Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Komunitas » OPINI: Eksekusi Tongkonan; Ketika Kepastian Hukum Mengabaikan Kearifan Lokal

OPINI: Eksekusi Tongkonan; Ketika Kepastian Hukum Mengabaikan Kearifan Lokal

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
  • visibility 3.290
  • comment 0 komentar

Oleh: Dr.Marthen B.Salinding,S.H,M.H*

Per tanggal 3 Juli 2025, publik dikejutkan oleh beredarnya video eksekusi rumah adat Tongkonan dan lumbung padi oleh Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja. Putusan pengadilan memang telah berkekuatan hukum tetap, dan eksekusi adalah bagian dari upaya negara menegakkan kepastian hukum. Namun, cara pelaksanaannya—menggunakan alat berat untuk merobohkan simbol budaya Toraja—meninggalkan luka sosial dan memperlihatkan gugurnya kearifan lokal yang selama ini dibanggakan.

Dari perspektif hukum positif, eksekusi adalah kewajiban pengadilan dalam menjamin hak pihak yang menang. Namun hukum tidak boleh buta terhadap konteks sosial-budaya. Tongkonan bukan sekadar bangunan, melainkan simbol identitas, silsilah, dan spiritualitas masyarakat Toraja.

Menghancurkannya dengan alat berat tanpa pendekatan kultural mencerminkan hilangnya kepekaan terhadap hukum adat, bahkan menunjukkan lunturya wibawa Parandangan Ada’—lembaga adat yang selama ini menjaga harmoni sosial.

Ironisnya, Toraja kerap dipromosikan sebagai destinasi budaya dengan slogan “Toraja dikenal karena adatnya.” Namun peristiwa ini justru mempertanyakan relevansi slogan tersebut.

Ketika rumah adat dapat dihancurkan atas nama hukum, ketika lembaga adat tidak dilibatkan dalam penyelesaian konflik yang menyentuh jantung identitas lokal, maka kita patut bertanya; apakah nilai-nilai adat masih dihormati, atau sekadar menjadi dekorasi pariwisata?

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberi mandat perlindungan terhadap warisan budaya. Pengadilan pun seharusnya tidak hanya mengedepankan asas legal-formal, melainkan juga asas keadilan substantif dan sosial. Perlu pendekatan dialogis yang mengintegrasikan hukum negara dan hukum adat, bukan menegasikan salah satunya.

Kita sedang dihadapkan pada pilihan: apakah hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan yang kaku, ataukah menjadi ruang keadilan yang menghargai nilai-nilai lokal? Peristiwa ini harus menjadi peringatan keras bahwa tanpa penghormatan terhadap budaya lokal, penegakan hukum bisa berubah menjadi alat peminggiran jati diri masyarakat.

Tongkonan yang runtuh bukan hanya bangunan yang roboh, tetapi cerminan retaknya hubungan antara hukum negara dan jiwa masyarakat adat. Jika ini terus terjadi, maka Toraja akan kehilangan bukan hanya rumah adatnya, tapi juga jiwa adatnya. (*)

Dr.Marthen B.Salinding,S.H,M.H
Pemerhati Hukum dan Budaya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usai Dilantik, TP-PKK Toraja Utara Gagas Koperasi Digital

    Usai Dilantik, TP-PKK Toraja Utara Gagas Koperasi Digital

    • calendar_month Ming, 23 Mar 2025
    • account_circle Desianti
    • visibility 905
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Usai dilantik pada Sabtu, 22 Maret 2025, Ketua dan Pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Toraja Utara langsung menggagas program unggulan. Salah satunya adalah membentuk koperasi digital. Ketua TP PKK Kabupaten Toraja Utara, Damayanti Batti, menyatakan Koperasi Digital ini bukan hanya untuk kader PKK, tapi bisa juga untuk masyarakat Toraja Utara. “Kita akan […]

  • Pemkab Diminta Segera Tetapkan Tarif Angkutan Umum Pasca Kenaikan BBM

    Pemkab Diminta Segera Tetapkan Tarif Angkutan Umum Pasca Kenaikan BBM

    • calendar_month Kam, 15 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 539
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja diminta segera mengeluarkan keputusan soal tarif angkutan umum dan angkutan kota pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), 3 September 2022 yang lalu. Hal ini penting untuk meminimalkan perang tarif tak sehat oleh para pengemudi dan pengusaha angkutan umum. Karena fakta di lapangan saat ini, […]

  • Kemeko PMK dan Pemkab Tana Toraja Kolaborasi untuk Peningkatan  Gizi Anak Usia Sekolah

    Kemeko PMK dan Pemkab Tana Toraja Kolaborasi untuk Peningkatan Gizi Anak Usia Sekolah

    • calendar_month Sab, 15 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 582
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Dalam upaya mengoptimalkan gizi anak usia sekolah, Kemenko PMK bekerjasama dengan World Food Programme (WFP) yang melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Kabupaten  Kupang, dan Kabupaten Tana Toraja, telah mengembangkan dan menyiapkan uji coba Model Gizi Sekolah Dasar Terintegrasi atau Integrated Primary School […]

  • Bupati Tana Toraja “Tantang” Pengurus PMTI Gelar Lomba Desain Homestay

    Bupati Tana Toraja “Tantang” Pengurus PMTI Gelar Lomba Desain Homestay

    • calendar_month Sen, 18 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 657
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung membuka secara resmi event Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI), yang dirangkaikan dengan perayaan Paskah dan Hari Kartini, Senin, 18 April 2022. Beberapa kegiatan akan dilaksanakan dalam rangkaian HUT PMTI ke-18 yang akan di gelar di dua Kabupaten, Tana Toraja dan Toraja Utara, […]

  • Perolehan Suara 2 Calon Sama, Penyelesaian Hasil Pilkalem Gandangbatu, Rumit

    Perolehan Suara 2 Calon Sama, Penyelesaian Hasil Pilkalem Gandangbatu, Rumit

    • calendar_month Sel, 2 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 685
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Sejatinya, jika merujuk Perda atau Peraturan Bupati (Perbup), penyelesaian persoalan kalau ada dua calon pemenang yang memperoleh suara sama, cukup simpel, yakni menghitung ulang. Jika hasilnya masih sama, cara berikutnya adalah melihat sebaran perolehan suara dari jumlah Dusun yang di Lembang tersebut. Namun persoalan yang terjadi di Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan […]

  • Pemkab Toraja Utara Pekerjakan Ratusan TKD Kesehatan Tanpa Digaji

    Pemkab Toraja Utara Pekerjakan Ratusan TKD Kesehatan Tanpa Digaji

    • calendar_month Kam, 4 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 683
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mempekerjakan sebanyak 170 tenaga kesehatan tanpa digaji selama tahun 2022. Ketika diangkat atau di-SK-kan kembali tahun 2023, hingga Maret, mereka juga belum digaji. Tenaga kesehatan yang tidak mendapat gaji selama tahun 2022 itu bekerja pada beberapa Puskesmas di Toraja Utara dan RSUD Pongtiku. Dalam Surat Keputusan (SK) Nomor […]

expand_less