KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Untuk pertama kalinya, pemerintah Kabupaten Tana Toraja mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.
Pada tahun-tahun sebelumnya, Kabupaten Tana Toraja selalu mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), bahkan pernah mendapat disclaimer, dimana auditor BPK tidak memberi pendapat.
Penyerahan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 itu dilakukan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan, Dr Amin Adab Bangun kepada Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, Rabu, 29 Mei 2024.
Meski opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini merupakan sebuah legacy yang ditinggalkan Theofilus Allorerung di akhir masa jabatannya sebagai Bupati Tana Toraja, namun dia tidak berpuas untuk itu.
“WTP itu tidak menjadi jaminan bahwa tidak ada persoalan. Yang jadi jaminan adalah integritas setiap pengelola keuangan daerah. Banyak daerah yang mendapat WTP berkali-kali tapi bukannya tanpa masalah,” ungkap Theofilus saat dimintai komentarnya melalui sambungan telepon, Rabu, 29 Mei 2024 malam.
Theofilus bahkan mengingatkan kepada jajaran pemerintah Kabupaten Tana Toraja agar tidak terlena dengan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru didapat tahun ini.
“WTP ini adalah bentuk pengakuan penerapan standar akuntansi yang baik dalam LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah). Dan kerja-kerja staf yang maksimal dalam penerapan standar akuntansi itu. Nah itu yang saya maksud agar dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang. Jangan terlena,” tegas Theofilus.
Theofilus juga mengingatkan agar LKPD yang sudah memenuhi standar akuntansi itu, dijaga dan dipelihara. Kemudian lebih diperkuat dengan integritas dan komitmen dari seluruh penyelenggara pemerintah dalam mengelolah keuangan.
“Idealnya bukan hanya dari standar laporan bagus tapi pelaksanaan juga bagus. Ini peringatan dini kepada seluruh aparat di Tana Toraja. Jangan sampai lengah sehingga tahun depan turbelensi. Tidak perlu euforia berlebihan. Terimalah biasa-biasa saja sebagai sebuah anugerah yang harus dibuktikan dengan kinerja kita,” katanya.
Dia menguraikan bahwa persoalan utama LKPD Pemkab Tana Toraja dalam beberapa tahun terakhir adalah penataan aset. Banyak aset daerah yang tidak memiliki alas hak dalam bentuk sertifikat atau akta hibah, sehingga tidak memenuhi standar akuntansi negara. Juga ada aset yang surat-suratnya sudah tidak ada. Kemudian, banyak pula aset yang sudah rusak atau tidak terpakai tetapi masih tercatat. Aset itu tidak bisa lagi diurai dan dinilai.
“Selama ini memang ada beberapa masalah aset yang tak kunjung selesai. Tetapi puji Tuhan, persoalan itu bisa kita urai sehingga bisa memenuhi standar akuntansi,” tutur Theofilus. (*)
Penulis: AP Lino
Editor: Arthur
Komentar