136 Dapur MBG di Sulsel Ditutup Sementara, 2 Diantaranya di Tana Toraja
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penghentian operasional sementara (suspend) terhadap 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebanyak 136 unit diantaranya berada di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dan dari 136 tersebut, 2 unit diantaranya berada di Kabupaten Tana Toraja.
Kebijakan penghentian operasional SPPG ini mulai berlaku 1 April 2026. Tindakan ini diambil lantaran SPPG tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Dalam siaran persnya, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan mengatakan SPPG yang disuspend terhitung mulai tanggal 1 April 2026 di wilayah III adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL.
Khusus di Sulsel, kebijakan penghentian operasional 136 dapur MBG itu tertuang dalam surat bernomor: 1221/D.TWS/03/2026 yang diteken Rudi Setiawan pada 31 Maret 2026.
Ratusan SPPG itu berlokasi di Barru, Bulukumba, Enrekang, Gowa, Jeneponto, Luwu, Selayar, Makassar, Palopo, Luwu Timur, Pangkep, Pinrang, Sidrap, Sinjai, Soppeng, Tana Toraja, Wajo, Takalar, Luwu Utara, Maros dan Takalar.
Dikutip dari Detik.com, dari ratusan SPPG tersebut, 107 unit di antaranya dihentikan sementara karena tidak mengantongi IPAL. Sementara 26 unit dapur MBG lainnya di-suspend karena tidak memiliki SLHS.
Dua SPPG SPPG di Tana Toraja yang dihentikan sementara dari 136 SPPG di Sulsel, yakni SPPG Tana Toraja Makale Batupapan (Yayasan Magnolia Champaca Virginiana) dan SPPG Tana Toraja Makale Botang (Yayasan Mutiara Titik Senja).
Rudi menegaskan, kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh SPPG. Persyaratan itu untuk menjamin keamanan pangan dan menjaga standar kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan MBG.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” tegas Rudi.
BGN sebelumnya telah memberikan kesempatan bagi SPPG untuk segera melengkapi persyaratan tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan masih terdapat sejumlah SPPG yang belum melakukan pendaftaran SLHS maupun menyediakan fasilitas IPAL.
Rudi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. SPPG yang telah memenuhi seluruh ketentuan nantinya dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi.
“Kami mendorong agar SPPG yang di-suspend segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan. Setelah itu, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali,” pungkasnya. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar