Baru 35 dari 112 Lembang di Tana Toraja yang Manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Di tingkat Desa atau Lembang, pemerintah Lembang harusnya memanfaatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan kepada para aparat Pemerintahan Lembang dan masyarakat pekerja rentan (masyarakat yang beresiko miskin jika mengalami kondisi rentan seperti sakit, kecelakaan atau meninggal dunia.

Namun di Tana Toraja, saat ini dari total 112 Lembang yang ada, baru 35 Lembang yang memanfaatkan layanan BPJS ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan kepada aparat Lembang.

Baca Juga  TERKINI: Pikup Tabrak 6 Siswa SD di Buntu Datu, 2 Meninggal, 1 Kritis

Data ini terungkap dalam rapat koordinasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan Lembang se-kabupaten Tana Toraja yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Tana Toraja, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Rapat ini mempertemukan para Kepala Lembang dan BPJS Ketenagakerjaan yang dihadiri juga oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Sekda Tana Toraja, dan Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Lembang (DPML).

Kegiatan ini diawali dengan penyerahan santunan beasiswa dan santunan kematian bagi penerima manfaat BPJS ketenagakerjaan yang selama ini telah menjadi peserta.

Santunan beasiswa bernilai Rp 1,5 juta -12 juta/tahun untuk anak sekolah dan santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga  Pemprov Sulsel Siapkan Bus Gratis Rute Objek Wisata Toraja-Bandara-Enrekang Tiap Hari

Tujuan pertemuan ini digelar adalah memberikan pemahaman tentang pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintahan Lembang dan masyarakat pekerja rentan yang ada di Lembang.

Dari pertemuan ini terungkap bahwa UU dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Dana Desa memungkinkan pemerintah Lembang mengalokasikan anggaran Dana Desa untuk pegawai dan masyarakat pekerja rentan di wilayahnya agar tercover kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sekda Tana Toraja, Sulaiman Malia mengatakan pertemuan ini menghadirkan para Kepala Lembang karena Kepala Lembang memiliki peranan dalam memfasilitasi aparat dan masyarakat dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Pertemuan ini diharapkan bagaimana agar program ini nyaman di depan aman di belakang bagi para Kepala Lembang dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Sulaiman Malia.

Baca Juga  Cuaca Buruk Masih Berpotensi Terjadi Sepekan ke Depan, BMKG Himbau Warga Toraja Waspada

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto L Paundanan dalam arahannya meminta para Kepala Lembang untuk tidak segan dan ragu-ragu dalam memberikan jaminan sosial kepada aparat Lembang dan masyarakat yang rentan sepanjang penggunaan anggaran sesuai mekanisme dan dapat dipertanggungjawabkan.

Begitu juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang, Marida Bungin meminta agar para Kepala Lembang tidak usah takut menganggarkan Dana Desa dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi pegawai Pemerintahan Lembang dan masyarakat pekerja rentan di wilayahnya karena manfaatnya sangat besar dan bahkan sudah ada yang mulai merasakan manfaatnya. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar