Berlaku Hari ini, Warga Tana Toraja Wajib Pilah Sampah Organik, Anorganik dan Residu, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bupati Tana Toraja dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup saat memantau pengolahan sampah di Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) di TPA Tana Malia. (Foto: Istimewa)
KAREBA-TORAJA.COM,MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mulai menerapkan aturan baru pengelolaan sampah sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan serta mengurangi volume sampah yang masuk di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tana Malia di Kecamatan Rantetayo.
Mulai hari ini, 01 Agustus 2026, Pemda Tana Toraja mewajibkan masyarakat untuk memisahkan sampah dari rumah masing-masing.
Masyarakat diwajibkan memilah sampah minimal dalam 3 bentuk yakni Organik (sisa makanan, daun, dll) Anorganik (plastik, botol, kertas, dll) dan Residu (yang memang sudah tidak bisa diolah lagi seperti popok, pembalut, kaca, puntung roko, dll).
Kebijakan ini diambil karena Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tana Malia hanya akan menerima dan mengolah sampah residu.
Pemerintah Tana Toraja tegas sampah yang tidak dipilah tidak akan diangkut oleh petugas kebersihan.
Kebijakan ini gencar disosialisasikan Pemda Tana Toraja, termasuk saat Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg menghadiri penyerahan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) jalur Aspirasi dari Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba di Gedung Tammuan Mali’ Makale Kamis 30 Juli 2026.
Di depan ribuan orang tuas siswa penerima bantuan PIP, Kepala Sekolah, Guru dan Siswa yang menghadiri kegiatan, Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg menegaskan bahwa masyarakat wajib memilah sampah dari rumah masing-masing mulai sekarang demi masa depan lingkungan yang lebih baik.
“Dan mulai 01 Agustus 2026, sampah yang tidak dipilah tidak akan dilayani oleh petugasnya kebersihan” tegas Zadrak Tombeg.
Zadrak menegaskan bahwa program ini bagian dari janji politiknya yang menjadi komitmen sejak pelantikan.
“Sejak Pelantikan kemarin kita sudah menyatakan kita perang terhadapnya sampah plastik untuk menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan anak cucu kita” tutur Zadrak.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kab Tana Toraja Nirus Nikolas mengatakan sebelum kebijakan ini diambil sejumlah upaya sosialisasi ke masyarakat telah dilakukan agar masyarakat mulai membangun kebiasaan memilah sampah.
“Untuk sampah organik bisa dijadikan pakan ternak, jka tidak ada ternak, sisa makanan tetap bisa diolah menjadi kompos menggunakan komposter atau lubang biopori, terutama jika berupa nasi, sayur dan buah” tutur Nirus Nikolas
Nirus menegaskan bahwa untuk sampah organik masyarakat diminta untuk tidak langsung dibuang sembarangan karena dapat menimbulkan bau dan mencemari lingkungan.
“Sementara Sampah Plastik atau Anorganik bisa langsung dijual ke Bank Sampah atau bisa diserahkan ke pemulung agar menjadi nilai ekonomis bagi mereka” tutur Nirus Nikolas lebih lanjut.
Nirus juga menegaskan bahwa aturan soal Persampahan di Tana Toraja saat ini sedang digodok di DPRD untuk lebih memaksimalkan pelaksanaannya di lapangan.
Nirus Nikolas mengatakan di hari pertama uji coba kebijakan ini, sampah residu yang masuk di TPA Tanamalia yang diolah oleh mesin Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) berhasil mengurangi beban volume sampah di TPA Tana Malia. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende







Saat ini belum ada komentar