BGN Sanksi SPPG Palawa’ Suspend 30 Hari Buntut 70 Siswa SMAN 3 Toraja Utara Diduga Keracunan MBG
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SPPG Palawa’ selaku penyalur Menu MBG yang diduga penyebab 70 Siswa SMAN 3 Toraja Utara alami gejala keracunan. (Foto: Istimewa)
KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Badan Gizi Nasional menjatuhkan sanksi berat berupa suspend selama 30 hari kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Palawa’ Kecamatan Sesean Toraja Utara.
Sanksi BGN terhadap SPPG Palawa’ terbit setelah adanya laporan sekitar 70 orang siswa SMAN 3 Toraja Utara yang mengalami gejala keracunan seperti sakit perut setelah menyantap MBG.
Sanksi dari BGN kepada SPPG Palawa’ dibenarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kendari Mulyadi, S.KM., MSi yang membawahi 26 Kabupaten/Kota termasuk Tana Toraja dan Toraja Utara.
“BGN sudah memberikan sanksi suspend berat selama 30 hari mulai berlaku kemaren” tutur Mulyadi kepada Wartawan KAREBA TORAJA Via Pesan WhatsApp Sabtu siang 10 Oktober 2026.
Dalam kegiatan BGN, SPPG yang disanksi suspend artinya penghentian sementara terhadap operasional SPPG.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 69 siswa dan salah seorang tenaga staf SMAN 3 Toraja Utara secara bersamaan mengalami gejala sakit perut dan dilarikan ke Puskemas Rante Pangli Kamis 08 Oktober 2026.
Hingga Jumat 09 Oktober 2026 salah seorang siswa masih menjalani perawatan sementara lainnya sudah diijinkan kembali ke rumah.
Badan Gizi Nasional dan Dinas Kesehatan Toraja Utara pun langsung turun tangan mengecek dan mengambil sampel makanan untuk dikirim ke Balai POM Makassar untuk mengecek penyebab para siswa mengalami gejala sakit perut tersebut. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende




Saat ini belum ada komentar