DPO Pencurian 16 Gram Emas di Jalan Gajah Rantepao Diringkus Polisi di Pare-Pare
- account_circle Monika Rante Allo
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

DPO penjambretan kalung emas milik warga di Jalan Gajah Rantepao diringkus polisi di Pare-pare. (Foto: dok. istimewah).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pelarian Suryanto alias Anto (42) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) akhirnya terhenti. Pelaku diringkus Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara di kediamannya di Jalan Mayor Haddade, Desa Kampung Baru, Kec. Bacukiki Barat, Kota Parepare, Selasa, 18 Agustus 2026.
Anto ini merupakan salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri saat massa mengejar mereka di Jalan Gajah, Pasele, Toraja Utara, pada Senin, 24 November 2025. Sedangkan satu pelaku lainnya, yakni SF, berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.
Kasus penjabretan tersebut menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial DR (55) di kios sekaligus rumahnya Jalan Gajah, Rantepao, pada Senin, 24 November 2025 lalu. Saat itu, pelaku bersama rekannya mendekati lokasi kejadian. Terduga pelaku berpura-pura hendak membeli minuman dingin di kios korban untuk memancingnya agar mendekat ke arah pagar. Ketika posisi korban sudah dekat, perhiasan emas yang melingkar di lehernya langsung ditarik secara paksa oleh SF.
Sontak korban berteriak meminta pertolongan hingga memancing perhatian warga sekitar. Warga yang mendengar jeritan korban langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial SF beserta barang bukti sebuah kalung emas seberat 16 gram, tidak lama setelah kejadian.
Namun, SY alias AT yang berperan sebagai pengemudi sepeda motor (pembonceng) berhasil meloloskan diri dari kepungan warga saat itu. Atas peristiwa yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Toraja Utara untuk diproses secara hukum.
Penyelidikan intensif pun dilakukan oleh Tim URC guna melacak keberadaan pelaku yang buron. Hingga pada 8 Desember 2025, Sat Reskrim Polres Toraja Utara secara resmi menerbitkan status DPO terhadap SY alias AT. Setelah berbulan-bulan melakukan perburuan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kota Parepare.
Setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat, Tim URC Sat Reskrim Polres Toraja Utara kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, SY alias AT mengakui semua perbuatannya yang telah terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Toraja Utara tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ruxon, SH, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa terduga pelaku SY alias AT merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian. Penangkapan ini melengkapi pengungkapan kasus curas yang sempat tertunda karena salah satu pelaku melarikan diri.
Saat ini, SY telah diserahkan oleh Tim URC kepada penyidik Sat Reskrim guna menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut. (*)
- Penulis: Monika Rante Allo
- Editor: Arsyad Parende








Saat ini belum ada komentar