Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

Bus AKDP Harus Masuk Rantepao Sebelum Pukul 06.00 Wita, Truk Ekspedisi Dilarang Bongkar Barang Siang Hari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum/ekspedisi di wilayah administratif Toraja Utara, khususnya pada ruas-ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan.

Sesuai instruksi langsung Bupati, Bus angkutan penumpang hanya dapat melewati ruas jalan Kota Rantepao sebelum pukul 06.00 Wita pagi. Sementara aktivitas kendaraan angkutan barang umum hanya dapat dilakukan pada pukul 20.00 – 06.00 Wita.

“Bus itu kita larang masuk kalau sudah jam 6 pagi. Maksudnya apa, kalau sudah jam 6,  orang  sudah memulai aktivitasnya, mengantar anaknya, pergi kerja. Kalau mau masuk Kota Rantepao sebelum jam 6 pagi,” tegas Yohanis Bassang dalam arahannya kepada jajaran OPD pada Apel Pagi Gabungan lingkup Perkantoran Marante, Senin, 11 Januari 2022.

Sementara untuk kendaraan angkutan ekspedisi, ketentuan masuk Kota Rantepao dan operasional loading dapat dizinkan jika memiliki dan dilakukan pada fasilitas gudang sendiri. Namun jika tidak memiliki fasilitas droping/gudang sendiri hanya diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas pada jam 20.00 – 06.00 Wita.

”Termasuk ekspedisi, tidak boleh masuk pada jam-jam sibuk. Boleh masuk tapi bongkar di gudang sendiri, jangan di badan jalan,” tegas Bassang.

Kebijakan Bupati tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Toraja Utara menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi semua pengguna sarana dan prasarana publik dalam hal ini pengguna jalan umum.

Kebijakan ini pun memiliki legal standing yang secara garis besar tertuang dalam Perda Kabupaten Toraja Utara No. 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 19 ayat 1 (satu) disebutkan:

”Setiap orang dilarang, menimbun atau menumpuk bahan-bahan material seperti kayu, pasir, batu, semen, tanah, besi dan barang-barang lainnya disepanjang pinggiran jalan umum, badan jalan (trotoar) dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum, kecuali izin Bupati untuk keperluan pembangunan atau perbaikan jalan”

Perda ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor Di Jalan, yang mana kesemuanya turut menekankan syarat aktivitas operasional angkutan massal dan barang harus memperhatikan waktu operasional yang telah ditentukan agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Hibahkan Tanah, Kantor Kejaksaan Negeri Segera Hadir di Toraja Utara

    Pemkab Hibahkan Tanah, Kantor Kejaksaan Negeri Segera Hadir di Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 10 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utaramenghibahkan tanah seluas lebih dari 7.000 meter persegi yang akan digunakan membangun kantor Kejaksaan Negeri Toraja Utara. Dengan begitu, diharapkan Kabupaten Toraja Utara segera memiliki Kejaksanaan Negeri sendiri. Karena sejak mekar dari Tana Toraja tahun 2008, Kabupaten ke 24 di Sulsel ini belum memiliki Kejaksanaan Negeri. Segala urusan mengenai […]

  • Polres Tana Toraja Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024

    Polres Tana Toraja Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja menggelar deklarasi dengan tema “Pemilu Damai Tahun 2024” di Gedung Tammuan Mali’ Makale, Kabupaten Tana Toraja, Selasa, 19 September 2023. Hadir dalam deklarasi tersebut, diantaranya Bupati Tana Toraja, Ketua DPRD Tana Toraja, Forkopimda Tana Toraja, Banwaslu, KPUD, para tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat serta […]

  • Program Studi PGSD UKI Toraja Rawat dan Lestarikan Bahasa Ibu Lewat Pertujukan Teater

    Program Studi PGSD UKI Toraja Rawat dan Lestarikan Bahasa Ibu Lewat Pertujukan Teater

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pertunjukan Teater Bahasa Toraja oleh Mahasiswa Prodi PGSD Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UKI Toraja. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Salah satu mata kuliah yang ada di Program Studi (Prodi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) adalah mata kuliah Bahasa dan Sastra Toraja. Selain […]

  • Pelaku Pencurian Pada Hari Natal Tahun 2024 dan 2025 di Toraja Utara Akhirnya Tertangkap

    Pelaku Pencurian Pada Hari Natal Tahun 2024 dan 2025 di Toraja Utara Akhirnya Tertangkap

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pelaku pencurian emas, uang, dan harta benda lainnya milik warga Toraja Utara pada Hari Natal tahun 2024 dan 2025, akhirnya tertangkap. Pelaku berinisial JR (36) ditangkap di Perumahan Angkasa, Kelurahan Mandai, Kecamatan Tanranlili, Kabupaten Maros, pekan lalu. Pencuri spesialis rumah kosong ini ditangkap oleh tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama tim […]

  • Prof. Oktavianus Pasoloran Resmi Dilantik Sebagai Rektor UKI Toraja Periode 2025-2030

    Prof. Oktavianus Pasoloran Resmi Dilantik Sebagai Rektor UKI Toraja Periode 2025-2030

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Pelantikan dan pengambilan sumpah janji Rektor UKI Toraja di Aula Kampus 1 UKI Toraja, Makale, Kabupaten Tana Toraja. (foto: Mon/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Prof. Dr. Oktavianus Pasoloran, S.E., M. Si., Ak. CA resmi dilantik sebagai Rektor Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) Periode 2025-2030. Pelantikan Rektor UKI Toraja digelar Rabu, 05 Februari 2025 bertempat […]

  • Wakil Menteri Perdagangan Buka Raķernas XI PMKRI di Tana Toraja

    Wakil Menteri Perdagangan Buka Raķernas XI PMKRI di Tana Toraja

    • calendar_month Selasa, 24 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Jerry Sambuaga membuka secara resmi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XI Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), yang dipusatkan di Makale, Kabupaten Tana Toraja, Senin, 23 Januari 2023. Rakernas XI PMKRI Sanctus Thomas Aquinas berlangsung dari tanggal 22-28 Januari 2023 dengan tema Peran Generasi Muda Menyongsong Indonesia emas […]

expand_less