Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Jan 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum/ekspedisi di wilayah administratif Toraja Utara, khususnya pada ruas-ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan.

Sesuai instruksi langsung Bupati, Bus angkutan penumpang hanya dapat melewati ruas jalan Kota Rantepao sebelum pukul 06.00 Wita pagi. Sementara aktivitas kendaraan angkutan barang umum hanya dapat dilakukan pada pukul 20.00 – 06.00 Wita.

“Bus itu kita larang masuk kalau sudah jam 6 pagi. Maksudnya apa, kalau sudah jam 6,  orang  sudah memulai aktivitasnya, mengantar anaknya, pergi kerja. Kalau mau masuk Kota Rantepao sebelum jam 6 pagi,” tegas Yohanis Bassang dalam arahannya kepada jajaran OPD pada Apel Pagi Gabungan lingkup Perkantoran Marante, Senin, 11 Januari 2022.

Sementara untuk kendaraan angkutan ekspedisi, ketentuan masuk Kota Rantepao dan operasional loading dapat dizinkan jika memiliki dan dilakukan pada fasilitas gudang sendiri. Namun jika tidak memiliki fasilitas droping/gudang sendiri hanya diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas pada jam 20.00 – 06.00 Wita.

”Termasuk ekspedisi, tidak boleh masuk pada jam-jam sibuk. Boleh masuk tapi bongkar di gudang sendiri, jangan di badan jalan,” tegas Bassang.

Kebijakan Bupati tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Toraja Utara menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi semua pengguna sarana dan prasarana publik dalam hal ini pengguna jalan umum.

Kebijakan ini pun memiliki legal standing yang secara garis besar tertuang dalam Perda Kabupaten Toraja Utara No. 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 19 ayat 1 (satu) disebutkan:

”Setiap orang dilarang, menimbun atau menumpuk bahan-bahan material seperti kayu, pasir, batu, semen, tanah, besi dan barang-barang lainnya disepanjang pinggiran jalan umum, badan jalan (trotoar) dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum, kecuali izin Bupati untuk keperluan pembangunan atau perbaikan jalan”

Perda ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor Di Jalan, yang mana kesemuanya turut menekankan syarat aktivitas operasional angkutan massal dan barang harus memperhatikan waktu operasional yang telah ditentukan agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dianggap Tak Serius Mempertahankan Lapangan Gembira, Mahasiswa Segel Kantor DPRD Toraja Utara

    Dianggap Tak Serius Mempertahankan Lapangan Gembira, Mahasiswa Segel Kantor DPRD Toraja Utara

    • calendar_month Kam, 23 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Puluhan mahasiswa dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Toraja Utara, Rabu, 22 Desember 2021. Selain membakar ban di jalan, mahasiswa juga menyegel Kantor DPRD Toraja Utara. Penyegelan dilakukan dengan menempel tulisan “Kantor Ini Kami Segel” dan pemasangan rantai di pintu depan kantor DPRD. Hendra Rembonan, Koordinator Aksi, […]

  • Nasdem Peduli ” Berbagi Kasih Tanpa Batas” di Toraja

    Nasdem Peduli ” Berbagi Kasih Tanpa Batas” di Toraja

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Aksi sosial dalam rangka berbagi kasih kepada sesama terus dilakukan Kader Partai NasDem di Kabupaten Toraja Utara. Salah satunya dilakukan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Dapil Sulawesi Selatan III, Eva Stevany Rataba. Legislator perempuan NasDem dari Toraja bersama Tim Rumah Aspirasi serta Pengurus DPD Partai Nasdem Toraja Utara ini menggelar […]

  • UKI Toraja Sabet 2 Juara di Ajang East Indonesia Robot Contest 2025 di Palu

    UKI Toraja Sabet 2 Juara di Ajang East Indonesia Robot Contest 2025 di Palu

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Tim Robot UKI Toraja di Ajang East Indonesia Robot Contest (EIRC) 2025. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, PALU — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) kembali menunjukkan kualitas akademik lewat event East Indonesia Robot Contest (EIRC) 2025. Kegiatan ini merupakan ajang kontes robot dalam rangka memeriahkan Musyawarah Wilayah FORTEI Regional IV Tahun 2025 yang diselenggarakan di Universitas […]

  • Hendak Mangsa Ayam, Ular Pyton Berukuran Besar Ditangkap Warga Makale Utara

    Hendak Mangsa Ayam, Ular Pyton Berukuran Besar Ditangkap Warga Makale Utara

    • calendar_month Jum, 6 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, LEMO — Seekor ular Sanca yang diduga jenis Pyton Molurus ditangkap warga Pangrambuan, Lingkungan Pagasingan, Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, Kamis, 5 Agustus 2021 malam. Ular berukuran 3 meter lebih ini ditangkap warga bernama Mas Dedi. Ular ditangkap saat melintas di depan rumah salah seorang warga bernama Om Pane. Diduga ular piton in […]

  • Ikatan Mahasiswa Toraja Samarinda Terima Anggota Baru

    Ikatan Mahasiswa Toraja Samarinda Terima Anggota Baru

    • calendar_month Sen, 5 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SAMARINDA — Ikatan Mahasiswa Toraja Samarinda, Kalimantan Timur kembali menerima anggota baru. Penerimaan anggota baru ini dilaksanakan dalam Latihan Kepemimpinan (LK), yang digelar sejak 27 Maret 2021 dengan agenda materi ruangan dan tanggal 2-3 April 2021 agenda camping dan outbond. Rangkaian kegiatan LK Ikatan Keluarga Mahasiswa Toraja Samarinda 27 maret 2021 dan Evaluasi Materi […]

  • Begini Perkembangan Penyelidikan Polisi Terhadap Pria Gondrong yang Ancam Warga dengan Badik di Rantepao

    Begini Perkembangan Penyelidikan Polisi Terhadap Pria Gondrong yang Ancam Warga dengan Badik di Rantepao

    • calendar_month Sen, 30 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    “Sudah ada dokter yang periksa, tapi harus diobservasi lagi selama 14 hari di RS Dadi Makassar. Orang tua dari yang bersangkutan sudah kami hubungi, dan mengakui disertai pernyataan yang diketahui kepala desa, bahwa anaknya itu ODGJ.” — Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati — KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor Toraja Utara bekerja cepat menangani kasus […]

expand_less