Soal Pendulangan Emas Tradisional di Buntu Pepasan, Begini Tanggapan Bupati Toraja Utara
- account_circle Desianti/Art
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Aktivitas pendulangan emas tradisional di Sungai Maiting, Kecamatan Buntu Pepasan, Kabupaten Toraja Utara. Gambar direkam pada Kamis, 19 Februari 2026. (MK/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Informasi mengenai adanya aktivitas penambangan (lebih tepatnya pendulangan) emas di Sungai Maiting, Kelurahan Sapan, Kecamatan Buntu Pepasan, Toraja Utara menarik perhatian publik. Di media sosial, pro kontra terjadi.
Banyak netizen (penggunan media sosial) tidak mempermasalahkan aktivitas tersebut, karena masih menggunakan cara-cara tradisional. Warga hanya menggunakan wajan untuk mendulang.
Namun tak sedikit pula warganet yang menyayangkan aktivitas pendulangan tersebut, karena pertimbangan lingkungan. Dikhawatirkan aktivitas pendulangan emas tersebut bisa menimbulkan kerusakan lingkungan sungai, termasuk air.
Diketahui, air sungai dari Sapan, Kecamatan Buntu Pepasan ini merupakan salah satu sumber air baku PDAM Toraja Utara, yang dikonsumsi masyarakat.
Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, yang dimintai tanggapannya pada Kamis, 19 Februari 2026, menyatakan tidak mempermasalahkan aktivitas pendulangan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut. Asalkan dilakukan dengan cara tradisional dan tidak menggunakan zat kimia.
“Menurut hemat saya, tidak perlu dipermasalahkan selama dilakukan secara tradisional dengan alat sederhana dan tidak memakai bahan kimia,” ujar Dedy, sapaan akrab Frederik Victor Palimbong.
Meski begitu, pemerintah Kabupaten Toraja Utara tetap melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas warga tersebut. Pemerintah juga akan melakukan upaya-upaya pencegahan, sehingga aktivitas tersebut tidak meluas dan tidak menggunakan zat kimia dan peralatan besar.
“Kita hanya mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan jika memakai bahan kimia dan peralatan besar serta dampak sosial lainnya jika jumlah pendulang membludak dan berasal dari luar daerah,” kata lebih lanjut.
Pada Kamis, 19 Februari 2026, Dinas Perkimtan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Toraja Utara sudah menuju ke lokasi pendulangan untuk melihat langsung kondisi yang terjadi.
Hasil pemantauan ini akan dijadikan bahan rujukan kepada pemerintah daerah dalam melakukan langkah-langkah pencegahan lebih lanjut. (*)
- Penulis: Desianti/Art
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar