Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pemerintahan Baru, Aliansi Toraja Tolak Tambang Kembali Desak Cabut Izin Pertambangan di Tana Toraja

Pemerintahan Baru, Aliansi Toraja Tolak Tambang Kembali Desak Cabut Izin Pertambangan di Tana Toraja

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 31 Mar 2021

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Adanya pergantian Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada Tana Toraja tahun 2020 yang dilantik 26 Februari 2021 lalu memberi harapan baru bagi masyarakat Bittuang yang tergabung dalam Aliansi Toraja Tolak Tambang.

Pemerintahan Tana Toraja yang baru dibawah kepemimpinan Bupati Theofilus Allorerung dan Wakil Bupati dr. Zadrak Tombeg diharapkan bisa menyelesaikan persoalan pertambangan dan persoalan status kawasan hutan di area pemukiman masyarakat di 3 Lembang di Kecamatan Bittuang yakni Lembang Sasak, Bau dan Sandana.

Rabu 31 Maret 2021, puluhan perwakilan masyarakat dari 3 Lembang kembali mendatangi Kantor DPRD Tana Toraja menyampaikan 6 poin tuntutan yaitu:

1.Meminta agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Lingkungan PT Cristina Explo Mining

2.Meminta agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Lingkungan PT Tator Internasional Industrial

3.Mencabut status kawasan hutan di area pemukiman dan wilayah kelola masyarakat di Lembang Sasak, Bau dan Sandana.

4.Mengeluarkan kebijakan moratorium rekomendasi Izin Usaha Pertambangan

5.Segera menerbitkan Peraturan Daerah pengakuan wilayah hukum masyarakat adat di Kabupaten Tana Toraja

6.Hentikan segala bentuk eksploitasi sumber daya alam di Toraja.

Menurut data yang dipegang oleh para pengunjuk rasa, saat ini di Kabupaten Tana Toraja telah diterbitkan setidaknya dua Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu PT. Christina Eksplo Mining (CEM) seluas 3.200 ha dan PT. Tator International Industrial (TII) seluas 340 ha. Komoditas tambang yang akan diusahakan adalah Galena DMP (PT. CEM) dan logam dasar (PT. TII).

Sebagai wilayah yang berada di dataran tinggi Sulawesi Selatan dan hulu DAS Sa’dan, rencana penambangan kedua perusahaan ini akan mengancam keselataman masyarakat Toraja dan juga masyarakat di daerah Enrekang hingga Pinrang yang dilalui aliran Sungai Sa’dan.

Konsesi PT. CEM dan PT. TII berada di Kec. Bittuang dan Masanda. Dalam Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kab. Tana Toraja, Kec. Bittuang merupakan daerah yang ditetapkan sebagai daerah rawan longsor dan pusat gempa bumi sehingga sangat keliru jika dijadikan lokasi tambang yang justru meningkatkan risiko bencana ekologis.

Aktivitas penambangan juga menghasilkan limbah kimia yang berbahaya bagi lingkungan dan makhluk hidup. Limbah hasil tambang ini sangat berpotensi besar mencemari Sungai Sa’dan dan terbawa hingga ke daerah di hilir, mengingat di dalam lokasi konsesi tambang ada aliran sungai. Bukan hanya itu, pembongkaran tanah untuk mengambil bahan tambang juga akan meningkatkan erosi dan sedimentasi pada sungai. Tak lain, pada akhirnya masyarakatlah yang harus menanggung semua dampak ini. Kehilangan sumber air baik untuk kebutuhan domestik maupun kebutuhan pertanian.

Toraja dikenal sebagai daerah agraris. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya masyarakat Toraja masih menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian dan perkebunan. Tongkonan yang digunakan sebagai lumbung padi merupakan bukti historis bahwa sejak nenek moyang, masyarakat Toraja hidup dengan mengelola lahan dengan bertani dan berkebun. Oleh sebab itu, adalah tugas etis dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk mastikan ruang kelola masyarakat tidak dibebani izin industri pertambangan yang jelas-jelas akan memisahkan rakyat dari ruang hidup, kelola dan budayanya.

Berdasarkan hasil analisis, sebagian besar wilayah konsesi berada di tiga lembang, yaitu Lembang Bau, Sasak, dan Sandana. Jika perusahaan ini dipaksakan, maka masyarakat di tiga lembang dan beberapa lembang lainnya akan terancam tergusur kehilangan tempat tinggal dan ruang penghidupan (lahan pertanian dan perkebunan). Bukan hanya itu, kedua perusahaan ini juga mengancam keberadaan kuburan leluhur atau liang, patane , tongkonan serta lokasi-lokasi ritual adat yang ada di lembang tersebut.

Selain data soal izin, luas dan dampak yang akan ditimbulkan oleh pertambangan, Aliansi Toraja Tolak Tambang juga mengurai tentang status kawasan hutan di area pemukiman, sehingga banyak lahan masyarakat yang di klaim masuk dalam kawasan hutan.

Masyarakat meminta agar Pemerintah mencari solusi soal hal tersebut agar sawah, ladang, rumah, Tongkonan, patani mendapatkan kejelasan atas hak kepemilikan dan masyarakat tidak kehilangan ruang mata pencaharian sebagai petani.(*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Admin

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Tana Toraja Godok Perda Kawasan Industri

    DPRD Tana Toraja Godok Perda Kawasan Industri

    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kunjungan Kerja Pansus Kawasan Industri DPRD Tana Toraja ke Kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MALILI —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Industri di Tana Toraja. Ranperda Kawasan Industri saat ini masih sedang bergulir dan terus dimatangkan oleh Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Tana […]

  • Sempat Diwarnai Tudingan Preman, Rehabilitasi Jalan Poros Sa’dan-Bangkelekila Temui Titik Terang

    Sempat Diwarnai Tudingan Preman, Rehabilitasi Jalan Poros Sa’dan-Bangkelekila Temui Titik Terang

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toraja Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Camat Sa’dan, dan sejumlah tokoh masyarakat Sa’dan Malimbong, di ruang rapat paripurna DPRD Toraja Utara, Rabu, 8 Februari 2023. RDP itu membahas penyelesaian atas persoalan kerusakan jalan poros Sangkombong, yang menghubungkan tujuh lembang/kelurahan di wilayah […]

  • Belasan Warga Tertimbun Longsor di Bastem, Luwu, 4 Orang Tewas, Belasan Kendaraan Belum Dievakuasi

    Belasan Warga Tertimbun Longsor di Bastem, Luwu, 4 Orang Tewas, Belasan Kendaraan Belum Dievakuasi

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BASTEM — Belasan warga yang sedang melintas di jalan poros Desa Bonglo, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu tertimbun longsor, Senin, 26 Februari 2024 pagi. Selain pengguna jalan dan warga, belasan kendaraan roda empat dan roda dua juga ikut tertimbun material longsor. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu melaporkan, hingga Senin sore, sebanyak 13 […]

  • Kecelakaan di Jalan Poros Lolai, 1 Orang Meninggal Dunia, 1 Luka Berat

    Kecelakaan di Jalan Poros Lolai, 1 Orang Meninggal Dunia, 1 Luka Berat

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, LOLAI —Kecelakaan Lalu lintas terjadi di jalan poros menuju objek Wisata Negeri Diatas Awal Lolai, Toraja Utara, Senin, 02 Januari 2023. Kecelakaan tunggal melibatkan satu unit motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi DP 3598 KV terjadi sekitar pukul 10.00 wita. Ega’ salah seorang saksi mata menceritakan kronologi kejadian bermula saat pengendara motor yang berboncengan […]

  • Terkait Perkara Lapangan Gembira Rantepao, Jubir PN Makale: Tidak Ada Eksekusi Riil Terhadap Aset Pemerintah

    Terkait Perkara Lapangan Gembira Rantepao, Jubir PN Makale: Tidak Ada Eksekusi Riil Terhadap Aset Pemerintah

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Juru Bicara (Jubir), yang juga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale, Helka Rerung menegaskan berdasarkan Buku Pedoman Eksekusi dan berdasarkan ketentuan pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tidak ada eksekusi riil terhadap aset pemerintah. Hal itu ditegaskan Helka Rerung menjawab pertanyaan jurnalis kareba-toraja.com, terkait eksekusi objek perkara Lapangan Gembira […]

  • Acara Nasional Kongres GMKI Ke-38 di Tana Toraja Libatkan Semua Denominasi Agama

    Acara Nasional Kongres GMKI Ke-38 di Tana Toraja Libatkan Semua Denominasi Agama

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —Hajatan nasional kongres Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ke-38 siap digelar di Tana Toraja 22 – 30 November 2022. Dalam konfrensi pers yang digelar Sabtu, 19 November 2022 di Gedung Tammuan Mali Makale, Panitia Kongres mengaku persiapan pelaksanaan kegiatan sudah mencapai 80 persen. Tak hanya melibatkan kader GMKI, namun kepanitiaan kongres melibatkan semua […]

expand_less