BPJS Ketenagakerjaan Toraja Ingatkan Peserta Waspada Modus Penipuan Klaim JHT
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Modus penipuan pengurusan atau pencairan dana jaminan hari tua (JHT). (Foto: ilustrasi)
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — BPJS Ketenagakerjaan imbau para peserta untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan terkait pengurusan atau pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Imbauan ini disuarakan menyusul maraknya aksi oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa bantuan pencairan dengan cara mendatangi langsung rumah peserta.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Toraja Elizabeth Lisya Wiharja kepada Wartawan KAREBA TORAJA jumat 16 Oktober 2026 menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah menerjunkan petugas untuk menawarkan layanan klaim JHT secara langsung dari rumah ke rumah.
“BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah menawarkan layanan klaim JHT dengan mendatangi rumah peserta. Kedengarannya membantu, tapi justru di situlah jebakannya,” tegas Elizabeth.
Ia menjelaskan bahwa saat ini seluruh proses pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara aman, praktis, dan mandiri tanpa perlu menggunakan jasa perantara atau calo.
BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan tiga kanal resmi yang dapat dimanfaatkan oleh peserta sesuai kebutuhan, yaitu:
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Khusus bagi peserta yang memiliki saldo JHT di bawah Rp15 juta, pengajuan klaim dapat dilakukan langsung secara digital melalui aplikasi JMO di telepon seluler secara cepat dan praktis.
- Layanan Online Lapak Asik: Untuk peserta dengan saldo JHT di atas Rp15 juta atau dalam kondisi khusus, pengajuan klaim dapat diakses secara online melalui portal Lapak Asik (Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan) dari rumah.
- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan: Peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau bantuan tatap muka juga dapat langsung mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Elizabeth menambahkan, penggunaan kanal resmi ini bertujuan untuk menjamin keamanan data pribadi serta memastikan hak peserta diterima secara utuh tanpa ada potongan biaya komisi apa pun.
“Klaim JHT sekarang benar-benar serba digital dan transparan. Sangat lega saat melihat dana tabungan 100 persen masuk utuh ke rekening pribadi tanpa potongan komisi, plus data diri tetap terjaga dengan aman,” tuturnya.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan masyarakat agar menjaga kerahasiaan informasi sensitif. Peserta diminta untuk tidak memberikan data pribadi, dokumen kepesertaan, kode OTP, PIN, maupun nomor rekening kepada pihak luar yang tidak jelas identitas dan kewenangannya.
“Melalui kanal-kanal resmi yang ada, peserta dapat mengurus hak JHT secara mandiri. Inilah bentuk kenyamanan saat kita berjalan bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola hak dan masa depan,” pungkas Elizabeth. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende




Saat ini belum ada komentar