Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Bukan Hanya Toraja Utara yang Kena Sanksi Akibat Pelanggaran MoU Sekolah Penggerak

Bukan Hanya Toraja Utara yang Kena Sanksi Akibat Pelanggaran MoU Sekolah Penggerak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 20 Mei 2022

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 13 Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Toraja Utara mendapat sanksi pembatalan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Namun tidak hanya sekolah yang ada di Kabupaten Toraja Utara saja yang mendapat sanksi serupa. Beberapa Kabupaten/Kota lain dari pulau Sumatera, Jawa, dan NTT, juga mendapatkannya akibat kelalaian atau pelanggaran  Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Berdasarkan lampiran Surat Keputusan Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 1464/C/HK.02.06/2022, terdapat 38 sekolah SD dan SMP dari 11 Provinsi. Namun yang paling banyak sekolahnya adalah Kabupaten Toraja Utara (13 sekolah) Sulawesi Selatan dan Kabupaten Malaka (10 sekolah) Nusa Tenggara Timur.

BERITA TERKAIT: Diduga karena Mutasi, 13 Sekolah Penggerak di Toraja Utara Diminta Kembalikan Dana BOS Prestasi

Berikut data jumlah sekolah yang mendapat sanksi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia: Kabupaten Dairi (1 sekolah), Kabupaten Lampung Selatan (1 sekolah), Lampung Tengah (1 sekolah), Ogan Komering Ilir (1 sekolah), Kabupaten Sukoharjo (1 sekolah), Wonosobo (1 sekolah), Bekasi (1 sekolah), Kepulauan Selayar (1 sekolah), Kabupaten Seluma (1 sekolah), Kabupaten Lima Puluh Kota ( 1 sekolah), Dharmasraya (1 sekolah), Garut (2 sekolah), Malaka (10 sekolah), Banda Aceh (1 sekolah), Kabupaten Sumenep (1 sekolah) dan Kabupaten Toraja Utara 13 sekolah.

Selain pembatalan status Sekolah Penggerak, sekolah-sekolah tersebut juga diwajibkan mengembalikan buku-buku kepada pemerintah pusat. Kemudian, mengembalikan bantuan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), dan mengembalikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja kepada pemerintah pusat.

Untuk diketahui, jumlah BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak sebesar Rp 150 juta untuk SD dan Rp 175 juta untuk SMPN. Untuk sekolah yang memiliki prestasi, besaran dana BOS Kinerja Rp 60 juta dan untuk sekolah yang memiliki mutu baik sebesar Rp 100 juta per sekolah.

Pada poin pertimbangan dalam  Nomor 1464/C/HK.02.06/2022 itu disebutkan bahwa berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan terdapat satuan pendidikan Sekolah Penggerak yang melanggar ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 371/ M/2021 tentang Sekolah Penggerak.

BERITA TERKAIT: Bupati Toraja Utara Lantik 250 Kepala Sekolah di Aula Kodim 1414 Tana Toraja

Untuk Kategori Sekolah Penggerak ini pemerintah pusat telah menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kepala Daerah. Salah satu poin dalam MoU itu adalah bahwa Kepala Sekolah dan Guru Penggerak tidak boleh dipindahkan atau dimutasi selama empat tahun sejak sekolah tersebut ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak.

Jika MoU ini dilanggar, sanksinya sangat jelas diatur pada Keputusan Mendikbudristek 371/M/2021. Sedangkan tugas dan tanggung Jawab Kepala Daerah sebagai Pihak Kedua di dalam MoU tersebut (BAB IV), yakni membuat kebijakan untuk tidak merotasi Pengawas/Penilik, Kepala Satuan Pendidikan, guru/pendidik PAUD, dan tenaga kependidikan Satuan Pendidikan, selama minimal 4 tahun  di Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi Ketupat 2022, Polres Tana Toraja Siagakan Tiga Pos

    Operasi Ketupat 2022, Polres Tana Toraja Siagakan Tiga Pos

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja akan menyiagakan satu pos pengamanan dan dua pos pelayanan selama berlangsungnya Operasi Ketupat 2022. Ketiga pos itu, masing-masing Pos Pengamanan Makale, Pos Pelayanan Obyek Wisata Buntu Burake, dan Pos Pelayanan Salubarani. Operasi Ketupat 2022 akan berlangsung selama 12 hari, terhitung sejak Jumat, 22 April 2022. Pelayanan di setiap […]

  • Wakil Bupati Kukuhkan 75 Anggota Paskibraka Tingkat Kabupaten Toraja Utara

    Wakil Bupati Kukuhkan 75 Anggota Paskibraka Tingkat Kabupaten Toraja Utara

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong, mengukuhkan 75 orang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang akan bertugas pada peringatan detik-detik Proklamasi Republik Indonesia tingkat Kabupaten Toraja Utara, Rabu, 17 Agustus 2022, besok. 75 anggota Paskibraka ini akan mengibarkan duplikat bendera pusaka pada upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten […]

  • Teknik Informatika UKI Toraja Gelar Seminar Manfaat Teknologi Artificial Intelligence

    Teknik Informatika UKI Toraja Gelar Seminar Manfaat Teknologi Artificial Intelligence

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Seminar Nasional Teknik Informatika (Sinikomi) dengan tema “AI di Ujung Jari, Harapan Baru Membangun Bangsa”. (foto: Mon/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Program Studi Teknik Informatika Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) melaksanakan kegiatan Seminar Nasional Teknik Informatika (Sinikomi) dengan tema “AI di Ujung Jari, Harapan Baru Membangun Bangsa”. Ratusan mahasiswa Teknik Informatika UKI Toraja antusias […]

  • Hadiri Pelantikan 57 Anggota Panwascam Tana Toraja, Zadrak Tombeg Minta Jaga Netralitas

    Hadiri Pelantikan 57 Anggota Panwascam Tana Toraja, Zadrak Tombeg Minta Jaga Netralitas

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja resmi melantik 57 anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) bertempat di Hotel Sahid Toraja, Mengkendek 24 Mei 2024. 57 Anggota Panwascam ini akan bertugas di 19 Kecamatan dimana masing-masing kecamatan terdiri dari 3 orang anggota. Kegiatan pelantikan panwascam dirangkaikan dengan pembekalan yang berlangsung dua hari, […]

  • Crisis Centre Gereja Toraja Bantu Bahan Pangan dan Vitamin untuk Pasien Isoman di Kelurahan Rante Pasele

    Crisis Centre Gereja Toraja Bantu Bahan Pangan dan Vitamin untuk Pasien Isoman di Kelurahan Rante Pasele

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Gereja Toraja, melalui Crisis Centre memberikan bantuan bahan pangan, vitamin, dan obat-obatan untuk pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri (Isoman) di Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao. Penyaluran bantuan bahan pangan, vitamin, dan obat-obatan ini dilakukan oleh Ketua Crisis Centre Gereja Toraja, Pdt Alfred Anggui dan diterima oleh Sekretaris Kelurahan Rante Pasele, Rabu, […]

  • Cuaca Ektrim, Warga Toraja Dihimbau Waspada

    Cuaca Ektrim, Warga Toraja Dihimbau Waspada

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pohon tumbang, tanah longsor, angin kencang plus curah hujan yang tinggi, adalah kondisi cuaca yang dialami masyarakat Toraja Utara beberapa dua hari belakangan ini. Itu sebabnya, warga dihimbau waspada dan berhati-hati. Tidak keluar rumah atau melakukan perjalanan saat hujan lebat. “Kepada masyarakat dimohon untuk berhati-hati dan jika tidak ada keperluan mendesak untuk […]

expand_less