Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 28 Jun 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menindaklanjuti Instruksi Mendagari Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PKMBM), Kepolisian Resor Tana Toraja kembali memperketat syarat pemberian izin keramaian bagi masyarakat, termasuk pelaksanaan upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka.

Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, pun mengeluarkan Surat Edaran khusus terkait pengetatan kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polres Tana Toraja.

Melalui Surat Edaran yang diterbitkan pada Senin, 28 Juni 2021, itu, Kapolres Tana Toraja menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tana Toraja yang ingin mengajukan izin keramaian kegiatan masyarakat harus memenuhi syarat dan ketentuan, sebagai berikut:

Syarat Bagi Penaggung Jawab Kegiatan:

  1. Semua yang terlibat dalam kegiatan masyarakat wajib telah divaksinasi Covid – 19 dibuktikan dengan surat keterangan dan dilampirkan pada saat mengurus surat rekomendasi izin keramaian.
  2. Menyiapkan Pos Satgas Covid – 19 untuk pemeriksaan penerapan protokol kesehatan
  3. Menyiapkan Sarana 3 M ( Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, memakai masker dan menjaga jarak)
  4. Mendata tamu / keluarga yang datang dari luar Kab. Tana Toraja
  5. Tamu / pengunjung dibatasi 25% dari kapasitas
  6. Jika belum divaksinasi agar mendatangi puskesmas terdekat untuk divaksinas
    Syarat Bagi Tamu/Penunjung:

– Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M
– Wajib menunjukkan surat keterangan telah divaksinasi Covid – 19
– Tamu / Pengunjung dari luar Kab. Tana Toraja wajib menunjukkan hasil negatif swab/rapid antigen yang berlaku 2 x 24 Jam

Sejak diterbitkan surat edaran Kapolres Tana Toraja ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi demi memutus mata rantai penyebaran Covid – 19. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Sumber: Polres Tana Toraja

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cemarkan Nama Baik Nasabah di Medsos, Oknum Rentenir di Toraja Utara Dilaporkan ke Polisi

    Cemarkan Nama Baik Nasabah di Medsos, Oknum Rentenir di Toraja Utara Dilaporkan ke Polisi

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pengacara Leo Massora SH, MH laporkan kasus ITE ke Polres Toraja Utara. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Leo Paotongan Massora, SH.MH selaku Kuasa Hukum nasabah inisial LK resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh salah satu oknum rentenir inisial JR yang berasal dari Rantepao, Toraja Utara. JR dilaporkan ke Unit Tipidter […]

  • Cegah Tindakan Asusila di Kos-kosan, Kapolsek Makale Panggil Para Pemilik

    Cegah Tindakan Asusila di Kos-kosan, Kapolsek Makale Panggil Para Pemilik

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tindakan asusila merupakan salah satu kasus yang patut menjadi perhatian khusus di Kota Makale, Tana Toraja. Pasalnya, korban rata-rata adalah anak dibawah umur dan pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa. Dari analisa pihak Kepolisian Resor Tana Toraja bahwa hampir semua kejadian (tindakan asusila) yang ada itu terjadi pada kamar kos-kosan. Untuk itu, […]

  • Polres Tana Toraja Disebut “Lepas” 4 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi

    Polres Tana Toraja Disebut “Lepas” 4 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Empat terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang ditangkap Satreskrim Polres Tana Toraja pada Sabtu, 21 Februari 2026 yang lalu, dikabarkan dilepaskan oleh polisi. Padahal keempat orang sopir ini tertangkap tangan saat mengisi solar menggunakan tangka rakitan dan pompa di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) […]

  • Terungkap di Paripurna LKPj, 5 Puskesmas di Tana Toraja Tidak Memiliki Dokter

    Terungkap di Paripurna LKPj, 5 Puskesmas di Tana Toraja Tidak Memiliki Dokter

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tana Toraja, tahun anggaran 2023. Paripurna itu membahas tentang dana operasional Puskesmas tahun anggaran 2023 sebanyak Rp 21 miliar. Rapat ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Tana Toraja, Kamis, 25 […]

  • Lagi, KPA Anak Rimba Toraja Bangun WC Untuk Warga Kurang Mampu di Salubarani

    Lagi, KPA Anak Rimba Toraja Bangun WC Untuk Warga Kurang Mampu di Salubarani

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SALUBARANI — Kelompok Pencinta Alam (KPA) Anak Rimba Toraja kembali membangun satu unit WC untuk warga kurang mampu di Kecamatan Gandangbatu Sillanan melalui program “Gerakan Seribu Jamban”. KPA Anak Rimba Toraja bangun satu unit WC untuk Fitri dan Irda, dua bersaudara warga kurang mampu yang tinggal di Kelurahan Salubarani Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja, […]

  • Legislator Golkar Sulsel Minta Polisi Usut Tuntas Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI, Litha Brent

    Legislator Golkar Sulsel Minta Polisi Usut Tuntas Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI, Litha Brent

    • calendar_month Minggu, 16 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Anggota Fraksi Golkar DPRD Sulsel, John Rende Mangontan mengutuk keras penyerangan rumah kediaman mantan Anggota DPD RI, Litha Brent, yang terjadi pada Sabtu, 15 Oktober 2022. Litha Brent merupakan mantan anggota DPD RI periode 2014-2019, juga owner PO Litha & Co. Litha Brent juga merupakan Ketua Kombongan Sangtorayaan di Makassar. John Rende […]

expand_less