Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Rekruitmen Pengawas TPS, Bawaslu Toraja Utara Butuh 748, Tana Toraja 814

Rekruitmen Pengawas TPS, Bawaslu Toraja Utara Butuh 748, Tana Toraja 814

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bawaslu Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja siap melakukan Rekruitmen Calon Pengawas TPS. Untuk Toraja Utara sebanyak 748 dan Tana Toraja sebanyak 814.

Jumlah ini sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Toraja Utara dan Tana Toraja.

Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, mengatakan bahwa sejak 19 Desember 2023, Bawaslu Toraja Utara sudah melakukan sosialisasi pendaftaran dan penerimaan calon Pengawas TPS sejak 19 Desember 2023.

“Harapan kita bahwa Pengawas TPS yang terpilih ini melalui proses seleksi yang akan dilakukan di setiap Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Toraja Utara. Dan akan menjadi ujung tombak tahapan pengawasan Pemilu 2024 secara khusus tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” tutur Brikken.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Bua Mangesa mengatakan saat ini kita sudah memasuki tahapan sosialisasi rekrutmen pengawas TPS.

“Untuk informasi lebih jelas terkait rekrutmen pengawas TPS, bisa datang langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah kecamatan masing-masing,” ujar Elis, Selasa, 26 Desember 2023.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi pelamar Pengawas TPS:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Pendaftaran pengawas TPS akan dimulai pada tanggal 2 s/d 6 Januari 2024. (*)

Penulis: Siska Papalangi’
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantu Orang Tua, Calon Mahasiswi Nyambi Jadi Sopir Pete-pete di Makale

    Bantu Orang Tua, Calon Mahasiswi Nyambi Jadi Sopir Pete-pete di Makale

    • calendar_month Minggu, 10 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tidak kenal gengsi atau malu, Devi Tandirerung berkeliling Kota Makale, Tana Toraja, mencari penumpang dengan pete-pete (angkutan kota/angkot) merah milik ayahnya bernomor Polisi DD 1735 AU. Gadis manis yang baru saja mendaftar di UKI Toraja dan mengambil Jurusan Fisika ini sudah menjalani profesi tak biasa ini kurang lebih 2 bulan terakhir. Devi […]

  • Eva Tetap di Komisi X yang Mengurus PIP Aspirasi, JFK Komisi I, dan Agustina di Komisi II

    Eva Tetap di Komisi X yang Mengurus PIP Aspirasi, JFK Komisi I, dan Agustina di Komisi II

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Komisi dan Mitra Kerja, Selasa, 22 Oktober 2024. Dari Paripurna pembagian Komisi dan Mitra ini diketahui politisi perempuan Partai Nasdem asal Toraja, Eva Stevany Rataba tetap di Komisi X. Komisi ini ditempati Eva Rataba pada periode sebelumnya. “Puji Tuhan, saya tetap […]

  • Kuras Uang Rp537 Juta dari ATM Majikan, Pasangan Suami Istri di Tana Toraja Ditangkap Polisi

    Kuras Uang Rp537 Juta dari ATM Majikan, Pasangan Suami Istri di Tana Toraja Ditangkap Polisi

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KS dan H, pelaku pencurian isi ATM majikannya saat diamankan Unit Resmob Polres Tana Toraja. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Asisten Rumah Tangga (ART) pasangan suami istri inisial KS (29)  dan H (38), nekat curi dan kuras isi Automatic Teller Machine (ATM) majikannya hingga mencapai lebih dari setengah miliar. Aksinya ini berhasil di ungkap […]

  • Legislator Sulsel, JRM: Pemadaman Listrik Tanggung Jawab Lintas Sektoral

    Legislator Sulsel, JRM: Pemadaman Listrik Tanggung Jawab Lintas Sektoral

    • calendar_month Jumat, 10 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemadaman listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) khususnya di wilayah Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (Sulselrabar) dikeluhkan pelanggan tak terkecuali pelanggan di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Sejak kemarau berkepanjangan melanda, hampir setiap hari PLN UID Sulselrabar melakukan menajemen listrik yang berakibat pada terjadinya […]

  • Warga Denpina Adukan PT Nagata ke Anggota DPRD Sulsel, John Mangontan

    Warga Denpina Adukan PT Nagata ke Anggota DPRD Sulsel, John Mangontan

    • calendar_month Senin, 10 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, DENPINA — Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulsel, John Renden Mangontan melanjutkan Reses di Lembang Ma’dong, Kecamatan Dende’ Piongan Napo (Denpina), Kabupaten Toraja Utara, Senin, 10 Mei 2021. Momentum reses ini dimanfaatkan warga setempat untuk mengadukan sebuah perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang beroperasi di wilayah mereka. Perusahaan tersebut adalah PT Nagata, […]

  • Begini Pembagian Zona dan Besaran Tarif SITOR di Toraja Utara

    Begini Pembagian Zona dan Besaran Tarif SITOR di Toraja Utara

    • calendar_month Kamis, 16 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menetapkan jalur operasional dan tarif kendaraan roda tiga dalam wilayah perkotaan Rantepao. Jalur operasional dan tarif tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor: 412/III/2022 tentang Peraturan Jalur Operasional dan Tarif Angkutan Kendaraan Bermotor Roda Tiga. Dengan ditetapkannya tarif dari pemerintah ini, para pengguna jasa kendaraan roda tiga […]

expand_less