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk mendesak penyelesaikan terkait beberapa kasus dugaan korupsi di Toraja yang proses hukumnya sementara bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulsel maupun Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Selasa, 23 Maret 2021. Beberapa kasus yang menjadi bahan audience, antara lain dugaan Korupsi Dana […]

  • MASATA dan Geopark Toraja Gelar Event Toraja Highland Festival, Dijadwalkan Dibuka Menparekraf Sandiaga Uno

    MASATA dan Geopark Toraja Gelar Event Toraja Highland Festival, Dijadwalkan Dibuka Menparekraf Sandiaga Uno

    • calendar_month Senin, 7 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Masyarakat Sadar Wisata (MASATA) Toraja dan Geopark Toraja akan menggelar kegiatan event promosi wisata bertajuk “Toraja Highland Festival”. Festival ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 12 – 18 Juli 2021. Siaran pers panitia yang diterima redaksi kareba-toraja.com, Selasa, 7 Juni 2021, menyebutkan kegiatan ini bertujuan untuk menggeliatkan kembali pariwisata Toraja dengan melibatkan masyarakat […]

  • Warga Rembon Temukan Bom Granat Aktif Saat Bersihkan Sawah

    Warga Rembon Temukan Bom Granat Aktif Saat Bersihkan Sawah

    • calendar_month Minggu, 7 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Satuan Brimob Polda Sulsel memusnahkan bom militer jenis Uzo granat nanas di Lingkungan Ta’do Kelurahan Rembon. (foto: dok. istimewa/kareba toraja).   KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Sebuah Granat ditemukan secara tidak sengaja warga Rembon Edi Patinggi (45) Jumat 05 Juli 2024 sekitar pukul 15.30  wita. Grana tersebut ditemukan Edi saat membersihkan kolam […]

  • Drama Jalan Salib; Sebuah Refleksi Iman dari Warga Jemaat Bu’buk, Klasis Baruppu

    Drama Jalan Salib; Sebuah Refleksi Iman dari Warga Jemaat Bu’buk, Klasis Baruppu

    • calendar_month Jumat, 7 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BARUPPU — Tidak hanya di wilayah perkotaan saja, umat Kristen yang ada di pelosok Toraja Utara juga memperingati peristiwa penyaliban dan kematian Yesus Kristus dengan memperagakan dalam bentuk drama. Salah satunya dari Gereja Toraja Jemaat Bu’buk, Klasis Baruppu. Pada Jumat, 7 April 2023, para pemuda PPGT setempat melakonkan drama jalan salib, mulai dari awal […]

  • Sengketa Tanah Gereja Toraja Jemaat Tallunglipu Lawan Pemda Tana Toraja dan Toraja Utara Berakhir Damai

    Sengketa Tanah Gereja Toraja Jemaat Tallunglipu Lawan Pemda Tana Toraja dan Toraja Utara Berakhir Damai

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Sidang Mediasi Perkara Gugatan Gereja Toraja Jemaat Tallunglipu melawan Pemda Tana Toraja dan Toraja Utara. (foto: dok. istimewa/kareba-toraja).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —  Salah satu penyelesaian perkara perdata di pengadilan adalah perdamaian melalui proses Mediasi yang dibantu oleh Hakim Mediator yang ditunjuk para pihak yang berperkara sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 tahun 2016 tentang Mediasi. […]

expand_less