Mangkir Undangan Komisi II DPRD Tana Toraja, SPBU Minanga akan Dipanggil Khusus
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 2 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RDP Komisi II DPRD Tana Toraja tindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tana Toraja terkait pembatasan penyaluran BBM Subsidi. (Foto: Arsyad)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pengelola SPBU Minanga tidak menunjukkan itikad baik dalam mendukung program Pemerintah Daerah.
Terbukti, Pengelola SPBU Minanga mangkir saat dipanggil menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Tana Toraja membahasa soal Surat Edaran Bupati Tana Toraja terkait pembatasan penyaluran BBM subsidi.
Dari 5 SPBU yang ada di Tana Toraja yakni SPBU Mandetek, SPBU Kasimpo, SPBU Rembon, SPBU Minanga dan SPBU Karangan, satu-satunya SPBU yang absen dalam pertemuan tersebut adalah SPBU Minanga Mengkendek.
Padahal dalam RDP tersebut, seluruh SPBU diminta melaporkan terkait pelaksanaan Surat Edaran Bupati di SPBU, termasuk kendala dan situasi pasokan serta komitmen dalam melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran.
RDP Komisi II DPRD Tana Toraja bersama mitra kerja yang dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perindustrian, Kepala Dinas Pertanian, Asisten Pemerintahan dan Pengelola SPBU di Tana Toraja digelar di Kantor DPRD Tana Toraja, Kamis, 22 Oktober 2026.
Ketua Komisi II DPRD Tana Toraja Semuel Tandirerung menyayangkan sikap Pengelola SPBU Minanga yang dianggap tidak kooperatif dan tidak menghargai Lembaga DPRD.
“Sangat disayangkan sikap Pengelola SPBU Minanga ini, padahal jika ada masalah harusnya di Lembaga DPRD bisa menjadi ruang untuk mencari solusi” tutur Semuel Tandirerung
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Tana Toraja Stepanus Maluangan meminta agar SPBU Minanga dipanggil khusus untuk menghadiri Rapat.
“Kita akan panggil khusus untuk datang karena keputusan yang kita ambil hari ini semua Pengelola SPBU harus komitmen untuk jalankan, kalau ada yang tidak hadir berarti tidak siap” tutur Stepanus Maluangan.
Dalam RDP tersebut, Komisi II DPRD Tana Toraja akan merekomendasikan ke Pemda Tana Toraja agar kebijakan pembatasan kuota pengisian BBM Subsidi dikembalikan ke normal atau sesuai kuota dalam barcode dengan ketentuan antrean ganjil-genap tetap diberlakukan.
DPRD juga menegaskan dan meminta komitmen kepada semua pengelola SPBU agar setiap poin dalam surat edaran Bupati Tana Toraja betul-betul dijalankan dengan baik dan tidak dilanggar. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende




Saat ini belum ada komentar