Soal Peringkat Akreditasi UKI Toraja, Begini Penjelasan Lengkap Rektor
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Rektor Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja), Prof. Dr. Oktavianus Pasoloran, SE., M,Si., Ak., CA. (AP/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Rektor Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja), Prof. Dr. Oktavianus Pasoloran, SE., M,Si., Ak., CA, menyatakan mahasiswa maupun orang tua tak perlu khawatir soal perpanjangan peringkat akreditasi kampus tersebut. Sebab, UKI Toraja sampai saat ini tetap dinyatakan sebagai perguruan tinggi aktif dalam proses perpanjangan peringkat akreditasi.
“Akreditasi UKI Toraja saat ini dalam proses perpanjangan peringkat akreditasi. Masa perpanjangan akreditasi dimulai saat berakhirnya akreditasi sampai proses Assesment Lapangan Akreditasi oleh BANPT, sehingga tidak terdapat masa kekosongan status akreditasi,” jelas Prof. Oktavianus, Jumat, 27 Februari 2026.
Dijelaskan lebih lanjut, dalam proses peringkat akreditasi itu, UKI Toraja telah melakukan upload data Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT) sesuai waktu dan ketentuan akreditasi. Berdasarkan notifikasi pada Sapto 2.0 BANPT, saat ini UKI Toraja sementara dalam antrian untuk pelaksanaan Akreditasi.
“Penyelesaian administrasi dan perubahan nomenklatur dan akreditasi Program Studi Teologi menjadi Program Studi Filsafat Keillahian sesuai ketentuan nomenklatur program studi yang menjadi salah satu syarat proses perpanjang akreditasi institusi telah mendapat persetujuan oleh Dewan Eksekutif BANPT,” katanya.
Menurut Prof. Oktavianus, masalah akreditasi institusi juga dipengaruhi oleh perubahan regulasi akreditasi dari automasi menjadi asesmen lapangan. Hal ini tidak hanya dialami oleh UKI Toraja tetapi oleh Perguruan Tinggi swasta lainnya.
Meski begitu, Prof Oktavianus menegaskan bahwa proses perpanjangan akreditasi tidak memberikan dampak dalam proses akademik, termasuk persiapan pelaksanaan wisuda.
“UKI Toraja sampai saat ini dinyatakan sebagai perguruan tinggi aktif dalam proses perpanjangan peringkat akreditasi,” tegasnya.
Pernyataan ini dikuatkan oleh Kepala LLDikti9 Sultanbatara dalam pertemuan dengan pimpinan universitas, Dekan, Ketua Program Studi, Kepala Lembaga dan Direktur Direktorat pada tanggal 26 Februari 2026 di Ruang Rapat Senat UKI Toraja, yang memastikan proses perpanjangan akreditasi tidak masalah sehingga tidak perlu menimbulkan kekuatiran civitas akademika UKI Toraja dan masyarakat.
“Jadi UKI Toraja tidak dalam status tidak terakrediasi. Peringkat tidak terakreditasi hanya diberikan kepada perguruan tinggi yang telah diakreditasi dan tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi. UKI Toraja tidak pernah mendapatkan Surat Keputusan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) yang menyatakan UKI Toraja tidak terakreditasi,” tegas Prof. Oktavianus.
Dia sekali lagi mengingatkan kepada mahasiswa, orang tua, maupun masyarakat agar tidak perlu khawatir dan bertanya-tanya tentang status akreditasi Lembaga UKI Toraja.
“Proses perpanjangan akreditasi tidak masalah sehingga tidak perlu menimbulkan kekhawatiran civitas akademika UKI Toraja dan masyarakat,” pungkasnya. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar