PN Makale Beri Kesempatan Para Pihak Bersengketa di Tongkonan Tanete dan Ka’pun untuk Bermusyawarah
- account_circle Arsyad Parende/Arthur
- calendar_month Jum, 15 Agu 2025

Juru Bicara PN Makale, Yudi Satria Bombing (kiri) dan ritual Ma'sossoran Rengnge' yang dilakukan Lembaga Adat Toraja di Tongkonan Ka'pun. (AP/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pengadilan Negeri (PN) Makale, Tana Toraja belum menetapkan jadwal eksekusi terhadap objek sengketa di Tongkonan Tanete dan Tongkonan Ka’pun yang terletak di Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja.
Sebelumnya, PN Makale sudah memberikan surat teguran atau peringatan (aanmaning) kepada termohon eksekusi, dalam hal ini rumpun keluarga Tongkonan Tanete dan Tongkonan Ka’pun pada 23 Juli 2025.
Berdasarkan aturan dan ketentuan 8 hari setelah aanmaning, Pengadilan bisa melakukan eksekusi secara paksa. Namun, hingga 15 Agustus 2025, eksekusi itu belum dilakukan. Hal ini, menurut Juru Bicara, yang juga hakim PN Makale, Yudi Satria Bombing, dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak yang bersengketa untuk melakukan kompromi atau musyawarah, agar menemukan jalan keluar terbaik.
“Jadwal eksekusi sampai saat ini belum ada. Yang sudah dilakukan oleh pengadilan adalah aanmaning pada Juli 2025 yang lalu,” ujar Yudi Satria Bombing saat memberikan penjelasan kepada sejumlah mahasiswa Toraja, yang mempertanyakan isu eksekusi terhadap Tongkonan Ka’pun yang sudah berusia ratusan tahun tersebut ke PN Makale, Jumat, 15 Agustus 2025.
Gugat menggugat lokasi Tongkonan Tanete dan Tongkonan Ka’pun ini dimulai sejak tahun 1988 hingga 2024.
Musyawarah (kombongan), kata Yudi, bisa melibatkan tokoh adat, pemerintah, tokoh masyarakat maupun elemen-elemen terkait lainnya.
“Kalau merujuk pada aturan, 8 hari setelah aanmaning, sudah bisa dieksekusi secara paksa. Tapi kami memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk bermusyawarah, mencari jalan terbaik,” ungkap Yudi.
Ritual Ma’sossoran Rengnge’
Informasi mengenai akan dieksekusinya Tongkonan Ka’pun di Kelurahan Rante Kurra, Kecamatan Kurra, menyita perhatian dan atensi yang dari masyarakat Toraja, baik yang ada di Toraja maupun di perantauan.
Penyebabnya, Tongkonan Ka’pun yang sudah berusia ratusan tahun tersebut dinilai tak pantas untuk dieksekusi, terlepas dari persoalan hukum dari kedua pihak (penggugat dan tergugat). Tongkonan dianggap sebagai simbol identitas etnis Toraja.
Lembaga Adat Toraja pun turun tangan. Mereka berkumpul di Tongkonan Ka’pun pada Selasa, 12 Agustus 2025 dan mengggelar ritual Ma’sossoran Rengnge’. Ritual ini dihadiri ratusan warga dan rumpun keluarga. Dalam ritual ini dilakukan adat Ma’tallu Rara dengan mengorbankan 3 jenis hewan, yakni Ayam (manuk Sella’), Babi (bai), dan Kerbau/tedong (kerbau yang masih muda).
Ketua Lembaga Adat Toraja, Benyamin Ranteallo menegaskan bahwa ritual ini sebagai tanda bahwa Tongkonan adalah pusaka yang harus dilindungi sebagai identitas Suku Toraja dan negara.
“Ritual Ma’sossoran Rengnge’ adalah tanda permohonan kepada Yang Maha Kuasa, leluhur, para dewa, dan alam untuk menjaga Tongkonan sebagai pusaka Suku Toraja,” tegas Benyamin.
“Tongkonan ini indentitas kita Negara Indonesia yang diakui dunia internasional melalui UNESCO,” tandas Benyamin lebih lanjut.
Menurutnya, Tongkonan adalah bagian dari tanah ulayat dan adat yang berkaitan dengan spritual, budaya, ekonomi, serta alam.
“Rumah adat Toraja itu dalam hal ini Tongkonan tempat melakukan ritual Rambu Tuka dan Rambu Solo’ sebagai tanda penghormatan kepada leluhur orang Toraja. Yang dijaga oleh leluhur tidak boleh dinodai, apalagi dieksekusi,” tegasnya.
Benyamin menambahkan bahwa siapapun yang datang untuk mengotori dan menodai apalagi melakukan eksekusi di Tongkonan dalam hal ini Tongkonan Ka’pun akan terkena karma dan kutuk.
“Siapa yang mau masuk di wilayah Tongkonan Ka’pun datang dengan niat tidak baik ingin menodai atau merusak itu akan terkena karma dan kutuk, siapapun itu,” jelasnya.
Selain melakukan ritual Ma’sossoran Rengnge’, Lembaga Adat Toraja juga menggelar Ma’nimbong dan melantunkan himne-himne adat. (*)
- Penulis: Arsyad Parende/Arthur
- Editor: Arthur
Termasuk pihak aparat hukumka
18 Agustus 2025 10:40 am