Ada Indikasi Pelanggaran K3 dalam Kasus Alat Berat Lindas Lansia Hingga Kritis di Bittuang
- account_circle Admin Kareba
- calendar_month Sab, 26 Agu 2023

Alat berat jensi greder milik PT Sabar Jaya Pratama yang terlibat insiden kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang lansia kritis di Bittuang, Tana Toraja. Polisi menemukan indikasi pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kasus ini. (AP/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja menemukan indikasi pelanggaran penerapan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam kasus kecelakaan lalu lintas di lokasi proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Se’seng-Batas Sulbar di Kecamatan Bittuang, Tana Toraja, Senin, 21 Agustus 2023.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja, IPTU Muhammad Awaludin Kadir menegaskan pelaku (operator), juga barang bukti berupa alat berat jenis grader sudah diamankan dengan diberi tanda garis polisi (police line) di lokasi kecelakaan.
Selain menahan operator dan barang bukti alat berat, polisi, menurut IPTU Awaluddin, juga menemukan indikasi kelalaian dan menyalahi aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Awaluddin mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, ada indikasi kelalaian dan menyalahi aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
“Dari hasil penyelidikan anggota di lapangan memang ada indikasi tidak menerapkan K3, yakni pengawas lapangan yang kurang,” terang IPTU Muhammad Awaludin Kadir, Sabtu, 26 Agustus 2023.
IPTU Awaludin juga mengatakan kendaraan alat berat yang panjang dan jalan yang sempit seperti ini memang harus banyak pengawas yang ditugaskan di lapangan.
Persoalan prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ini sebelumnya disoroti pengurus Komcab Pemuda Katolik Tana Toraja saat mendampingi keluarga korban mendatangi Mapolres Tana Toraja, Jumat, 25 Agustus 2023.
“Penerapan konsep Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang harus benar-benar diberlakukan pada setiap proyek untuk menghindari kasus kecelakan,” tegas Ketua Pemuda Katolik Komcab Tana Toraja, Joni Matalangi.
Kasus kecelakaan lalu lintas ini menimpa seorang wanita lanjut usia (lansia), Marta Lai Buttu (71). Marta Lai Buttu (71 tahun) terlindas alat berat milik perusahaan swasta PT Sabar Jaya Pratama yang sedang mengerjakan proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Se’seng-Batas Sulbar di Kecamatan Bittuang, Tana Toraja.
Saat ini, korban dalam kondisi kritis dan tengah dirawat intensif di ruang ICU RS Fatimah Makale.
Keselamatan dan kesehatan kerja menjadi salah satu prinsip konstruksi berkelanjutan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 05 tahun 2015 tentang Pedoman Implementasi Konstruksi Berkelanjutan.
Sementara pada Pasal 96 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
- Penulis: Admin Kareba
Saat ini belum ada komentar