Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 28 Jun 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menindaklanjuti Instruksi Mendagari Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PKMBM), Kepolisian Resor Tana Toraja kembali memperketat syarat pemberian izin keramaian bagi masyarakat, termasuk pelaksanaan upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka.

Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, pun mengeluarkan Surat Edaran khusus terkait pengetatan kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polres Tana Toraja.

Melalui Surat Edaran yang diterbitkan pada Senin, 28 Juni 2021, itu, Kapolres Tana Toraja menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tana Toraja yang ingin mengajukan izin keramaian kegiatan masyarakat harus memenuhi syarat dan ketentuan, sebagai berikut:

Syarat Bagi Penaggung Jawab Kegiatan:

  1. Semua yang terlibat dalam kegiatan masyarakat wajib telah divaksinasi Covid – 19 dibuktikan dengan surat keterangan dan dilampirkan pada saat mengurus surat rekomendasi izin keramaian.
  2. Menyiapkan Pos Satgas Covid – 19 untuk pemeriksaan penerapan protokol kesehatan
  3. Menyiapkan Sarana 3 M ( Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, memakai masker dan menjaga jarak)
  4. Mendata tamu / keluarga yang datang dari luar Kab. Tana Toraja
  5. Tamu / pengunjung dibatasi 25% dari kapasitas
  6. Jika belum divaksinasi agar mendatangi puskesmas terdekat untuk divaksinas
    Syarat Bagi Tamu/Penunjung:

– Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M
– Wajib menunjukkan surat keterangan telah divaksinasi Covid – 19
– Tamu / Pengunjung dari luar Kab. Tana Toraja wajib menunjukkan hasil negatif swab/rapid antigen yang berlaku 2 x 24 Jam

Sejak diterbitkan surat edaran Kapolres Tana Toraja ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi demi memutus mata rantai penyebaran Covid – 19. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Sumber: Polres Tana Toraja

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gegara Ayam Rusak Tanaman, Kakak Parangi Adiknya

    Gegara Ayam Rusak Tanaman, Kakak Parangi Adiknya

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Hanya karena ayam merusak tanaman, Siman (47), warga Lembang Bau Selatan, Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja, nekad menebas Armin (40), yang tak lain adalah adiknya, menggunakan parang. Akibatnya, sang adik menderita luka sobek bekas sabetan parang pada punggung tangan dan bahu kiri. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 9 Januari 2023 di Bake, Lembang […]

  • Sanksi Tilang Menanti Jika Kedapatan Ugal-ugalan di Jalan Masuk Bandara Toraja

    Sanksi Tilang Menanti Jika Kedapatan Ugal-ugalan di Jalan Masuk Bandara Toraja

    • calendar_month Selasa, 2 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja, Iptu Ibrahim terjun langsung memantau aktivitas lalu lintas di sekitar jalan masuk Bandara Toraja, Mengkendek, Selasa, 2 November 2021. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pelajar menggunakan kendaraan roda dua berkeliaran dan tidak ada lagi aksi ugal-ugalan atau freestyle di sekitar jalan masuk […]

  • Bupati Toraja Utara Hentikan Pelaksanaan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka Selama Februari 2021

    Bupati Toraja Utara Hentikan Pelaksanaan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka Selama Februari 2021

    • calendar_month Senin, 25 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan meminta masyarakat agar tidak menggelar kegiatan sosial berupa upacara Rambu Solo’ maupun Rambu Tuka selama bulan Februari 2021. Hal ini perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan virus Corona, yang hingga saat ini masih menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pemerintah juga mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Pemintaan untuk […]

  • Instagrammable; Begini Desain Engineering Kawasan Wisata Buntu Sikolong Makale

    Instagrammable; Begini Desain Engineering Kawasan Wisata Buntu Sikolong Makale

    • calendar_month Sabtu, 19 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tak lama lagi, Tana Toraja kembali memiliki satu destitasi wisata keren berlatar pegunungan dan landscape. Namanya Kawasan Wisata Buntu Sikolong. Terletak di Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale. Kawasan Wisata Buntu Sikolong ini digagas oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan. Diharapkan kerja sama yang baik antara pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan […]

  • Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Dijemput Tim KPK

    Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Dijemput Tim KPK

    • calendar_month Sabtu, 27 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dikabarkan ditangkap Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat, 26 Februari 2021 tengah malam. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga mengamankan sejumlah orang lainnya, yang diduga merupakan pengusaha dan beberapa orang dekat Nurdin. Usai ditangkap, Nurdin Abdullah bersama 5 orang lainnya diterbangkan ke Jakarta […]

  • Pelaku Penganiaya Perempuan Tidak Ditahan Polres Tana Toraja, Korban Mengaku Trauma

    Pelaku Penganiaya Perempuan Tidak Ditahan Polres Tana Toraja, Korban Mengaku Trauma

    • calendar_month Rabu, 2 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sudah tiga pekan berlalu, pelaku Penganiayaan terhadap perempuan dibawah umur belum juga ditahan oleh penyidik Polres Tana Toraja. Korban berinisial HA, wanita berusia 18 tahun, asal Lembang Paku Kecamatan Masanda dianiaya oleh seorang pria bernisial DR di kamar kostnya di Medan Ringkas Makale, 11 Januari 2022 lalu. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku […]

expand_less