KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — RR, pemuda berusia 22 tahun asal Enrekang dibekuk Tim Batitong Maro Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Minggu, 30 Mei 2021 petang. RR ditangkap saat hendak menjual sepeda motor yang dicurinya dari Jalan Starda Makale di Pasar Makale.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal, dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin, 31 Mei 2021 menjelaskan bahwa RR ditangkap setelah Tim Batitong Maro melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor oleh seorang warga yang berdomisili di Jalan Starda Makale pada Kamis, 27 Mei 2021.
“RR, 20 tahun, ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curian di Pasar Makale,” terang AKP Syamsul Rijal.
Syamsul menjelaskan, pada Kamis, 27 Mei 2021, polisi mendapat laporan kehilangan sepeda motor oleh seorang warga bernama Nasruddin, warga Jalan Starda Makale. Sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut jenis Yamaha Mio J.
“Setelah menerima laporan, Tim Batitong Maro melakukan penyelidikan, dan pada Minggu, 30 Mei 2021 sore, Tim menangkap terduga pelaku di Pasar Makale,” jelas AKP Syamsul Rijal.
Saat ini, terduga RR menjalani pemeriksaan dari penyidik Sat Reskrim. Pasal yang dipersangkakan kepadanya meliputi pasal 363 Ayat (1) ke 3e subs pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Terduga RR diduga telah melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 3e subs pasal 362 KUHP, dengan ancama pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas AKP Syamsul Rijal. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar