Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 28 Jun 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menindaklanjuti Instruksi Mendagari Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PKMBM), Kepolisian Resor Tana Toraja kembali memperketat syarat pemberian izin keramaian bagi masyarakat, termasuk pelaksanaan upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka.

Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, pun mengeluarkan Surat Edaran khusus terkait pengetatan kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polres Tana Toraja.

Melalui Surat Edaran yang diterbitkan pada Senin, 28 Juni 2021, itu, Kapolres Tana Toraja menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tana Toraja yang ingin mengajukan izin keramaian kegiatan masyarakat harus memenuhi syarat dan ketentuan, sebagai berikut:

Syarat Bagi Penaggung Jawab Kegiatan:

  1. Semua yang terlibat dalam kegiatan masyarakat wajib telah divaksinasi Covid – 19 dibuktikan dengan surat keterangan dan dilampirkan pada saat mengurus surat rekomendasi izin keramaian.
  2. Menyiapkan Pos Satgas Covid – 19 untuk pemeriksaan penerapan protokol kesehatan
  3. Menyiapkan Sarana 3 M ( Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, memakai masker dan menjaga jarak)
  4. Mendata tamu / keluarga yang datang dari luar Kab. Tana Toraja
  5. Tamu / pengunjung dibatasi 25% dari kapasitas
  6. Jika belum divaksinasi agar mendatangi puskesmas terdekat untuk divaksinas
    Syarat Bagi Tamu/Penunjung:

– Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M
– Wajib menunjukkan surat keterangan telah divaksinasi Covid – 19
– Tamu / Pengunjung dari luar Kab. Tana Toraja wajib menunjukkan hasil negatif swab/rapid antigen yang berlaku 2 x 24 Jam

Sejak diterbitkan surat edaran Kapolres Tana Toraja ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi demi memutus mata rantai penyebaran Covid – 19. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Sumber: Polres Tana Toraja

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengacara Yoel Bello Menangkan Perkara Kepailitan di PN Niaga Makassar

    Pengacara Yoel Bello Menangkan Perkara Kepailitan di PN Niaga Makassar

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pengacara Yoel Bello SH,MH dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Salah satu Advokat asal Toraja yang berkantor di Kota Makassar Yoel Bello, S.H.,M.H., baru – baru ini  memenangkan perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar. Dari pantauan pada halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara pengadilan Negeri Makassar, […]

  • Apel Gabungan Dipimpin OmBas Mulai Pukul 07.45 Wita, Banyak Pegawai Terlambat

    Apel Gabungan Dipimpin OmBas Mulai Pukul 07.45 Wita, Banyak Pegawai Terlambat

    • calendar_month Rabu, 28 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Meski banyak yang datang lebih awal, namun tak sedikit pula yang terlambat mengikuti Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipimpin langsung Bupati Toraja Utara yang baru dilantik, Yohanis Bassang. Apel Gabungan yang digelar di Lapangan Bakti Rantepao itu dimulai tepat pukul 07.45 Wita diikuti ribuan ASN se Toraja Utara, juga para […]

  • Perpanjangan Kontrak PPPK Toraja Utara Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat

    Perpanjangan Kontrak PPPK Toraja Utara Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk pemerintah kabupaten/kota diselenggarakan secara terpusat oleh Pemerintah Pusat melalui kerja sama antara Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah daerah (Pemkab/Pemkot) bertindak sebagai pengusul formasi dan penentu penempatan; Pada kontrak kerja tahun pertama (2024), pemerintah pusat membayar gaji PPPK melalui DAU PPPK. Jika masih diperpanjang, pemerintah […]

  • Wujudkan Transformasi Mutu Layanan, Petugas Puskesmas Apresiasi Kemudahan Layanan bagi Peserta JKN

    Wujudkan Transformasi Mutu Layanan, Petugas Puskesmas Apresiasi Kemudahan Layanan bagi Peserta JKN

    • calendar_month Senin, 30 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Transformasi mutu layanan terus digaungkan oleh BPJS Kesehatan guna memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN. Untuk mewujudkan transformasi mutu layanan tersebut tentu harus dibarengi dengan sinergi dari semua pihak, salah satunya dukungan dari para petugas kesehatan dan fasilitas kesehatan. Menjadi petugas kesehatan memang bukan perkara yang mudah karena harus mengabdi kepada kemanusiaan […]

  • Bupati Harap Kasus Tanah di Toraja Utara Diselesaikan Secara Kekeluargaan

    Bupati Harap Kasus Tanah di Toraja Utara Diselesaikan Secara Kekeluargaan

    • calendar_month Jumat, 5 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang berharap kasus-kasus pertanahan, apalagi jika yang bersengketa masih berkerabat, tidak sampai berperkara di pengadilan, tetapi diselesaikan secara adat dan keluarga. Sebab, di Toraja Utara masih ada kearifan lokal dimana segala perkara dalam kampung diselesaikan secara musyarawah dan mufakat melalui lembaga adat atau pemerintah setempat. “Kalau ada sengketa […]

  • PUSKOPCUINA Jadi Federasi Nasional, Putra Toraja Ini Jadi Salah Satu Pengurusnya

    PUSKOPCUINA Jadi Federasi Nasional, Putra Toraja Ini Jadi Salah Satu Pengurusnya

    • calendar_month Minggu, 6 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, YOGYAKARTA — Pusat Koperasi Credit Union Indonesia (PUSKOPCUINA) adalah  Koperasi Sekunder Koperasi Credit Union Indonesia merupakan sekunder Koperasi Kredit (CU) terbesar di Indonesia bila ditinjau dari segi asset sebesar Rp 7,04 Trilium  dengan anggota secara indivi 506.456 orang  dari  44 CU Primer yang tersebar pada 18 Provinsi dengan Kantor Pelayanan yang berada  pada 23 […]

expand_less