Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Kerjasama dengan Gereja Toraja dan SMK Tagari, Mission Organisation EMS Jerman Buka Diklat Teknik Alat Berat di Seriti

Kerjasama dengan Gereja Toraja dan SMK Tagari, Mission Organisation EMS Jerman Buka Diklat Teknik Alat Berat di Seriti

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sel, 21 Mei 2024
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, LUWU UTARA — Mission Organisation Evangelical Mission In Solidarity (EMS) kembali membuka diklat teknik alat berat yang bertempat di SMK Kristen Seriti, Kabupaten Luwu Utara, Senin, 20 Mei 2024.

Bantuan diklat tanpa biaya (gratis) ini merupakan kerjasama antara Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja dan EMS yang berpusat di Stuttgart, Jerman.

Kegiatan diawali dengan ibadah pembukaan yang diikuti semua peserta pelatihan yang berjumlah 105 orang. Mereka berasal dari berbagai denominasi gereja dan lintas agama.

Seperti yang dialami salah satu peserta diklat bernama Haikal yang berasal dari Enrekang. Berbekal informasi dari kawannya, dirinya ikut dalam pelatihan tersebut.

“Saya bersyukur ikut serta dalam diklat ini menjadi modal saya dalam mencari pekerjaan nantinya,” ucapnya.

Ketua Umum BPS Gereja Toraja, Pdt. DR. Alfred Anggui mengatakan bantuan dari EMS menjadi semangat bagi sahabat-sahabat di dunia pendidikan.

“Bantuan ini luar biasa, memberikan fasilitas bagi anak-anak kita untuk memiliki keterampilan. Kita bisa bayangkan jika selesai dari diklat, mereka berhasil dan membanggakan orangtua,” jelasnya.

Sebagai pelaksana, SMK Kristen Tagari berharap peserta akan memaksimalkan ilmu yang dipelajari nantinya.

“Antusias peserta di tempat ini sangat baik, bisa dibayangkan jika mereka kursus di tempat lain, akan membutuhkan biaya yang lumayan mahal, sedangkan diklat di sini gratis,” tutup Kepala Sekolah SMK Tagari, Micha Sa’ti Paerunan, ST, MM. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kios-kios di Pasar Sore Rantepao Dibongkar Pemerintah

    Kios-kios di Pasar Sore Rantepao Dibongkar Pemerintah

    • calendar_month Sab, 27 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ratusan lapak/kios pedagang di Pasar Sore Rantepao dibongkar Satpol PP Toraja Utara, Sabtu, 27 Agustus 2022. Proses pembongkaran berjalan lancar tanpa perlawanan dari masyarakat maupun pedagang. Satu peleton Brimob dan polisi dari Polres Toraja Utara diback up personil Kodim 1414 Tana Toraja mengawal proses pembongkaran pasar yang berlokasi di Kelurahan Penanian, Kecamatan […]

  • Rusak Situs Adat, Seorang Warga di Rante La’bi Kambisa Sangalla’ Disanksi Potong 1 Ayam, 1 Babi dan 1 Kerbau

    Rusak Situs Adat, Seorang Warga di Rante La’bi Kambisa Sangalla’ Disanksi Potong 1 Ayam, 1 Babi dan 1 Kerbau

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pelaksanaan Sanksi Adat di Tongkonan Bone Lembang Rante La’bi Kambisa Sangalla’ (foto: Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Seorang warga berinisial TS asal Lembang Rante La’bi Kambisa Kecamatan Sangalla’ harus menjalani hukum adat setelah terbukti melanggar adat yakni merusak Situs Adat “Peraukan” yang ada dalam lingkungan Tongkonan Bone yang terletak di Lembang Rante La’bi Kambisa Kecamatan […]

  • Penyaluran Dana Desa di Tana Toraja Sudah 55,32 Persen, DAK Fisik 10,53 Persen

    Penyaluran Dana Desa di Tana Toraja Sudah 55,32 Persen, DAK Fisik 10,53 Persen

    • calendar_month Kam, 19 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makale terus berupaya mempercepat pencairan dana desa dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2021 guna mendorong pertumbuhan dan perputaran ekonomi daerah di tengah pandemi Covid-19. Kepala KPPN Makale, Susilo Tri Anggono menerangkan bahwa penyaluran DAK Fisik untuk Kabupaten Tana Toraja sudah mencapai Rp 13,275,873,250,- dari total […]

  • Pemkab Hibahkan Tanah, Kantor Kejaksaan Negeri Segera Hadir di Toraja Utara

    Pemkab Hibahkan Tanah, Kantor Kejaksaan Negeri Segera Hadir di Toraja Utara

    • calendar_month Rab, 10 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utaramenghibahkan tanah seluas lebih dari 7.000 meter persegi yang akan digunakan membangun kantor Kejaksaan Negeri Toraja Utara. Dengan begitu, diharapkan Kabupaten Toraja Utara segera memiliki Kejaksanaan Negeri sendiri. Karena sejak mekar dari Tana Toraja tahun 2008, Kabupaten ke 24 di Sulsel ini belum memiliki Kejaksanaan Negeri. Segala urusan mengenai […]

  • Warga Makale Selatan Rasakan Getaran Tanah dan Ledakan, Penyebabnya Belum Diketahui

    Warga Makale Selatan Rasakan Getaran Tanah dan Ledakan, Penyebabnya Belum Diketahui

    • calendar_month Kam, 10 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Sepekan terkahir, sejumlah warga yang tinggal di Lembang Patekke dan sejumlah lembang di sekitarnya mengaku tidak bisa tidur. Mereka ketakutan, was-was, dan panik. Warga merasakan getaran tanah yang sangat kuat, terkadang disertai ledakan dan bunyi bergemuruh. Situasi mencekam ini terjadi pada malam hari, terkadang juga siang hari. Akibat dari getaran tanah […]

  • Pilkada Toraja Utara Berpotensi Munculkan 4-6 Paslon Pasca Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan

    Pilkada Toraja Utara Berpotensi Munculkan 4-6 Paslon Pasca Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan

    • calendar_month Kam, 22 Agu 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan mengejutkan di detik-detik akhir menjelang pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk Pilkada tahun 2024. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, memutuskan bahwa ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan […]

expand_less