Narapidana Penipuan Kerbau Melarikan Diri, Rutan Makale Terbitkan DPO
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Narapidana Rutan Kelas IIB Makale, Paulus Niel melarikan diri saat menjalani rawat inap di RSUD Lakipadada. (Foto: dok. istimewah).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang narapidana dari Rutan Kelas II B Makale bernama Paulus Niel melarikan diri saat menjalani rawat inap di RSUD Lakipadada Tana Toraja, Sabtu, 22 Agustus 2026 malam.
Narapidana kasus penipuan dan penggelapan kerbau itu melarikan diri sekitar pukul 21.30 Wita, saat petugas jaga dari Rutan Makale, keluar membeli makanan.
Kepala Rutan Kelas IIB Makale, Mat Burki, menjelaskan pelarian terjadi saat Paulus Niel menjalani rawat inap di RSUD Lakipadada dengan pengawalan melekat petugas.
“Pengawasan sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Namun, pada saat petugas keluar untuk membeli makan malam, warga binaan memanfaatkan situasi tersebut untuk meninggalkan ruang perawatan. Sekembalinya petugas dari membeli makanan, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat, dan pencarian awal pun segera dilakukan,” jelas Mat Burki, Senin, 24 Agustus 2026.
Mat Burki menegaskan bahwa pihaknya sangat menyesalkan kejadian ini, dan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengawasan warga binaan yang menjalani perawatan di luar Rutan.
“Kami memastikan proses pencarian terus dilakukan secara intensif bersama aparat kepolisian. Kami juga berkomitmen untuk membuka informasi ini secara transparan kepada publik,” ujar Mat Burki lebih lanjut.
Penipuan dan Penggelapan Kerbau
Paulus Niel yang selalu mengaku-ngaku sebagai wartawan ini ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Toraja Utara di Kanuruan, Lembang Nonongan, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, pada Senin, 16 Februari 2026.
Menurut keterangan polisi, lelaki gempal ini melakukan penipuan dan penggelapan dua ekor kerbau milik warga Lembang Marante, Kecamatan Sopai Toraja Utara.
Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian materi sebesar Rp 70 juta. Sebab dua ekor kerbau yang dibawa oleh pelaku itu, masing-masing seharga Rp 30 juta dan Rp 40 juta.
Sebelumnya, Paulus Niel ini juga pernah diamankan Polres Toraja Utara atas laporan pihak BNNK Tana Toraja karena pencatutan nama Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo.
Saat itu, PN Mencatut nama Kepala BNNK Tana Toraja untuk memeras keluarga tersangka narkoba sebesar Rp17 juta dengan janji bisa meloloskan mereka dari jerat hukum.
Paulus Niel mulai menjalani masa pidana sejak 25 Mei 2026, dengan sisa masa pidana 1 tahun, 5 bulan, 29 hari terhitung sejak kejadian.
Terbitkan Daftar Pencarian Orang
Kepala Rutan Kelas IIB Makale, Mat Burki menegaskan pihaknya terus memperkuat langkah pencarian sekaligus menempuh pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, kerabat, dan masyarakat sekitar. Upaya ini dilakukan agar informasi keberadaan Paulus Niel dapat segera diperoleh, serta mendorong yang bersangkutan untuk secepatnya menyerahkan diri kepada petugas.
Sementara di media sosial beredar luas foto narapidana Paulus Niel lengkap dengan informasi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mat Burki menyampaikan harapannya agar Paulus Niel segera menyadari kekeliruannya dan kembali menyerahkan diri secara baik-baik, demi kepentingannya sendiri maupun keluarganya.
“Kami mengimbau kepada keluarga, kerabat, dan masyarakat yang mengetahui keberadaan saudara Paulus Niel untuk turut membantu memberikan informasi kepada petugas terdekat. Kami berharap yang bersangkutan segera menyerahkan diri secara sukarela, karena hal ini akan menjadi pertimbangan yang baik ke depannya,” pungkas Mat Burki. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur








Saat ini belum ada komentar