Kasus Pengancaman Wartawan di Toraja Utara Berakhir Damai setelah Pelaku Minta Maaf Secara Terbuka
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Victor Datuan Batara bersama Wartawan AP dan Kuasa Hukumnya serta Kepala Lembang Saloso setelah proses restorative justice. (Foto: Arsyad/Kareba Toraja)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Ancaman pembungkaman kerja-kerja jurnalis yang dialami oleh wartawan berinisial AP di Toraja Utara yang dilakukan oleh Andung Tiku Sulis Gorri selaku Kepala Lembang Saloso Kecamatan Rantepao Toraja Utara akhirnya menemui titik terang.
Kedua pihak sepakat berdamai setelah melalui proses hukum Restorative Jastice (RJ) oleh Pihak Polres Tana Toraja.
Kasus pengancaman terhadap wartawan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan berkat bantuan Victor Datuan Batara yang mempertemukan kedua pihak.
Dalam proses restorative justice, Kepala Lembang Saloso sebagai terlapor menyanggupi 4 poin yang diajukan oleh pelapor yakni wartawan AP diantaranya:
- Terlapor bersedia meminta maaf secara terbuka kepada media
- Rerlapor berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama yakni pengancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik
- Terlapor berjanji tidak akan merintangi atau menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis
- Jika 3 poin diatas tidak dilaksanakan maka dengan sendirinya kesepakatan dinyatakan batal atau gugur.
Sebagai tidak lanjut terhadap 4 poin kesepakatan tersebut, bertempat di Resto Depot 99 Rantelemo Makale Utara, Kamis 30 April 2026, Kepala Lembang Saloso Andung Tiku Sulis Gorri menyampaikan permintaan maaf secara terbuka didepan wartawan.
Andung Tiku Sulis Gorri menyampaikan permohonan maaf kepada semua wartawan di Toraja Utara dan Tana Toraja lebih khusus kepada Wartawan AP atas pernyataannya yang menyakiti atau mencederai profesi wartawan.
Andung Tiku Sulis Gorri berjanji tidak akan melakukan hal tersebut lagi dan kedepannya tidak akan merintangi atau menghalang-halangi kerja – kerja wartawan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Wartawan AP, Yulius Dakka SH dan Sattu Masiku SH mengapresiasi proses penyelesaian secara kekeluargaan yang ditempuh kliennya dalam perkara pengancaman ini.
Menurutnya upaya ini adalah murni kesadaran para pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
“Kita apresiasi bisa selesai secara kekeluargaan, untuk apa membawa perkara sampai ke Pengadilan jika bisa diselesaikan secara kekeluargaan” tutur Yulius Dakka
Victor Datuan Batara mengapresiasi kedua pihak yang sepakat untuk berdamai. Victor menyebut kedua pihak yang berselisih ini bukan orang lain bagi dirinya melainkan adalah bagian dari keluarga sehingga merasa punya tanggung jawab mendorong upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Victor berharap kedepan tidak ada lagi kejadian pembungkaman terhadap kerja kerja jurnalistik apalago kerja kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang- undang.
Kasus mengancam terhadap Wartawan AP bermula ketika Kepala Lembang Saloso diduga tidam terima atas pemberitaan yang diterbitkan Wartawan AP terkait Tambang Galian C yang diduga ilegal. Wartawan AP lalu melaporkan pengancaman tersebut ke Polisi. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar