Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Oknum Guru SD Tersangka Pelecehan Terhadap Siswinya Terancam Hukuman 15 Tahun

Oknum Guru SD Tersangka Pelecehan Terhadap Siswinya Terancam Hukuman 15 Tahun

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 12 Okt 2024
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — FA (27), oknum guru SD di Makale, Tana Toraja terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap siswinya sendiri.

Diketahui, FA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus percabulan dan pelecehan oleh penyidik Polres Tana Toraja sejak Senin, 7 Oktober 2024. Dia juga langsung ditahan di Rutan Mapolres Tana Toraja.

Penyidik, kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Slamet Raharjo menjerat FA dengan Pasal 28 Aayat (2) jo 76E Undang – undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b dan huruf g UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun ditambah sepertiga.

“Polres Tana Toraja telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini yang dialami korban DAP (10), terduga pelaku FA (27) seorang oknum guru SD telah resmi ditetapkan jadi tersangka dan telah kami tahan sejak Senin 7 Oktober 2024,” terang IPTU Slamet Raharjo, Kamis, 10 Oktober 2024.

Dia menambahkan, kejadian ini bermula sejak Juli 2023 dan kejadiannya dilaporkan ke Mapolres Tana Toraja pada September 2024. “Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sehingga didapatkan alat bukti yang cukup, maka pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo menerangkan bahwa kasus yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku yang terjadi di Kabupaten Tana Toraja cukup tinggi

“Polres Tana Toraja mulai dari tahun 2023 hingga 2024 telah menangani kasus yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku sebanyak 66 kasus diantaranya sebagai korban 63 orang dan sebagai pelaku 42 orang,” terang Kapolres.

“Dan secara keseluruhan penyelesaian perkara tersebut telah selesai sebanyak 61 kasus atau 92 %, 5 diantaranya masih dalam proses,”tambahnya.

“Sama dengan kasus-kasus lainnya, kami pastikan penegakan hukum berjalan profesional, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, transparan dan bekerjasama dengan semua pihak,” ujar Malpa.

Masih kata Malpa, kasus anak sebagai korban dan pelaku kejahatan cukup tinggi di Kabupaten Tana Toraja. “Oleh karena itu, mari bersama-sama untuk menjaga dan mencegah anak-anak kita agar terhindar sebagai korban dan pelaku kejahatan. Diperlukan kepedulian dan kewaspadaan dari kita semua,” tutup Kapolres. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepada 55 Penerima Bantuan Hibah Rumah Ibadah, JRM Tekankan Kelengkapan Administrasi dan Pertanggungjawaban

    Kepada 55 Penerima Bantuan Hibah Rumah Ibadah, JRM Tekankan Kelengkapan Administrasi dan Pertanggungjawaban

    • calendar_month Sel, 3 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPRD Provinsi Sulsel, John Rende Mangontan (JRM) menggelar sosialiasi bagi para penerima hibah bantuan rumah ibadah di Makale, Selasa, 3 Oktober 2023. Peserta yang hadir adalah para pengurus rumah ibadah penerima hibah, baik Gereja maupun Masjid di Tana Toraja dan Toraja Utara. Tahun anggaran 2023 dan 2024 ada 55 rumah ibadah […]

  • Tujuh Kendaraan Polisi Ditahan Propam, Pemiliknya Diminta Pulang Ambil Surat-surat

    Tujuh Kendaraan Polisi Ditahan Propam, Pemiliknya Diminta Pulang Ambil Surat-surat

    • calendar_month Sen, 8 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak tujuh unit kendaraan roda dua milik personil polisi yang bertugas di lingkup Polres Toraja Utara ditahan Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Toraja Utara, Senin, 8 Maret 2021. Ketujuh kendaraan ini ditahan karena personil yang menggunakannya tidak dapat memperlihatkan surat dan kelengkapan standar kendaraan, seperti SIM dan STNK. Ketujuh unit kendaraan […]

  • Wakil Bupati Pimpin World Cleanup Day di Toraja Utara

    Wakil Bupati Pimpin World Cleanup Day di Toraja Utara

    • calendar_month Sab, 18 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Sekretaris Daerah, Rede Roni Bare memimpin langsung aksi bersih-bersih kota dalam rangkaian World Cleanup Day (Hari Kebersihan Sedunia), Sabtu, 18 September 2021. World Cleanup Day merupakan aksi membersihkan sedunia yang diadakan serentak setiap tahun dan telah dilaksanakan di 166 negara, termasuk Indonesia, melibatkan lebih […]

  • Departemen Geofisika Unhas Bantah Terlibat dalam Investigasi Seismik Penyebab Getaran dan Dentuman di Sekitar PLTA Malea

    Departemen Geofisika Unhas Bantah Terlibat dalam Investigasi Seismik Penyebab Getaran dan Dentuman di Sekitar PLTA Malea

    • calendar_month Ming, 4 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Departemen Geofisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Hasanuddin membantah terlibat dalam investigasi sesimik penyebab getaran dan dentuman di sekitar PLTA Malea di Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja. Bantahan sekaligus klarifikasi ini disampaikan Sekretaris Departemen Geofisika FMIPA Universitas Hasanuddin, Erfan Syamsuddin, dalam pesan tertulis ke redaksi kareba-toraja.com, Minggu, 4 Juli […]

  • Pekerjakan Anak Dibawah Umur di THM, Pasangan Suami-Istri Ini Ditangkap Polisi

    Pekerjakan Anak Dibawah Umur di THM, Pasangan Suami-Istri Ini Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — SS dan IW, pasangan suami-istri di Mengkendek, Tana Toraja, ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, Jumat, 13 Mei 2025. Kedua orang ini diamankan polisi karena diduga mempekerjakan anak perempuan yang masih dibawah umur di tempat hiburan malam (THM) atau café/karaoke milik mereka. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan […]

  • 3 Rumah Milik Warga di Malangngo’, Toraja Utara, Ludes Terbakar

    3 Rumah Milik Warga di Malangngo’, Toraja Utara, Ludes Terbakar

    • calendar_month Ming, 3 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tiga unit rumah milik warga di Jalan Limbong, yang biasa disebut warga Jalan Serang, Lorong IV, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepo, Toraja Utara ludes terbakar, Minggu, 3 Maret 2024. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 16.30 Wita tersebut melanda dua unit rumah panggung dan satu rumah permanen milik warga. Tiga unit rumah yang terbakar […]

expand_less