Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » OPINI: Pengendalian Terpadu DBD (Demam Berdarah Dengue) di Toraja

OPINI: Pengendalian Terpadu DBD (Demam Berdarah Dengue) di Toraja

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sen, 26 Jun 2023
  • comment 0 komentar

Oleh: DELTIN BUTUNGAN

Pendahuluan

Demam Berdarah Dengue (DBD) adalah salah satu jenis penyakit menular berbahaya yang disebabkan oleh virus dengue. Penyebaran virus dengue dibantu oleh hewan vektor perantara yaitu nyamuk Aedes aegepty. Melalui tusukan nyamuk A. aegepty atau A. albopictus betina yang sebelumnya telah membawa virus dalam tubuhnya yang diperoleh dari penderita DBD lain maka penularan virus dapat terjadi pada tubuh penderita berikutnya. Secara spesifik penularan virus ini terjadi melalui tusukan nyamuk subgenus Stegomya yaitu nyamuk A. aegepty dan A. albopictus sebagai vektor primer serta A. niveus, A. scutellaris, dan A. polynesiensis sebagai vektor sekunder. Selain daripada itu, terjadi penularan secara transeksual dari nyamuk jantan ke nyamuk betina melalui perkawinan dan penularan secara transovarial yaitu dari induk nyamuk ke keturunannya.

Ketika virus berhasil masuk dan berkembang biak ke dalam tubuh nyamuk, maka nyamuk akan dengan mudah menularkan virus selama hidupnya (infektif) ke individu yang rentan selama menusuk dan mengisap darah. Virus dengue kemudian berkembang didalam tubuh nyamuk selama 8-10 hari (inkubasi ekstrinsik) sebelum dapat ditularkan ke manusia lain saat menusuk/menggigit dan menghisap darah berikutnya. Virus ini di dalam tubuh nyamuk akan berkembang biak melalui cara membelah diri dan menyebar ke seluruh bagian tubuh nyamuk, namun ditemukan sebagian besar virus berada di dalam kelenjar liur nyamuk. Hanya dalam waktu 1 minggu jumlah virus ini dapat mencapai puluhan bahkan ratusan ribu sehingga siap untuk ditularkan kepada orang lain.

Permasalahan dan Insidensi

Kasus DBD di Indonesia pertama kali dilaporkan pada tahun 1968 tepatnya di Surabaya yaitu sebanyak 58 orang penderita dengan kematian yang terjadi 24 orang (41,3%). Namun konfirmasi virologik baru ditemukan pada tahun 1972. Sejak itu penyakit ini mulai menyebar ke seluruh wilayah Indonesia hingga tahun 1980. Puncaknya pada tahun 1988 dengan incidence rate mencapai 13,45 per 100.000 penduduk. Salah satu daerah yang terpapar yaitu Kabupaten Toraja, kasus demam berdarah di daerah ini pertama kali muncul tahun 2015. Jumlah kasus demam berdarah yang tercatat oleh dinas kesehatan Toraja hingga bulan juni 2019 terdapat 14 kasus demam berdarah.

Berdasarkan Badan Pusat Statistik Kabupaten Toraja Utara tahun 2017 terdapat sebanyak 29 kasus DBD yang terjadi di tiga kecamatan diantaranya yaitu : kecamatan Rantepao, Kecamatan Kesu dan Kecamatan Tallunglipu. Menurut Dinas Kesehatan Tanah Toraja kasus tertinggi terjadi pada April 2022 dengan 127 kasus DBD yang diderita masyarakat. Rata-rata kasus DBD di daerah Toraja diderita oleh anak-anak.

Faktor Penyebab dan Upaya Pencegahan

Beberapa faktor yang menyebabkan terjadi demam berdarah yaitu akibat masa peralihan cuaca yang membuat bintik nyamuk aedes aegypti berkembang sangat cepat akibatnya warga mengalami sakit parah akibat tertular hingga meninggal dunia.

Kemudian curah hujan yang tinggi dapat menyebabkan genangan yang membuat nyamuk bertelur di genangan air,kebiasaan menggantung baju di kamar yang membuat nyamuk aedes aegypti senang beristirahat di tempat yang gelap, serta memiliki daya tahan tubuh yang lemah.

Dalam upaya pencegahan penyakit penularan demam berdarah beberapa metode pencegahan yang telah dilakukan, yaitu:

  1. Fogging, fogging atau pengasapan dilakukan sebagai salah metode pengendalian Vektor penyebab penyakit DBD, yaitu nyamuk Aedes aegypti. Biasanya kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan mesin yang dapat mengeluarkan asap berisi insektisida. Insektisida inilah yang kemudian akan bekerja membunuh nyamuk dewasa penyebab menyebarnya penyakit DBD.
  2. Melakukan gotong-royong dengan membersihkan area sekitaran rumah maupun area selokan yang rawan terhadap jentik nyamuk.
  3. Sosialiasai DBD dan upaya 3M yaitu kegiatan 1. Menguras atau membersihkan tempat yang sering menjadi penampungan air, seperti bak mandi, kendi, toren air, drum, dan tempat penampungan air lainnya, kemudian 2. Menutup rapat tempattempat penampungan air, seperti bak mandi maupun drum 3. Mengubur barang bekas, yang berpotensi menampung air yang menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk penyabab DBD.

Evaluasi Program

Program Sosialisasi merupakan salah satu langkah awal membangun kesadaran masyarakat mengenai Demam berdarah, bagaimana penularan dan pencegahannya, apa akibatnya dan bagaimana kebersihan dapat mempengaruhi penularan penyaki. Namun kegiatan fogging tidak cukup efektif dilakukan sebagai upaya pencegahan DBD secara keseluruhan, karena nyamuk tetap menyisakan telur dan jentik atau larva.

Selain itu, fogging juga tidak dianjurkan untuk dilakukan secara rutin karena dapat menyebabkan nyamuk menjadi resisten terhadap insektisida, sehingga pengasapan yang dilakukan akhirnya sia-sia. Aktivitas Fogging juga dapat mencemari lingkungan. Selain program sosialisasi dan gotong royong, diperlukan kolaborasi dengan pemerintah dalam upya mewujudkan program 3M secara langsung dimana masyarakat tidak hanya mendengarkan sosialisasi tentang apa itu upaya 3M namun turun secara langsung mempraktekkannya.

Kemudian salah satu program yang membutuhkan dorongan dari pemerintah yaitu dilakukannya pemberian Vaksin DBD yang sebenarnya sudah lama ada dan di akui oleh BPOM RI. Vaksin diberikan sebanyak 3 kali dengan jarak setiap pemberian dosis per 6 bulan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan vaksin dengue sebagai cara pencegahan DBD sudah dapat diberikan pada orang-orang yang berusia 9-45 tahun.

Namun berdasarkan penelitian, vaksin dengue paling manjur jika mulai diberikan pada anak berusia 9-16 tahun. Saat ini terdapat 10 negara di dunia yang telah menyetujui penggunaan vaksin dengue selain Indonesia, yaitu Filipina, Vietnam, Thailand, Malaysia, Brazil, Puerto Rico, Meksiko, Honduras, dan Kolombia. (*)

Penulis adalah mahasiswa Universitas Duta Wacana Jogjakarta

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OPINI: Setiap Orang Berhak Menerima atau Menolak Vaksinasi Covid-19

    OPINI: Setiap Orang Berhak Menerima atau Menolak Vaksinasi Covid-19

    • calendar_month Ming, 17 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: DR. dr. Ampera Matipanna, S.Ked, MH Setiap orang berhak untuk menentukan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan terhadap dirinya sendiri. Hak ini merupakan bagian dari hak azasi manusia, yaitu the right to self determination. Hak ini kemudian melahirkan hak-hak dalam pelayanan kesehatan yang dikenal dengan istilah hak atas persetujuan tindakan media, atau yang […]

  • Theofilus Allorerung Sampaikan Pidato Sambutan Sebagai Bupati Tana Toraja di DPRD, Begini Isinya

    Theofilus Allorerung Sampaikan Pidato Sambutan Sebagai Bupati Tana Toraja di DPRD, Begini Isinya

    • calendar_month Sen, 1 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sidang Paripurna DPRD Tana Toraja dalam rangka penyampaian Pidato Sambutan Sebagai Bupati Tana Toraja digelar di ruang Paripurna Kantor DPRD Tana Toraja, Senin, 1 Maret 2021. Pidato sambutan diawali dengan agenda penandatanganan berita acara dan serah terima jabatan Bupati dari PLH Bupati Tana Toraja Samuel Tande Bura kepada Bupati dan Wakil kil […]

  • Legislator Partai Golkar Randan Sampetoding Tegas Tolak Program Transmigrasi di Tana Toraja

    Legislator Partai Golkar Randan Sampetoding Tegas Tolak Program Transmigrasi di Tana Toraja

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Tana Toraja Fraksi Partai Golkar Dapil 6 Randan Sampetoding. (Foto: Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPRD Tana Toraja dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil 6 Randan Sampetoding tegas menyatakan penolakannya terhadap program transmigrasi yang saat ini sedang ramai dibicarakan di media sosial. Penolakan terhadap program transmigrasi disampaikan Randan dalam Rapat Paripurna […]

  • Tana Toraja Kebagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Rp 326 Juta

    Tana Toraja Kebagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Rp 326 Juta

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Sosialisasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2025, Sosialisasi Ruang Laktasi dan Bahaya Merokok. (Foto/Diskominfo)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menerima anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp. 326.987.000. DBH CHT ini disampaikan oleh Plh. Kepala Biro Perekonomian Setda Prov. Sulsel Drs. Abd. Azis Bennu […]

  • Ini Daftar Juara Lomba Senam Babylon di Toraja Utara

    Ini Daftar Juara Lomba Senam Babylon di Toraja Utara

    • calendar_month Jum, 17 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Lomba senam kreasi “Babylon” yang sempat menuai pro kontra dari masyarakat karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, akhirnya terlaksana dan pemenangnya diumumkan pada Jumat, 17 September 2021. Penutupan, sekaligus pengumuman pemenang dan penyerahan hadiah dilakukan oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang di Lapangan Kodim 1414 Rantepao, Jumat, 17 September 2021. Lomba senam […]

  • Bawaslu Imbau ASN, Kepala Lembang dan Aparatnya Tidak Ikut Deklarasi/Pendaftaran Calon Kepala Daerah

    Bawaslu Imbau ASN, Kepala Lembang dan Aparatnya Tidak Ikut Deklarasi/Pendaftaran Calon Kepala Daerah

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tana Toraja untuk menjaga netralitas. (foto: ilustrasi). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jelang Pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Tana Toraja pada Pemilihan Serentak 2024 yang akan dimulai 27 Agustus 2024 mendatang, Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di […]

expand_less