Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Tana Toraja, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru
- account_circle Desianti
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Syaharuddin. (AP/dok. Kareba Toraja).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bahak minyak (BBM) subsidi jenis solar, yang terjadi pada akhir Februari lalu.
Ketiga tersangka baru itu, masing-masing RT (33), warga Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. Kemudian, ARM (46), warga Lebani’, Lembang Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara. Dan LP (31), warga Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Tana Toraja.
“Berdasarkan hasil pengembangan, kami telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dengan inisial RT, ARM, dan LP,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Syaharuddin, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Menurut yaharuddin, penetapan tiga tersangka baru tersebut merupakan pengembangan dari pemeriksaan 4 tersangka sebelumnya, yang ditangkap pada 21 Februari 2026.
“Hasil dari pengembangan kemudian dilakukan gelar perkara. Dari situ, ketiga orang ini kita tetapkan sebagai tersangka,” terang IPTU Syaharuddin.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Tim Resmob kemudian mengamankan 1 unit truk yang kedapatan melakukan kecurangan pengambilan BBM di SPBU dengan menggunakan pompa dan tangki rakitan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit truk roda 6, uang tunai Rp14.770.000, dan 3 unit HP. Berdasarkan pengakuan, para pelaku telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 158 UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. (*)
- Penulis: Desianti
- Editor: Arsyad Parende







Saat ini belum ada komentar