Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Tahan Kalem dan Bendahara Lembang Batu Busa

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Tahan Kalem dan Bendahara Lembang Batu Busa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 26 Okt 2022

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan Kepala Lembang Batu Busa, Kecamatan Buntu Pepasan, Kabupaten Toraja Utara berinisial YSL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2020 dan 2021.

Selain YSL, Kejaksaan Negeri Tana Toraja juga menetapkan Bendahara Lembang Batu Busa berinisial SD sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua orang ini langsung ditahan di Rutan Polres Tana Toraja, Selasa, 25 Oktober 2022.

“Telah menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana lembang (desa) di Lembang Batu Busa, dengan tersangka atas nama YSL dan SD. Keduanya adalah Kepala Lembang dan Bendahara Lembang,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, dalam keterangan pers kepada wartawan.

Kedua orang ini, lanjut Erianto, direkomendasikan oleh jaksa penyidik untuk dilakukan penahanan. Sehingga dirinya menandatangani surat perintah penahanan.

Erianto menjelaskan, kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyimpangan dana desa tahun 2020 dan 2021 dengan nilai kerugian negara mendekati Rp 1 miliar, tepatnya Rp 952.926.700.-

Erianto menjelaskan, modusnya korupsi yang dilakukan kedua orang ini, yakni menyalahgunakan anggaran pembuatan jamban. Kedua, pemeliharaan atau pengerasan jalan. Berikut, menyalahgunakan dana rehab rumah tidak layak huni.

Penyelewengan berikut adalah pembangunan sambungan air bersih. “Kemudian, ada juga dana untuk BUMLem (Badan Usaha Milik Lembang) kurang lebih Rp 95 juta dipotong,” tutur Erianto.

Kemudian, honor makan pegawai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan BLT (bantuan langsung tunai) Covid-19, sekitar Rp 90 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Sehingga berdasarkan perhitungan PKN (perkiraan kerugian negara) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Toraja Utara diperoleh perkiraan kerugian negara sebesar Rp 952 juta lebih. Kurang Rp 42 juta lebih mencapai Rp 1 miliar,” terang Erianto.

Kejaksaan, lanjut Erianto, menerapkan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto perbuatan berlanjut dan dilakukan secara bersama-sama. “Itu Primer, dan subsider kita coba Pasal 3,” pungkas Erianto. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekjen PMTI: Magical Toraja Bangkitkan Semangat Diaspora Pulang Kampung

    Sekjen PMTI: Magical Toraja Bangkitkan Semangat Diaspora Pulang Kampung

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) menggelar event spektakuler bertajuk “Magical Toraja” pada bulan Agustus 2022 di Tana Toraja dan Toraja Utara. Event yang akan berlangsung dari tanggal 15-31 Agustus ini dilaksanakan dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Hari Jadi Toraja ke 775 dan Hari Ulang Tahun Kabupaten Tana […]

  • Henry Arie Pongrekun: Kalatiku Paembonan Merupakan Mentor Terbaik Saya

    Henry Arie Pongrekun: Kalatiku Paembonan Merupakan Mentor Terbaik Saya

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Kepergian mantan Bupati Toraja Utara, periode 2016-2021, DR. Drs. Kalatiku Paembonan, M.Si, menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan kerabat. Juga meninggalkan kenangan teramat dalam bagi beberapa orang. Salah satunya adalah bakal calon Bupati Tana Toraja, Henry Arie Pongrekun. “Kepergian Bang Kalatiku Parmbonan sungguh menyentak dan mengagetkan saya. Beliau adalah sahabat dan sekaligus […]

  • Mulai Malam Ini, Pasar Malam Bolu Dipindahkan ke Rest Area Bua Tallulolo

    Mulai Malam Ini, Pasar Malam Bolu Dipindahkan ke Rest Area Bua Tallulolo

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Aktivitas Pasar Malam yang selama ini berlangsung di Terminal Bolu, Kecamatan Tallunglipu, kini dipindahkan ke Rest Area di Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara. “Aktivitasnya mulai dipindahkan malam ini (Selasa, 18 Mei 2021). Saat ini, kami sedang mengaturnya di sini,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Toraja Utara, Atto Matandung, saat dikonfirmasi kareba-toraja.com, Selasa, […]

  • Sasar Pemudik, Polres Toraja Utara Gelar Vaksinasi di Pos Pengamanan Lebaran 2022

    Sasar Pemudik, Polres Toraja Utara Gelar Vaksinasi di Pos Pengamanan Lebaran 2022

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebagai wujud percepatan penanganan Covid-19 menuju Indonesia Sehat dan terbebas dari Covid-19, Polres Toraja Utara menyiapkan Pos Pengamanan (Pos Pam) Lebaran 2022 yang dilengkapi dengan fasilitas gerai vaksinasi Covid-19 untuk memudahkan masyarakat, terutama pemudik yang akan melakukan perjalanan. Seperti halnya dengan Pos Pengamanan Nanggala yang menyediakan fasilitas gerai vaksin dengan tujuan menyasar […]

  • Wakil Menteri Perdagangan Buka Raķernas XI PMKRI di Tana Toraja

    Wakil Menteri Perdagangan Buka Raķernas XI PMKRI di Tana Toraja

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Jerry Sambuaga membuka secara resmi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XI Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), yang dipusatkan di Makale, Kabupaten Tana Toraja, Senin, 23 Januari 2023. Rakernas XI PMKRI Sanctus Thomas Aquinas berlangsung dari tanggal 22-28 Januari 2023 dengan tema Peran Generasi Muda Menyongsong Indonesia emas […]

  • Dari 4.000 Lebih, Sisa 1.800 Honorer Toraja Utara yang Akan Diberi SK, Gaji Rp 1 Juta

    Dari 4.000 Lebih, Sisa 1.800 Honorer Toraja Utara yang Akan Diberi SK, Gaji Rp 1 Juta

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengambil kebijakan mengurangi tenaga honorer atau tenaga kontrak daerah (TKD) sejak tahun 2022. Dari sekitar 4000-an tenaga honorer, sisa 1.800 orang yang akan diberi Surat Keputusan (SK). Alasan pengurangan, selain karena adanya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) bahwa mulai tahun 2023 tidak ada lagi […]

expand_less