DPRD Tana Toraja Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Persub Kementerian ATR/BPN terkait Ranperda RTRW 2026-2045
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month Rab, 8 Apr 2026
- comment 0 komentar

Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja penyerahan Persetujuan Substansi Ranperda RTRW Tana Toraja 2026-2045. (Foto: Arsyad/Kareba toraja)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — DPRD Kabupaten Tana Toraja menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Persetujuan Substansi (Persub) dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tana Toraja 2026-2045.
Rapat Paripurna digelar Senin 30 Maret 2026 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja Gedung DPRD Tana Toraja Lantai II.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, didampingi Wakil Ketua Leonardus Tallupadang dan Evivana Rombedatu dan dihadiri langsung Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg, Wakil Bupati Erianto L. Paundanan, Sekretaris Daerah Rudhy Andi Lolo, serta kepala OPD.
Selain penyerahan Persetujuan Substansi Ranperda RTRW, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD mengenai substansi Ranperda RTRW tersebut.
Agenda lain penyerahan Persub RTRW, Rapat Paripurna juga adalah penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Juga penjelasan dan penyerahan Ranperda inisiatif DPRD tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar