Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 28 Jun 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menindaklanjuti Instruksi Mendagari Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PKMBM), Kepolisian Resor Tana Toraja kembali memperketat syarat pemberian izin keramaian bagi masyarakat, termasuk pelaksanaan upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka.

Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, pun mengeluarkan Surat Edaran khusus terkait pengetatan kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polres Tana Toraja.

Melalui Surat Edaran yang diterbitkan pada Senin, 28 Juni 2021, itu, Kapolres Tana Toraja menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tana Toraja yang ingin mengajukan izin keramaian kegiatan masyarakat harus memenuhi syarat dan ketentuan, sebagai berikut:

Syarat Bagi Penaggung Jawab Kegiatan:

  1. Semua yang terlibat dalam kegiatan masyarakat wajib telah divaksinasi Covid – 19 dibuktikan dengan surat keterangan dan dilampirkan pada saat mengurus surat rekomendasi izin keramaian.
  2. Menyiapkan Pos Satgas Covid – 19 untuk pemeriksaan penerapan protokol kesehatan
  3. Menyiapkan Sarana 3 M ( Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, memakai masker dan menjaga jarak)
  4. Mendata tamu / keluarga yang datang dari luar Kab. Tana Toraja
  5. Tamu / pengunjung dibatasi 25% dari kapasitas
  6. Jika belum divaksinasi agar mendatangi puskesmas terdekat untuk divaksinas
    Syarat Bagi Tamu/Penunjung:

– Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M
– Wajib menunjukkan surat keterangan telah divaksinasi Covid – 19
– Tamu / Pengunjung dari luar Kab. Tana Toraja wajib menunjukkan hasil negatif swab/rapid antigen yang berlaku 2 x 24 Jam

Sejak diterbitkan surat edaran Kapolres Tana Toraja ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi demi memutus mata rantai penyebaran Covid – 19. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Sumber: Polres Tana Toraja

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Event Taekwondo Nasional, Pasemba Toraya Run Gelar Lomba Lari 8K

    Dukung Event Taekwondo Nasional, Pasemba Toraya Run Gelar Lomba Lari 8K

    • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dalam rangka mendukung dan memeriahkan gelaran Kejuaraan Taekwondo se-Indonesia yang akan dilaksanakan awal Desember mendatang, komunitas Lari Passemba Toraya Run menggelar melaksanakan event lari 8 kilometer. Lomba lari yang akan digelar pada Sabtu, 10 Desember 2022 itu terbuka untuk umum. Untuk diketahui, Turnamen Taekwondo berskala nasional akan digelar di Makale, Tana Toraja, […]

  • Empat Pengurus Daerah PMTI di Wilayah Provinsi Banten Resmi Dilantik

    Empat Pengurus Daerah PMTI di Wilayah Provinsi Banten Resmi Dilantik

    • calendar_month Senin, 13 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SERANG — Empat Pengurus Daerah (PD) Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) dibawah naungan Pengurus Wilayah PMTI Provinsi Banten resmi dilantik, Sabtu, 11 Februari 2023, di Kota Serang, Banten. Empat PD PMTI yang dilantik itu, masing-masing PD PMTI Kabupaten Tangerang, Ketua Pither Sumbung, Ketua Penasehat Frederik Papulung. Kemudian, PD PMTI Kota Tangerang, Ketua Adrianus Panannangan, […]

  • Rumah, Mobil, dan Motor Milik Warga Sa’dan, Toraja Utara Ludes Terbakar

    Rumah, Mobil, dan Motor Milik Warga Sa’dan, Toraja Utara Ludes Terbakar

    • calendar_month Jumat, 28 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Kebakaran hebat melanda sebuah rumah milik warga Lembang Sa’dan Pebulian, Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara, Jumat, 28 Juli 2023 siang. Selain rumah, ikut terbakar pula satu unit mobil jenis Toyota Kijang LGX, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, dan barang berharga lainnya. Kebakaran terjadi sekitar pukul 11.15 Wita, saat hampir semua warga berada […]

  • Kebakaran Hanguskan Tongkonan, Rumah Panggung, 2 Alang, dan 4 Motor di Buntao, Toraja Utara

    Kebakaran Hanguskan Tongkonan, Rumah Panggung, 2 Alang, dan 4 Motor di Buntao, Toraja Utara

    • calendar_month Jumat, 30 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNTAO — Kebakaran hebat melanda sebuah komplek permukiman warga di Tongkonan Tuan, Dusun Salu Tangnga, Kelurahan Talang Sura’, Kecamatan Buntao, Toraja Utara, Kamis, 29 Juni 2023. Kebakaran yang menghanguskan satu unit Tongkonan Batu A’riri Tuan, 2 lumbung padi (alang), satu rumah panggung, dan empat unit sepeda motor tersebut terjadi sekitar pukul 15.35 Wita. Kepala […]

  • Seleksi Guru PPPK Toraja Utara; Hanya 36 Orang yang Lolos Passing Grade dari 1.180 Peserta Seleksi

    Seleksi Guru PPPK Toraja Utara; Hanya 36 Orang yang Lolos Passing Grade dari 1.180 Peserta Seleksi

    • calendar_month Senin, 27 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hasil seleksi kompetensi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Toraja Utara tahun 2021, sangat tidak memuaskan. Dari 1.180 peserta yang mengikuti seleksi, hanya 36 orang yang memenuhi passing grade atau hanya 3,05% persen peserta yang dinyatakan lulus. Untuk diketahui, ada 1.211 orang guru honorer yang mendaftar untuk menjadi PPPK. […]

  • Bupati Harap Kasus Tanah di Toraja Utara Diselesaikan Secara Kekeluargaan

    Bupati Harap Kasus Tanah di Toraja Utara Diselesaikan Secara Kekeluargaan

    • calendar_month Jumat, 5 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang berharap kasus-kasus pertanahan, apalagi jika yang bersengketa masih berkerabat, tidak sampai berperkara di pengadilan, tetapi diselesaikan secara adat dan keluarga. Sebab, di Toraja Utara masih ada kearifan lokal dimana segala perkara dalam kampung diselesaikan secara musyarawah dan mufakat melalui lembaga adat atau pemerintah setempat. “Kalau ada sengketa […]

expand_less