Dugaan Korupsi Dana BOK Rp 5,1 Miliar, Kejaksaan Tahan 2 Pegawai Dinkes Toraja Utara
- account_circle Desianti/Art
- calendar_month Ming, 16 Nov 2025
- visibility 3.588
- comment 0 komentar

Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2024 senilai Rp Rp5.161.554.000. (Foto: dok. istimewah)
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2024 senilai Rp Rp5.161.554.000.
Kedua tersangka itu, masing-masing berinisial ASP dan RTP. Sebelumnya, kedua orang ini masih berstatus saksi. ASP merupakan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara sekaligus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan RTP adalah staf pada Bidang Yankes sekaligus selaku Pelaksana Kegiatan Bidang Pelayanan Kesehatan.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, kedua ASN tersebut juga langsung dilakukan penahanan. Keduanya dikenakan rompi pink dan diborgol menuju mobil tahanan. Saat digiring, keduanya terlihat pasrah.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan, terhitung sejal Jumat, 14 November 2025,” terang Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak, SH.,MH kepada media.
Kedua tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan dan penyusunan berkas perkara serta dengan mempertimbangkan terpenuhinya alasan subjektif dan alasan objektif.
Lebih lanjut, Alexander Tanak menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut dilakukan setelah Penyidik menemukan alat bukti yang sah dan cukup.
Kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2024, dimana pemerintah Kabupaten Toraja Utara memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik berupa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) senilai Rp 5.161.554.000,-
Anggaran sebesar ini, diperuntukkan bagi beberapa program, diantaranya
- Penurunan AKI-AKB dan perbaikan gizi masyarakat;
- Upaya deteksi dini, preventif dan respons penyakit;
- Upaya gerakan masyarakat hidup sehat;
- Penguatan koordinasi tata kelola UKM sekunder;
- Dukungan mutu dan akreditasi FKTP;
- Kefarmasian dan bahan medis habis pakai;
- Pelayanan kesehatan bergerak;
- Penguatan kolaborasi Puskesmas dengan klinik pratama dan tempat praktik mandiri dokter (TPMD) dalam pelayanan program prioritas;
- Kalibrasi alat kesehatan;
- Pelatihan/peningkatan kapasitas tenaga kesehatan untuk topik prioritas, dan;
- Peningkatan kapasitas kader kesehatan untuk topik prioritas.
Namun setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan permintaan audit ke lembaga yang berwenang, ditemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka. Diantaranya, adanya pencairan anggaran dengan membuat nota pertanggungjawaban fiktif, melakukan pencairan anggaran perjalanan dinas fiktif, adanya permintaan pengembalian uang yang sudah ditransfer ke pihak ketiga (cash back), serta adanya pencairan anggaran yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Kemungkinan Tersangka Lain
Ditanyakan, apakah masih ada orang atau pihak lain yang bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka, Alexander hanya tersenyum. Namun sekilas dia menyebut kemungkinan itu ada.
“Pokoknya dalam waktu dekatlah akan ada lagi tersangkanya,” ucap Alexander. (*)
- Penulis: Desianti/Art
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar