Stok BBM di SPBU Tak Habis Imbas Ganjil-Genap, DPRD Tana Toraja Usulkan Pengisian Kembali Sesuai Barcode
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RDP Komisi II DPRD Tana Toraja terkait Edaran Bupati Tana Toraja pembatasan pengisian BBM subsidi. (Foto: Arsyad)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komisi II DPRD Tana Toraja menggelar rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tana Toraja terkait pembatasan pengisian BBM Subsidi di SPBU.
RDP Komisi II dengan Pemda dan Pengelola SPBU digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Tana Toraja, Makale Kamis 22 Oktober 2026.
Dalam RDP tersebut, semua SPBU yang ada di Tana Toraja mengakui kelebihan stok BBM Subsidi dengan pemberlakuan sistem ganjil-genap.
Bahkan kuota BBM Subsidi yang sudah dikirim ke SPBU harus dikembalikan ke Depot karena penampungan BBM di SPBU tak cukup menampung BBM karena kuota hari sebelumnya belum habis.
Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Tana Toraja sepakat mengusulkan ke Pemda agar surat edaran direvisi dan mengembalikan pembatasan pengisian agar dikembalikan ke normal sesuai kuota dalam barcode pertamina.
Sementara penerapan ganjil-genap, DPRD meminta Pemda agar tetap diberlakukan karena dianggap efektif mengurai penumpukan atau antrian panjang di SPBU.
Dalam Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor : 500/248/BAG.PEREKONOMIAN SDA/X/2026 tanggal 17 Oktober 2026 tentang pembatasan penjualan BBM subsidi mengatur tentang:
B. Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Jenis Pertalite:
- Kendaraan Roda Dua (Sepeda Motor) maksimal Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) per unit kendaraan per hari
- Kendaraan Roda Empat (Mobil Penumpang) maksimal Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per unit kendaraan per hari.
C. Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Jenis Biosolar:
- Kendaraan Roda Empat jenis Isuzu Panther, Toyota Kijang, Hilux, Mitsubishi L300 dan sejenisnya maksimal Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per unit kendaraan per hari;
- Kendaraan Roda Enam jenis Truk/ Dump Truck pengangkut barang, logistik dan sejenisnya maksimal Rp. 400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah) per unit kendaraan per hari;
- Kendaraan Roda Enam ke atas jenis Bus besar dan sejenisnya maksimal Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per unit kendaraan per hari;
Dari 5 poin aturan pembatasan pengisian BBM Subsidi, Komisi II DPRD Tana Toraja mengusulkan agar pengisian pada kendaraan roda dua tetap dibatasi maksimal Rp.50 ribu perhari dan untuk kendaraan roda empat, roda enam dan bus agar pengisian BBM dikembalikan sesuai jumlah dalam barcode.
Sementara ketentuan lain dalam edaran terkait penerapan ganjil-genap dan sanksi, Komisi II DPRD mengusulkan agar tetap berlaku dan dipertegas dengan pengawasan Pemda melalui Satpol PP dan Dishub.
Adapun kuota BBM Subsidi sesuai barcode yakni:
- Kuota pertalite untuk roda empat yakni Rp.500.000 atau 50 liter
- kuota biosolar
- Roda 4 (Mobil Pribadi/Komersial): Maksimal 60 liter (Rp.408.000) per hari.
- Roda 4 (Angkutan Umum Orang/Barang): Maksimal 80 liter (Rp.544.000) per hari.
- Roda 6 atau lebih (Truk/Dump Truck/Bus): Maksimal 200 liter (Rp.1.200.000) per hari
RDP Komisi II DPRD Tana Toraja dipimpin ketua Komisi II DPRD Tana Toraja Semuel Tandirerung dan dihadiri Pemda dan OPD mitra Kerja Komisi II yakni Sekda Tana Toraja, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian, dan Pengelola SPBU Mandetek, SPBU Kasimpo, SPBU Karangan, SPBU Rembon, sementara SPBU Minanga tak hadir dalam pertemuan. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende




Saat ini belum ada komentar