Ini Aturan Baru Terkait Naik Turun Penumpang Serta Bongkar Muat Barang di Kota Rantepao
- account_circle Desianti/Art
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025
- comment 0 komentar

Kepala Dinas Perhubungan Toraja Utara, Paris Salu dan Surat Edaran Bupati terkait pembatasan bus AKDP, AKAP, dan Truk Ekspedisi. (AP/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengeluarkan aturan baru terkait pembatasan naik turun penumpang serta bongkar muat barang dalam Kota Rantepao, Tallunglipu, serta Kawasan Niaga Bolu.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor 100.3.4.2.20/DISHUB/XI/2025 tentang Pembatan Menurukan dan Menaikkan Penumpang serta Bongkar Muat Barang di Sepanjang Jalan Protokol.
Surat Edaran ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Toraja Utara, Paris Salu, Surat Edaran ini dikeluarkan untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat dan peningkatan arus lalu lintas menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 serta kegiatan bongkar muat barang di sepanjang tahun.
“Kami sudah melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran ini dalam beberapa pekan terakhir. Aturan ini, bukan hanya berlaku menjelang Natal dan Tahun Baru, tetapi berlaku sepanjang tahun, hingga ada aturan baru penggantinya,” terang Paris Salu, Selasa, 25 November 2025.
Menurut Paris, ada 6 point utama dalam Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor 100.3.4.2.20/DISHUB/XI/2025 itu. Diantaranya:
- Untuk PO Bus AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi) dan PO Bus AKAP (Angkutan Kota Antar Provinsi) diwajibkan untuk seluruh armada masuk ke Terminal Bolu mulai pukul 16:00–18:30 Wita sebelum keberangkatan;
- Setiap Bus AKDP dan Bus AKAP DILARANG untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dengan alasan apapun di sepanjang jalan protokol seperti Jalan Ratulangi, Jalan Monginsidi, Jalan Andi Mapanyukki, Poros Jalan Jembatan Malango’ sampai Jembatan Bolu Tallunglipu, Kawasan Niaga Bolu serta jalan Poros Bolu Rantepao sampai dengan Pos Bua Tallulolo;
- Setiap PO Bus AKDP dan PO Bus AKAP DILARANG untuk masuk ke dalam Kota Rantepao dan wilayah Kecamatan Tallunglipu serta Kawasan Niaga Bolu mulai pukul 06:00-16:00 Wita dan kendaraan bus yang tidak beroperasi diwajibkan untuk parkir pada Pool PO Bus masing-masing;
- Untuk setiap kendaraan angkutan barang atau kendaraan ekspedisi (Kendaraan Roda Enam ke atas) DILARANG masuk Kota Rantepao dan wilayah Kecamatan Tallunglipu untuk bongkar muat barang mulai pukul 06:00 – 21:00 Wita;
- Setiap Bus AKAP dan Bus AKDP serta Kendaraan Angkutan Barang yang telah melewati pukul 06:00 Wita sesuai ketentuan nomor 3 dan nomor 4, DIWAJIBKAN untuk menurunkan dan menaikkan penumpang serta melakukan bongkar muat barang di Pos Bua Tallulolo dan Terminal Bolu atau di lokasi gudang yang dimiliki di luar Kota Rantepao dan di luar wilayah Kecamatan Tallunglipu;
- Untuk setiap pelanggaran dari ketentuan nomor 1-5 dari Surat Edaran ini akan diberikan sanksi dan tindakan oleh Petugas Pengawasan dan Pengendalian serta Penertiban Lalu Lintas sesuai Ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.
Paris menegaskan, aturan ini berlaku sepanjang tahun. Dia juga menyatakan bahwa bagi bus AKDP, AKAP, dan truk-truk ekspedisi yang melanggar aturan ini, pihaknya akan melakukan tindakan tegas. (*)
- Penulis: Desianti/Art
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar