Penumpang Bus AKDP dan AKAP Tujuan Toraja Utara Wajib Rapid Test
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 17 Des 2020

Instruksi Bupati Toraja Utara terkait kewajiban rapid test bagi penumpang bus AKDP dan AKAP tujuan Toraja Utara.
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Mencermati peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Toraja Utara beberapa waktu belakangan ini, pemerintah daerah mengambil kebijakan tegas terkait kewajiban bagi warga yang hendak masuk ke wilayah kabupaten Toraja Utara.
Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, melalui Instruksi Nomor 551/1248/Perhubungan, mengistruksikan kepada semua pimpinan Perusahaan Otobus AKDP dan AKAP wajib mempersyaratkan kepada setiap calon penumpang untuk memperlihatkan surat keterangan bebas Covid-19 atau Rapid Test saat mendaftar di perwakilan. Ketentuan ini berlaku untuk semua armada bus yang masuk ke wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Yang berikut, semua Perusahaan Otobus wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19, yakni memakai masker bagi penumpang, sopir, dan kondektur, menjaga jarak aman, dan selalu mencuci tangan.
Setiap armada bus juga wajib menyemprotkan disinfektan pada kursi atau tempat duduk penumpang serta tempat lain yang rawan penularan Corona sebelum bus menaikkan penumpang atau berangkat.
“Setiap pemberangkatan bus wajib masuk ke Terminal Bolu sebelum ke tempat tujuan masing-masing,” tegas Kalatiku, Kamis, 17 Desember 2020.
Apabila pihak Perusahaan Otobus tidak melaksanakan instruksi ini maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara akan memberikan teguran secara berjenjang. Dan apabila teguran tidak diindahkan akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Instruksi ini berlaku mulai tanggal 14 Desember 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan,” tandas Kalatiku. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar