Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 28 Jun 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menindaklanjuti Instruksi Mendagari Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PKMBM), Kepolisian Resor Tana Toraja kembali memperketat syarat pemberian izin keramaian bagi masyarakat, termasuk pelaksanaan upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka.

Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, pun mengeluarkan Surat Edaran khusus terkait pengetatan kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polres Tana Toraja.

Melalui Surat Edaran yang diterbitkan pada Senin, 28 Juni 2021, itu, Kapolres Tana Toraja menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tana Toraja yang ingin mengajukan izin keramaian kegiatan masyarakat harus memenuhi syarat dan ketentuan, sebagai berikut:

Syarat Bagi Penaggung Jawab Kegiatan:

  1. Semua yang terlibat dalam kegiatan masyarakat wajib telah divaksinasi Covid – 19 dibuktikan dengan surat keterangan dan dilampirkan pada saat mengurus surat rekomendasi izin keramaian.
  2. Menyiapkan Pos Satgas Covid – 19 untuk pemeriksaan penerapan protokol kesehatan
  3. Menyiapkan Sarana 3 M ( Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, memakai masker dan menjaga jarak)
  4. Mendata tamu / keluarga yang datang dari luar Kab. Tana Toraja
  5. Tamu / pengunjung dibatasi 25% dari kapasitas
  6. Jika belum divaksinasi agar mendatangi puskesmas terdekat untuk divaksinas
    Syarat Bagi Tamu/Penunjung:

– Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M
– Wajib menunjukkan surat keterangan telah divaksinasi Covid – 19
– Tamu / Pengunjung dari luar Kab. Tana Toraja wajib menunjukkan hasil negatif swab/rapid antigen yang berlaku 2 x 24 Jam

Sejak diterbitkan surat edaran Kapolres Tana Toraja ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi demi memutus mata rantai penyebaran Covid – 19. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Sumber: Polres Tana Toraja

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sehari, Polres Bersama Satgas Covid-19 Hentikan Tiga Rambu Solo’ di Tana Toraja

    Sehari, Polres Bersama Satgas Covid-19 Hentikan Tiga Rambu Solo’ di Tana Toraja

    • calendar_month Sen, 11 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Kepolisian Resor Tana Toraja bersama Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja menghentikan tiga upacara pemakaman (Rambu Solo’) di tiga lokasi berbeda, Senin, 11 Januari 2021. Penghentian upacara Rambu Solo’ ini dilakukan polisi karena selain tidak mengantongi izin keramaian, juga melanggar protokol kesehatan dengan menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus Corona. Ketiga upacara […]

  • FOTO: Lomba Mewarnai Toraja Highland Festival 2021

    FOTO: Lomba Mewarnai Toraja Highland Festival 2021

    • calendar_month Kam, 7 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Selain promosi wisata dan membangkitkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19, event Toraja Highland Festival juga diisi dengan edukasi seni budaya untuk anak PAUD maupun sekolah dasar. Untuk PAUD, ajang ini mengedukasi anak-anak untuk mencintai dan menggemari batik Toraja. Kemudian, untuk anak sekolah dasar, dibekali ketrampilan mewarnai dalam bentuk lomba mewarnai. Lomba mewarnai […]

  • Gerakan Seribu Jamban, KPA Anak Rimba Toraja Kembali bangun WC untuk Warga di Garassik

    Gerakan Seribu Jamban, KPA Anak Rimba Toraja Kembali bangun WC untuk Warga di Garassik

    • calendar_month Ming, 4 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Kelompok Pencinta Alam Anak Rimba Toraja (KPA ART) Salubarani kembali membangun satu unit WC untuk warga di Dusun Saredukung Lembang Garassik Kecamatan Gandangbatu Sillanan melalui program Gerakan Seribu Jamban. KPA Anak Rimba Toraja membangun satu unit WC untuk Nasril, seorang warga yang tinggal di Lembang Garassik Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja, Minggu,4 […]

  • Kunjungi TK Kemala Bhayangkari Tana Toraja, Bunda PAUD Harap Jadi Role Model Pendidikan Karakter

    Kunjungi TK Kemala Bhayangkari Tana Toraja, Bunda PAUD Harap Jadi Role Model Pendidikan Karakter

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Bunda PAUD dDr. Erni Yetti Riman berfoto bersama Kapolres Tana Toraja AKBP. Budi Hermawan dan Tenaga Pendidik TK Kemala Bhayangkari Tana Toraja. (Foto: HumasPolresTanaToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —  Bunda PAUD Kabupaten Tana Toraja, Dr. Erni Yetti Riman melakukan kunjungan ke Yayasan TK Kemala Bhayangkari 24 Cabang Tana Toraja yang terletak di Jalan Bhayangkara Depan Mapolres […]

  • Reses, Anggota DPRD Sulsel, Yosia Rinto Kadang Serap Aspirasi di wilayah Timur Toraja

    Reses, Anggota DPRD Sulsel, Yosia Rinto Kadang Serap Aspirasi di wilayah Timur Toraja

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Gabriel Steven
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGGALANGI — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Daerah Pemilihan X (Tana Toraja dan Toraja Utara), Yosia Rinto Kadang melaksanakan kegiatan Reses Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025–2026 di Lembang Patapadang, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara, Selasa, 28 Oktober 2025. Kegiatan reses ini dihadiri oleh masyarakat, aparat pemerintah Lembang tokoh masyarakat. Dalam pemaparannya, Yosia Rinto […]

  • Cegah PMK, Pemerintah Larang Aktivitas Adu Kerbau untuk Sementara Waktu

    Cegah PMK, Pemerintah Larang Aktivitas Adu Kerbau untuk Sementara Waktu

    • calendar_month Sen, 11 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja melarang aktivitas adu kerbau (silaga tedong) untuk sementara waktu. Aturan itu mulai diberlakukan sejak 8 Juli 2022 hingga waktu yang belum ditentukan. Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, melalui Surat Edaran Nomor 338/0733/DISTAN yang ditandatangani oleh Wakil Bupati, Frederik Victor Palimbong tanggal 8 Juli 2022, menegaskan […]

expand_less