Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 28 Jun 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menindaklanjuti Instruksi Mendagari Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PKMBM), Kepolisian Resor Tana Toraja kembali memperketat syarat pemberian izin keramaian bagi masyarakat, termasuk pelaksanaan upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka.

Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, pun mengeluarkan Surat Edaran khusus terkait pengetatan kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polres Tana Toraja.

Melalui Surat Edaran yang diterbitkan pada Senin, 28 Juni 2021, itu, Kapolres Tana Toraja menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tana Toraja yang ingin mengajukan izin keramaian kegiatan masyarakat harus memenuhi syarat dan ketentuan, sebagai berikut:

Syarat Bagi Penaggung Jawab Kegiatan:

  1. Semua yang terlibat dalam kegiatan masyarakat wajib telah divaksinasi Covid – 19 dibuktikan dengan surat keterangan dan dilampirkan pada saat mengurus surat rekomendasi izin keramaian.
  2. Menyiapkan Pos Satgas Covid – 19 untuk pemeriksaan penerapan protokol kesehatan
  3. Menyiapkan Sarana 3 M ( Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, memakai masker dan menjaga jarak)
  4. Mendata tamu / keluarga yang datang dari luar Kab. Tana Toraja
  5. Tamu / pengunjung dibatasi 25% dari kapasitas
  6. Jika belum divaksinasi agar mendatangi puskesmas terdekat untuk divaksinas
    Syarat Bagi Tamu/Penunjung:

– Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M
– Wajib menunjukkan surat keterangan telah divaksinasi Covid – 19
– Tamu / Pengunjung dari luar Kab. Tana Toraja wajib menunjukkan hasil negatif swab/rapid antigen yang berlaku 2 x 24 Jam

Sejak diterbitkan surat edaran Kapolres Tana Toraja ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi demi memutus mata rantai penyebaran Covid – 19. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Sumber: Polres Tana Toraja

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karang Taruna Kubu Yosia Rinto Kadang Tidak Akui Kepengurusan Gusti Palumpun

    Karang Taruna Kubu Yosia Rinto Kadang Tidak Akui Kepengurusan Gusti Palumpun

    • calendar_month Senin, 1 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepengurusan Karang Taruna Toraja Utara berpolemik pasca munculnya Gusti Palumpun yang mengaku sebagai Ketua Karateker Karang Taruna Toraja Utara pada penyerahan bantuan Kementerian Sosial beberapa waktu yang lalu. Senin, 1 November 2021, melalui konfrensi pers di Sekretariat Karang Taruna Toraja Utara, Karang Taruna di bawah kepemimpinan Yosia Rinto Kadang menyatakan tidak mengakui […]

  • Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Rindingbatu, Kesu’

    Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Rindingbatu, Kesu’

    • calendar_month Minggu, 3 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Sesosok mayat bayi laki-laki ditemukan warga terapung di aliran Sungai Sa’dan, tepatnya di Pao, Lembang Rindingbatu, Kecamatan Kesu’ (belakang Hotel Rantepao Lodge), Toraja Utara, Minggu, 3 Oktober 2021 pagi. Mayat bayi tanpa busana itu pertama kali ditemukan seorang warga bernama Matius Maju, sekitar pukul 07.30 Wita, saat dirinya sedang mencari kayu di […]

  • Warga Patekke Kecewa dengan Hasil Investigasi Ahli Geoteknik dan Geofisika Unhas Terkait Getaran dan Dentuman di Sekitar PLTA Malea

    Warga Patekke Kecewa dengan Hasil Investigasi Ahli Geoteknik dan Geofisika Unhas Terkait Getaran dan Dentuman di Sekitar PLTA Malea

    • calendar_month Kamis, 1 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Sejumlah warga yang hadir dalam pemaparan hasil investasi penyebab getaran dan dentuman di sekitar PLTA Malea, mengaku kecewa atas pemaparan ahli Geoteknik dan Geofisika dari Universitas Hasanuddin. Hasil investigasi dari kedua ahli tersebut dipaparkan di depan warga, pemerintah, DPRD, dan pihak PLTA Malea di SDN 112 Lembang Patekke, Rabu, 30 Juni […]

  • Begini Desain Jembatan Kembar Malango’, Bupati Minta Segera Tuntaskan Pembasan Lahan

    Begini Desain Jembatan Kembar Malango’, Bupati Minta Segera Tuntaskan Pembasan Lahan

    • calendar_month Kamis, 4 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Desain jembatan kembar di Malango’, Kelurahan Malango’, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, sudah ada. Jembatan baru akan dibangun berdampingan dengan jembatan lama. Tinggal masalah pembebasan lahan. Soal pembebasan lahan ini menjadi perhatian utama Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang saat memimpin rapat yang dihadiri Bappeda, BPKAD, Dinas PU, Dinas Perkimtan, Bagian Pembangunan Setda, Bagian […]

  • Antisipasi Virus ASF, Pedagang Dilarang Memasukkan Babi dari Luar Daerah ke Toraja Utara

    Antisipasi Virus ASF, Pedagang Dilarang Memasukkan Babi dari Luar Daerah ke Toraja Utara

    • calendar_month Jumat, 28 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Untuk mengantisipasi wabah virus African Swine Fever (ASF) atau demam Africa, pemerintah Kabupaten Toraja Utara melarang perusahaan, pedagang, peternak atau perorangan memasukkan ternak babi ke wilayah Kabupaten Toraja Utara. Larangan ini berlaku sejak 26 April 2023. Selain hewan, para pedagang maupun peternak babi di Toraja Utara juga dihimbau untuk membeli pakan ternak […]

  • 4 Desember, KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Kelurahan Tikala

    4 Desember, KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Kelurahan Tikala

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO— Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar di TPS 003 Kelurahan Tikala  pada Rabu, 4 Desember 2024. TPS 003 Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, akan menggelar PSU untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 411 jiwa. Dalam wawancara disela rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat […]

expand_less