Polres Tana Toraja Amankan 4 Terduga Bandar Narkoba dan Barang Bukti Sabu Kurang Lebih 100 Gram
- account_circle Arsyad / Monik
- calendar_month Jum, 30 Jan 2026
- comment 0 komentar

Konfrensi Pers Polres Tana Toraja terkait pengungkapan kasus narkotika. (Foto:AP/Karebatoraja)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan Reserse Narkotika psikotropika dan obat terlarang (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kabupaten Tana Toraja.
4 terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti termasuk barang bukti sabu seberat kurang lebih 100 gram dalam dua kemasan berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Tana Toraja.
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan didampingi Kasatres Narkoba Iptu Arlin Allolayuk dalam konfrensi pers di Mapolres Tana Toraja, Jum’at 30 Januari 2026 menjelaskan kronologi pengungkapan kasus dimana pengungkapan kasus tersebut berlangsung dalam 2 hari 2 malam sejak Rabu 28 Januari 2026 di dua Kabupaten yakni Tana Toraja dan Toraja Utara.
Pengungkapan dimulai dengan penangkapan di Makale kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 pelaku lainnya di Rantepao.
4 terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni laki-laki 3 orang masing-masing MJ (25) Buruh Bangunan, D (35) wiraswasta, AD(26) tidak bekerja dan seorang perempuan ET alias O (41).
Dari tangan ET alias O diamankan dua kemasan plastik diduga sabu dengan berat kurang lebih 100 gram dan 2 kemasan dengan nilai mencapai 150 juta rupiah.
Selain sabu ditemukan barang bukti lain yakni 6 timbangan digital, 6 pack plastik saset, 1 bong (alat isap), 3 unit Handphone, Korek api, Pipet dan uang tunai 400 ribu.
AKBP Budi Hermawan menegaskan bahwa dari sejumlah barang bukti ini menegaskan bahwa para terduga pelaku bukan pemakai melainkan bandar atau pengedar.
Kapolres Tana Toraja Budi Hermawan menegaskan apabila ada pihak yang mencoba mengancam atau menakut-nakuti petugas Kepolisian maka dirinya siap pasang badan demi Tana Toraja bebas dari ancaman narkoba.
“Dengan adanya pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan sekitar 700 generasi muda” urai Kapolres
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak takut untuk melapor apabila ada yang melihat, mendengar dan mengetahui peredaran narkotika.
Kapolres mengatakan barang ini diduga berasal dari luar Toraja dan sedang dilakukan pengembangan.
Pasal 114 ayat 1 atau ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto UU RI no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana junto pasal 20 huruf B UU no 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara Seumur hidup atau 20 tahun penjara. (*)
- Penulis: Arsyad / Monik
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar