Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum/ekspedisi di wilayah administratif Toraja Utara, khususnya pada ruas-ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan.

Sesuai instruksi langsung Bupati, Bus angkutan penumpang hanya dapat melewati ruas jalan Kota Rantepao sebelum pukul 06.00 Wita pagi. Sementara aktivitas kendaraan angkutan barang umum hanya dapat dilakukan pada pukul 20.00 – 06.00 Wita.

“Bus itu kita larang masuk kalau sudah jam 6 pagi. Maksudnya apa, kalau sudah jam 6,  orang  sudah memulai aktivitasnya, mengantar anaknya, pergi kerja. Kalau mau masuk Kota Rantepao sebelum jam 6 pagi,” tegas Yohanis Bassang dalam arahannya kepada jajaran OPD pada Apel Pagi Gabungan lingkup Perkantoran Marante, Senin, 11 Januari 2022.

Sementara untuk kendaraan angkutan ekspedisi, ketentuan masuk Kota Rantepao dan operasional loading dapat dizinkan jika memiliki dan dilakukan pada fasilitas gudang sendiri. Namun jika tidak memiliki fasilitas droping/gudang sendiri hanya diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas pada jam 20.00 – 06.00 Wita.

”Termasuk ekspedisi, tidak boleh masuk pada jam-jam sibuk. Boleh masuk tapi bongkar di gudang sendiri, jangan di badan jalan,” tegas Bassang.

Kebijakan Bupati tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Toraja Utara menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi semua pengguna sarana dan prasarana publik dalam hal ini pengguna jalan umum.

Kebijakan ini pun memiliki legal standing yang secara garis besar tertuang dalam Perda Kabupaten Toraja Utara No. 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 19 ayat 1 (satu) disebutkan:

”Setiap orang dilarang, menimbun atau menumpuk bahan-bahan material seperti kayu, pasir, batu, semen, tanah, besi dan barang-barang lainnya disepanjang pinggiran jalan umum, badan jalan (trotoar) dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum, kecuali izin Bupati untuk keperluan pembangunan atau perbaikan jalan”

Perda ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor Di Jalan, yang mana kesemuanya turut menekankan syarat aktivitas operasional angkutan massal dan barang harus memperhatikan waktu operasional yang telah ditentukan agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dedikasi Gereja Katedral Makassar, Dipimpin Dubes Vatikan, Dihadiri Menteri Agama RI

    Dedikasi Gereja Katedral Makassar, Dipimpin Dubes Vatikan, Dihadiri Menteri Agama RI

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Penulis: Pastor Aidan Putra Sidik
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Perahu Phinisi berlayar dalam keindahan membela ombak di bawah terang matahari sore yang memancarkan warna merah lembayung. Kicauan burung camar mengirigi layar-layar terkembang yang digerakkan angin timur yang penuh tenaga. Tak jauh dari Pantai Losari Makassar tepatnya di Jalan Kajaolalido No. 14 Makassar mengalun merdu suara koor dalam keagungan mengiringi langkah ritmis […]

  • Dukung “DYLAN”, Begini Pesan JFK untuk Masyarakat Toraja Utara

    Dukung “DYLAN”, Begini Pesan JFK untuk Masyarakat Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Politisi Demokrat yang juga anggota DPR RI, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang mengajak masyarakat Toraja Utara bijak dalam memilih pemimpin di Pilkada 2024 mendatang. JFK, sapaan akrab Frederik Kalalembang, berharap warga memilih pemimpin yang tegas dan paham persoalan yang ada di tengah masyarakat. “Kita harus memilih pemimpin yang punya hati dan tahu […]

  • Segini Formasi CPNS Toraja Utara Tahun 2024, Pendaftaran Mulai 20 Agustus

    Segini Formasi CPNS Toraja Utara Tahun 2024, Pendaftaran Mulai 20 Agustus

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengumumkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, Selasa, 20 Agustus 2024. Dikutip dari laman https://torajautarakab.go.id/, formasi CPNS Toraja Utara tahun 2024 terdiri dari tenaga kesehatan 10 orang dan tenaga teknis 190 orang. Total formasil 200. Formasi ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi […]

  • UKI Toraja Teken Kerja Sama dengan Pemkab Toraja Utara Tekait Beasiswa, Penelitian, dan Pengembangan Kelembagaan

    UKI Toraja Teken Kerja Sama dengan Pemkab Toraja Utara Tekait Beasiswa, Penelitian, dan Pengembangan Kelembagaan

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Universitas Kristen Indonesia Toraja menandatangani kesepakatan kerja sama dengan pemerintah Kabupaten Toraja Utara terkait pemberian beasiswa, penelitian dan pengabdian masyarakat, serta pengembangan kelembagaan. Kerja sama ini ditandatangani bersama oleh Rektor UKI Toraja, Prof. Dr. Oktavianus Pasoloran, SE., M,Si., Ak., CA dengan Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong di Kantor Bupati Toraja Utara, […]

  • Berikut Nama 19 Warga yang Tertimbun Longsor di Palangka, Makale

    Berikut Nama 19 Warga yang Tertimbun Longsor di Palangka, Makale

    • calendar_month Minggu, 14 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bencana alam tanah longsor yang terjadi di Dusun Palangka, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sabtu, 13 April 2024 malam. Bencana yang terjadi sekitar pukul 22.30 Wita itu menimbun 6 unit rumah milik warga. Selain itu, 19 orang warga yang berkumpul di salah satu rumah, ikut tertimbun material longsor. Dari 19 orang […]

  • OPINI: Potensi Cemaran Pestisida Pada Ekosistem Sungai Sa’dan Toraja, Sulawesi Selatan

    OPINI: Potensi Cemaran Pestisida Pada Ekosistem Sungai Sa’dan Toraja, Sulawesi Selatan

    • calendar_month Minggu, 11 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: JEFYNE Tanaman padi adalah salah satu tanaman yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan nasi adalah makanan pokok warga Indonesia. Salah satu daerah penghasil beras adalah Toraja, Sulawesi Selatan. Sebagian besar masyarakat Toraja memiliki keseharian bertani, khususnya menanam padi di sawah. Umumnya proses penanaman padi dilakukan satu tahun dua kali dengan penanaman […]

expand_less