Berulang Kali Perkosa Keponakan yang Masih Dibawah Umur, Lelaki 45 Tahun Ini Ditangkap Polisi
- account_circle Admin Kareba
- calendar_month Sen, 5 Feb 2024

S alias PS (45 tahun), pelaku pemerkosaan terhadap keponakan sendiri digiring ke sel tahanan Polres Tana Toraja. (Foto: dok. Polres Tana Toraja).
DISCLAIMER: Artikel ini mengandung unsur seksualitas dan kekerasan. Diharapkan kebijaksanaan pembaca. Tidak untuk ditiru!__
KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Perbuatan seorang paman asal Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja ini tidak layak ditiru, bahkan harus dikecam. Betapa tidak, ponakan sendiri, yang harusnya dilindungi, malah diperkosa. Berkali-kali pula dia melakukannya.
Cerita bermula pada suatu tengah malam di bulan Mei 2023. Saat itu, S alias PS (45), seorang petani, memasuki kamar milik keponakannya yang sedang berkunjung ke rumah neneknya di daerah Tombang, Kelurahan Tapparan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja. Keponakan S alias PS ini sedang menempuh pendidikan di bangku SMA.
Setelah masuk ke kamar, terduga pelaku S alias PS memaksa keponakannya untuk melakukan hubungan badan layaknya suami-istri. Ponakannya menolak, namun S mengancam dan memaksa korban untuk berhubungan badan.
“Tidak hanya sekali peristiwa itu terjadi. Terduga pelaku S alias PS ini melakukannya berulang kali dari bulan Mei 2023 hingga bulan Juni 2023,” terang Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Reskrim, AKP S. Ahmad Aidid, dalam rilis pers Senin, 5 Februari 2024.
“Itu menurut keterangan korban dan diakui oleh pelaku,” ujar AKP Ahmad lebih lanjut.
Polisi, kata AKP Ahmad, mengamankan S alias PS di kediamannya pada Sabtu, 3 Februari 2023 sore. Setelah ditangkap, S alias PS diperiksa intensif di unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Mapolres Tana Toraja.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Beberapa kali dia memperkosa keponakannya itu,” tegas AKP Ahmad.
Terduga pelaku, kata AKP Ahmad, sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di rutan Mapolres Tana Toraja. Polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Atas peristiwa ini, Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya kepada para orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi secara ketat anak-anak, agar tidak mengalami hal yang serupa.
“Masalah ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Peran serta seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua sangat penting. Tetap waspada dan tingkatkan pengawasan terhadap anak-anak kita, sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” imbau AKBP Malpa Malacoppo. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
- Penulis: Admin Kareba
Saat ini belum ada komentar