Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenag Tana Toraja Siap Turunkan 230 “Pasukan” Bantu Pemda dalam Pencegahan Stunting

    Kemenag Tana Toraja Siap Turunkan 230 “Pasukan” Bantu Pemda dalam Pencegahan Stunting

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kantor Kementerian Agama Tana Toraja siap mendukung pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam upaya pencegahan dan penanganan Stunting di wilayah kabupaten Tana Toraja. Kantor Kementerian Agama Tana Toraja siap menerjunkan 230 Penyuluh Agama untuk membantu Pemda dalam upaya pencegahan stunting. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Tana Toraja, Tamrin […]

  • Desa Wisata Toraja Tak Lolos 75 Besar ADWI 2023, Wabup: Jadikan Momentum Introspeksi

    Desa Wisata Toraja Tak Lolos 75 Besar ADWI 2023, Wabup: Jadikan Momentum Introspeksi

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kabar tentang tidak masuknya Desa Wisata dari Toraja Utara dan Tana Toraja pada fase 75 besar Desa Wisata Terbaik Anugerah Desa WIsata Indonesia (ADWI) 2023, mengecewakan banyak pihak. Sebab, Toraja yang selama ini dianggap sebagai daerah tujuan wisata ternyata tak mampu mengorganisir potensinya agar bisa masuk kategori penilaian. Menanggapi hal itu, Wakil […]

  • FOTO: Lomba Mewarnai Toraja Highland Festival 2021

    FOTO: Lomba Mewarnai Toraja Highland Festival 2021

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Selain promosi wisata dan membangkitkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19, event Toraja Highland Festival juga diisi dengan edukasi seni budaya untuk anak PAUD maupun sekolah dasar. Untuk PAUD, ajang ini mengedukasi anak-anak untuk mencintai dan menggemari batik Toraja. Kemudian, untuk anak sekolah dasar, dibekali ketrampilan mewarnai dalam bentuk lomba mewarnai. Lomba mewarnai […]

  • Pemkab Toraja Utara Kembali Lanjutkan Pelayanan “Kantor Bupati Mobile”

    Pemkab Toraja Utara Kembali Lanjutkan Pelayanan “Kantor Bupati Mobile”

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sempat tertunda karena pandemi Covid-19, pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan melanjutkan pelayanan “Kantor Bupati Mobile” di empat kecamatan, yang tidak sempat terlayani tahun lalu. Keempat kecamatan itu, masing-masing Kecamatan Bangkelekila’, Sa’dan, Balusu dan Sopai. “Kantor Bupati Mobile akan kita lanjutkan kembali di Kecamatan Bangkelekila, tanggal 17-18 Mei 2022, seterusnya ke tiga kecamatan […]

  • Gerhana Bulan Total (Super Blood Moon) Juga Disaksikan Warga Toraja

    Gerhana Bulan Total (Super Blood Moon) Juga Disaksikan Warga Toraja

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Rabu, 26 Mei 2021 malam, linimasa media sosial sebagian besar warga Toraja dipenuhi dengan cerita atau foto mengenai gerhana bulan. Ya, fenomena alam langka gerhana bulan total atau super blood moon (bulan merah super), memang sedang terjadi di seluruh Indonesia, termasuk Toraja, pada 26 Mei 2021 malam. Momen langka berdurasi  14 menit […]

  • Pria Misterius di Tana Toraja Terekam Kamera Diduga Mengintip Perempuan Ganti Baju di Kamar Indekos

    Pria Misterius di Tana Toraja Terekam Kamera Diduga Mengintip Perempuan Ganti Baju di Kamar Indekos

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Akun Facebook atas nama “Rate’s” mengunggah dua potong video berdurasi masing-masing 1 menit yang memperlihatkan seorang pemuda diduga sedang mengintip perempuan yang ganti baju di dalam kamar indekos. Video tersebut diberi caption “Hati-hati buat anak kost terutama wanita..Tolong di viralkan, kejadian tadi pagi tepatnya di kost jalan kamali’ tangnga😡“ RA, pemilik akun […]

expand_less