Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 28 Jun 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menindaklanjuti Instruksi Mendagari Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PKMBM), Kepolisian Resor Tana Toraja kembali memperketat syarat pemberian izin keramaian bagi masyarakat, termasuk pelaksanaan upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka.

Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, pun mengeluarkan Surat Edaran khusus terkait pengetatan kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polres Tana Toraja.

Melalui Surat Edaran yang diterbitkan pada Senin, 28 Juni 2021, itu, Kapolres Tana Toraja menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tana Toraja yang ingin mengajukan izin keramaian kegiatan masyarakat harus memenuhi syarat dan ketentuan, sebagai berikut:

Syarat Bagi Penaggung Jawab Kegiatan:

  1. Semua yang terlibat dalam kegiatan masyarakat wajib telah divaksinasi Covid – 19 dibuktikan dengan surat keterangan dan dilampirkan pada saat mengurus surat rekomendasi izin keramaian.
  2. Menyiapkan Pos Satgas Covid – 19 untuk pemeriksaan penerapan protokol kesehatan
  3. Menyiapkan Sarana 3 M ( Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, memakai masker dan menjaga jarak)
  4. Mendata tamu / keluarga yang datang dari luar Kab. Tana Toraja
  5. Tamu / pengunjung dibatasi 25% dari kapasitas
  6. Jika belum divaksinasi agar mendatangi puskesmas terdekat untuk divaksinas
    Syarat Bagi Tamu/Penunjung:

– Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M
– Wajib menunjukkan surat keterangan telah divaksinasi Covid – 19
– Tamu / Pengunjung dari luar Kab. Tana Toraja wajib menunjukkan hasil negatif swab/rapid antigen yang berlaku 2 x 24 Jam

Sejak diterbitkan surat edaran Kapolres Tana Toraja ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi demi memutus mata rantai penyebaran Covid – 19. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Sumber: Polres Tana Toraja

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pamit, Nicodemus Biringkanae Ajak Masyarakat Bahu-membahu Bangun Toraja

    Pamit, Nicodemus Biringkanae Ajak Masyarakat Bahu-membahu Bangun Toraja

    • calendar_month Selasa, 16 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —  Bupati dan Wakil Tana Toraja periode 2016-2021, Nicodemus Biringkanae dan Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara mengakhiri masa jabatan dengan menyerahkan SK kepada 119 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (P3K) yang digelar di halaman Kantor Bupati Tana Toraja, Selasa, 16 Februari 2021. Kepada 119 Tenaga P3K yang menerima SK, Nicodemus Biringkanae […]

  • OPINI: Implementasi Nilai-nilai Pancasila sebagai Budaya Bangsa Indonesia

    OPINI: Implementasi Nilai-nilai Pancasila sebagai Budaya Bangsa Indonesia

    • calendar_month Senin, 16 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Elisabet Tri Alfriputri Tentunya dalam suatu negara pasti mempunyai yang namanya sebuah budaya. Banyak orang yang mengartikan budaya adalah ciri khas dari sebuah negara itu sendiri. Tetapi, selain budaya suatu negara juga mempunyai Dasar Negara yang menjadi sebuah pedoman negara itu sendiri. Negara Indonesia mempunyai sebuah Dasar Negara, yaitu Pancasila, yang tak lain adalah […]

  • Bertahun-Tahun Jalani Pengobatan Jantung di RSUD Lakipadada, Slamet Mengaku Sangat Terbantu Program JKN

    Bertahun-Tahun Jalani Pengobatan Jantung di RSUD Lakipadada, Slamet Mengaku Sangat Terbantu Program JKN

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Slamet Rianto (31) saat mengakses layanan kesehatan di RSUD Lakipadada Makale. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Slamet Rianto (31) telah berjuang melawan penyakit jantung yang dideritanya sejak masih kecil. Meski harus rutin menjalani pemeriksaan kesehatan, pria asal Makale, Kabupaten Tana Toraja tersebut tetap berusaha menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasa. Baginya, kehadiran Program Jaminan Kesehatan […]

  • Pembangunan Jembatan “Kembar” Malango’ Hampir Pasti Batal Tahun Ini

    Pembangunan Jembatan “Kembar” Malango’ Hampir Pasti Batal Tahun Ini

    • calendar_month Minggu, 25 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pembangunan Jembatan “Kembar” Malango’ di Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, hampir pasti tidak bisa dilaksanakan tahun ini. Pasalnya, hingga menjelang akhir bulan September, proses pembebasan lahan (yang menjadi domain Pemkab Toraja Utara), belum tuntas. “Berdasarkan rapat evaluasi Komisi D dengan Dinas PUPR pekan lalu, memang pembangunan jembatan di Malango’ itu dibatalkan. Alasannya […]

  • Usut Remaja yang Hilang 3,5 Tahun Lalu, Polres Toraja Utara Kembali Datangi TKP

    Usut Remaja yang Hilang 3,5 Tahun Lalu, Polres Toraja Utara Kembali Datangi TKP

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara kembali mendatangi lokasi hilangnya Toner alias Stoner, remaja 14 tahun asal Lembang Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara, Kamis, 6 Agustus 2026. Lokasi dimaksud berada di sisi Sungai Sa’dan, tepatnya di Lampan, Lembang Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara atau di sisi kanan jalan poros […]

  • Hadiri Sosialisasi Pasangan Calon Bupati, Oknum Kepala Lembang dari Kapala Pitu Dihukum 1 Bulan Penjara

    Hadiri Sosialisasi Pasangan Calon Bupati, Oknum Kepala Lembang dari Kapala Pitu Dihukum 1 Bulan Penjara

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepala Lembang Benteng Ka’do, Kecamatan Kapala Pitu, Andarias Lepong dijatuhi vonis satu bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makale. Andarias didakwa melanggar pasal 88 junto pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tetang Pilkada. Pasal ini mengatur tentang Kepala Desa […]

expand_less