Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pemda Toraja Utara Gelar Seleksi Terbuka Calon Direksi dan Dewas Permumda Air Minum

Pemda Toraja Utara Gelar Seleksi Terbuka Calon Direksi dan Dewas Permumda Air Minum

  • account_circle Desianti/Rls
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara membuka kesempatan kepada putra-putri terbaik daerah untuk mengisi posisi Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Toraya.

Seleksi terbuka ini berdasarkan Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor 527/X/2026 tanggal 20 Oktober 2026 tentang Pembentukan Panitia Seleksi dan Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Toraya.

Berdasarkan SK Bupati tersebut, Panitia Seleksi yang diketuai Joni Kantong, SE tersebut mengumumkan seleksi terbuka untuk formasi 1 orang Calon Anggota Dewan Pengawas dan 1 orang Calon Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Toraya, sejak Rabu, 4 November 2026. Pembukaan pendaftaran ini berlangsung selama 9 hari, hingga 12 November 2026.

Adapun persyaratan untuk Anggota Dewan Pengawas, yakni:

  1. Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan  dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia dan   taat   kepada   Pancasila,    UUD    1945    dan   Negara Kesatuan  Republik Indonesia;
  4. Sehat jasmani   dan   rohani    yang   dibuktikan   dengan   Surat Keterangan  Sehat dari  Rumah  Sakit Umum Daerah Pongtiku;
  5. Bebas Narkotika   yang  dibuktikan  dengan  Surat   Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah Pongtiku;
  6. Surat  Keterangan   Bebas  temuan  dari   Inspektorat   Kabupaten Toraja Utara;
  7. Memiliki keahlian,    integritas,    kepemimpinan,    pengalaman, jujur,   perilaku  yang  baik,   dan   dedikasi  yang  tinggi  untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
  8. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  9. Calon pelamar  Dewan  Pengawas  harus   mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
  • Memahami manajemen   perusahaan    di    bidang   keuangan/manajemen/ audit;
  • Menyediakan waktu    yang    cukup    untuk     melaksanakan tugasnya;
  • Memiliki pengetahuan    yang    memadai    di     bidang    usaha perusahaan;
  • Berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu);
  • Berusia paling   tinggi   60    (enam   puluh)    tahun   pada   saat mendaftar  pertama  kali   dan  berasal  dari  Pejabat  Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara;
  • Tidak pernah menjadi  anggota  Direksi  dan  Dewan  Pengawas atau Anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
  • Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
  • Tidak memiliki hubungan    keluarga   sampai   derajat   ketiga berdasarkan  garis lurus  ke  atas,  ke  bawah,  atau ke  samping, termasuk  hubungan  yang  timbul  karena  perkawinan  dengan Bupati  sebagai  Kuasa  Pemilik  Modal  (KPM)  dan  Dengan Para Calon Pengurus BUMD  Kabupaten Toraja Utara;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan Direksi atau  Dewan Pengawas/Komisaris  pada BUMD  lainnya, BUMN,    dan   atau   Badan   Usaha   Swasta  sebelum  diangkat menjadi   Dewan  Pengawas   Perusahaan    Umum   Daerah   Air Minum Amerta Toraya Kabupaten Toraja Utara;
  • Bersedia Menandatangani Kontrak Kinerja;
  • Bersedia menjalankan tugas  dengan  baik  dan  diberhentikan sewaktu-waktu,  dan  tidak  akan  menggugat atau  mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut;
  • Bersedia melaporkan Harta Kekayaan apabila terpilih;
  • Membuat Makalah Strategi

Sedangkan persyaratan untuk calon Anggota Direksi, yakni:

  1. Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan  dengan fotocopyKartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia dan   taat   kepada   Pancasila,    UUD    1945    dan   Negara Kesatuan  Republik Indonesia;
  4. Sehat jasmani   dan   rohani    yang   dibuktikan   dengan   Surat Keterangan  Sehat dari  Rumah  Sakit Umum Daerah Pongtiku;
  5. Bebas Narkotika   yang  dibuktikan  dengan  Surat   Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah Pongtiku;
  6. Berkelakuan baik,  yang  dibuktikan  dengan  Surat  Keterangan Catatan  Kepolisian  (SKCK)  yang masih  berlaku  dari  Kepolisian Resort (Polres)  setempat;
  7. Memiliki keahlian,    integritas,    kepemimpinan,    pengalaman, jujur,   perilaku  yang  baik,   dan   dedikasi  yang  tinggi  untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
  8. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  9. Memahami manajemen perusahaan;
  • Memiliki pengetahuan    yang    memadai    di     bidang    usaha perusahaan;
  • Berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu);
  • Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di  bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
  • Berusia paling rendah 35   (tiga  puluh  lima tahun)   dan  paling tinggi  55  (Lima  Puluh Lima)  tahun pada saat mendaftar pertama kali;
  • Tidak pernah menjadi  anggota  Direksi  dan  Dewan  Pengawas atau Anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah  menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
  • Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
  • Tidak sedang menjadi  pengurus  partai  politik,   calon  Kepala Daerah atau  calon wakil Kepala Daerah,dan/ atau calon anggota legislatif;
  • Tidak memiliki hubungan    keluarga   sampai   derajat   ketiga berdasarkan  garis lurus  ke  atas,  ke  bawah,  atau ke  samping, termasuk  hubungan  yang  timbul  karena  perkawinan  dengan Bupati  sebagai  Kuasa  Pemilik  Modal  (KPM)  dan  Dengan Para Calon Pengurus BUMD  Kabupaten Toraja Utara;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan struktural atau fungsional atau pelaksana di  instansi/Lembaga Pemerintah Pusat/Daerah, jabatan  Direksi atau  Dewan Pengawas/Komisaris   pada  BUMD   lainnya,   BUMN,   dan  atau Badan   Usaha   Swasta   sebelum   diangkat   menjadi   Direksi Perusahaan    Umum    Daerah    Air    Minum    Amerta    Toraya Kabupaten Toraja Utara;
  • Bersedia bertempat tinggal di Kabupaten  Toraja Utara apabila terpilih menjadi Direksi Perusahaan  umum  Daerah Air  Minum Amerta Toraya Kabupaten Toraja Utara;
  • Bersedia melaporkan harta kekayaan  apabila  terpilih menjadi Direksi  Perusahaan  umum   Daerah  Air Minum  Amerta  Toraya Kabupaten Toraja Utara;
  • Bersedia Menandatangani  Kontrak   Kinerja   sebelum  diangkat menjadi  Direksi pada  Perusahaan   Umum  Daerah  Air  Minum Amerta Toraya Kabupaten Toraja Utara;
  • Membuat Makalah Rencana Bisnis;

Untuk persyaratan maupun kelengkapan lainnya, silahkan kunjungi atau download di: https://torajautarakab.go.id/.

Sedangkan jadwal seleksinya, silahkan lihat di tabel berikut ini:

Panitia memberi catatan bahwa jadwal seleksi sewaktu-waktu bisa berubah. Para peserta seleksi akan diberitahu melalui nomor ponsel masing-masing atau melalui website Pemda Toraja Utara: https://torajautarakab.go.id/. (*)

  • Penulis: Desianti/Rls
  • Editor: Arsyad Parende

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Tana Toraja Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Ada Senjata Api, Ayam Sabung, Narkoba dan Uang Palsu

    Kejari Tana Toraja Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Ada Senjata Api, Ayam Sabung, Narkoba dan Uang Palsu

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Tana Toraja Erianto L. Paundanan bersama Forkopinda menyaksikan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja. (Foto/HumasPolres)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kejaksaan Negeri Tana Toraja  memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis 25 September 2025. Ratusan barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan merupakan barang […]

  • Untuk Ketiga Kalinya, Bupati Toraja Utara Lantik Pejabat, Ini Nama-nama Mereka

    Untuk Ketiga Kalinya, Bupati Toraja Utara Lantik Pejabat, Ini Nama-nama Mereka

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong kembali melantik pejabat eselon II dan III di lingkup Pemkab Toraja Utara, Jumat, 6 Februari 2026. Ini pelantikan yang ketiga kalinya pada pemerintahan Dedy-Andrew, yang akan genap setahun pada 20 Februari mendatang. Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan lowong, yang belum terisi sejak beberapa bulan […]

  • FOTO: “Jumat Bersih” Massal Pemkab dan Masyarakat Toraja Utara

    FOTO: “Jumat Bersih” Massal Pemkab dan Masyarakat Toraja Utara

    • calendar_month Jumat, 5 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara kini sangat serius melakukan kampanye “Toraja Utara Bersih”. Selain secara rutin dilakukan, Jumat, 5 November 2021, pemerintah bersama masyarakat melakukan aksi “Jumat Bersih” massal di seluruh wilayah Kota Rantepao, Tallunglipu, Kesu’ hingga ke perbatasan kabupaten; baik di Tadongkon maupun di Kaleakan. Kecamatan, Kelurahan, dan Lembang-lembang juga diinstruksikan untuk […]

  • Wapres Gibran Rakabuming Raka Bagi-bagi Susu di Makale, Tana Toraja

    Wapres Gibran Rakabuming Raka Bagi-bagi Susu di Makale, Tana Toraja

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke Toraja, Sulawesi Selatan, Rabu, 13 November 2024. Gibran ke Toraja dalam rangka menutup Sidang Raya XVIII Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) yang berlangsung di Rantepao, Toraja. Wakil Presiden, yang juga anak mantan Presiden RI, Joko Widodo itu Gibran tiba di Bandara Toraja, Kecamatan […]

  • Menhub Puji Kebijakan Subsidi Sehingga Frekuensi Penerbangan Makassar – Toraja Bisa Setiap Hari

    Menhub Puji Kebijakan Subsidi Sehingga Frekuensi Penerbangan Makassar – Toraja Bisa Setiap Hari

    • calendar_month Rabu, 17 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi mengapresiasi kebijakan pemerintah Kabupaten Tana Toraja yang berkolaborasi dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan subsidi penerbangan rute Makassar – Toraja sehingga sehinga frekuensi penerbangan bisa berlangsung setiap hari. Apresiasi ini disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Rabu, 17 Maret 2021 di sela-sela peninjauan persiapan peresmian […]

  • Peringati HUT ke-80, Umat Paroki Rantepao Gelar Aksi Bersih Sungai Sa’dan

    Peringati HUT ke-80, Umat Paroki Rantepao Gelar Aksi Bersih Sungai Sa’dan

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ratusan umat Katolik dari Paroki Santa Theresia Rantepao melakukan aksi bersih Sungai Sa’dan, Selasa, 25 Agustus 2026. Aksi bersih dengan tema cinta lingkungan itu dilaksanakan di Ba’lele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara. Membersihkan sampah di sungai merupakan salah satu aksi dari sekian banyak kegiatan sosial yang dilaksanakan umat dalam rangkaian kegiatan memperingati hari […]

expand_less