Beli Ganja Seberat 1,2 Kg Lewat Online, Seorang Warga di Makale Ditangkap Polisi dan Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month Rab, 16 Apr 2025

Terduga pelaku pengedar daun ganja seberat 1,2 Kg inisial FM (37) warga Makale Kabupaten Tana Toraja kini diamankan Satresnarkoba Polres Tana Toraja. (Foto-Istimewa).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja menangkap seorang terduga pengedar daun ganja kering dalam operasi yang dilakukan pada Rabu 09 April 2025 yang lalu.
Terduga pelaku dengan inisial FM (37) warga Makale Kabupaten Tana Toraja.
Penangkapan FM dilakukan di Jalan Poros Makale – Rantepao Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja. Dari tangan FM, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paket daun ganja kering seberat 1,2 Kg.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja keras personil kami dari Satuan Reserse Narkoba,” ujar Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan kepada media, Rabu 16 April 2025.
Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tana Toraja dan menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Lanjut Kasat Narkoba Polres Tana Toraja Iptu Firdaus menambahkan bahwa narkotika jenis ganja 1,2 Kg tersebut, FM beli dari luar Sulsel dan kirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.
“Kini terduga pelaku beserta barang bukti berupa 22 garis narkotika jenis ganja seberat 1,2 Kg telah diamankan Polres Tana Toraja guna proses penyidikan ” terang Firdaus.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Tana Toraja dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar