Mahasiswa dan Keluarga Tongkonan Ka’pun Demo di PN Makale, Kawal Sidang Gugatan Baru
- account_circle Arsyad/Monik
- calendar_month 10 jam yang lalu

Mahasiswa dan Rumpun Keluarga Tongkonan Ka’pun Demo di Pengadilan Negeri Makale. (Foto:Arsyad-Karebatoraja)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sekelompok Mahasiswa dan Rumpun Keluarga Tongkonan Ka’pun yang tergabung dalam “Aliansi Masyarakat Toraja Menghadang Penggusuran Tongkonan” menggelar unjuk rasa didepan Kantor Pengadilan Negeri Makale, Rabu 01 Oktober 2205.
Unjuk rasa ini digelar dalam rangka mengawal sidang perdana atas gugatan baru yang dilayangkan pihak keluarga Tongkonan Ka’pun yang mengklaim bahwa Tongkonan Ka’pun tidak masuk dalam objek sengketa dalam perkara sebelumnya yang telah diputus dan dinyatakan inkrah.
Jadwal sidang perdana gugatan baru pihak Tongkonan Ka’pun ini dijadwalkan pada 18 September 2025 namun diundur ke 01 Oktober 2025.
Massa aksi yang menggelar unjuk rasa dalam orasinya menyampaikan sejumlah bukti – bukti bahwa Tongkonan yang diklaim sudah berusia kurang lebih 300 tahun tersebut tidak masuk dalam objek sengketa.
Massa aksi juga mempertanyakan terkait surat Ketua PN Makale yang telah menjadwalkan pelaksanaan ekseskusi terhadap objek Tongkonan Ka’pun yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 08 Oktober 2025 mendatang sementara di PN Makale masih ada gugatan yang sedang berjalan terkait objek tersebut.
Massa semakin tersulut emosi saat mengetahui, sidang yang dijadwalkan dilaksanakan 01 Oktober 2025 ini kembali diundur ke tanggal 16 Oktober 2025.
Yudhi Satria Bombing selaku juru bicara PN Makale didampingi Panitera PN Makale Daniel Nataniel Moriolkossu yang menemui massa aksi membenarkan Surat PN Makale terkait jadwal eksekusi Objek Sengketa Tongkonan Ka’pun.
Yudhi mengatakan perkara yang akan disidangkan saat ini adalah perkara perlawanan yang kedua kalinya yang diajukan oleh pelawan terhadap keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah diajukan permohonan eksekusi.
Terkait ditundanya Sidang hari ini karena para pihak yang harusnya hadir dalam persidangan belum lengkap.
Terkait jadwal ekseskusi yang telah terbit, Yudhi mengatakan itu adalah kewenangan ketua Pengadilan Negeri Makale untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, adapun perlawanan yang saat ini bergulir itu sifatnya upaya hukum luar biasa yang tidak bisa menunda pelaksanaan eksekusi.
Mahasiswa kemudian mempertanyakan terkait ekseskusi objek yang dilakukan pada bulan Agustus 2024 lalu dimana menurut massa aksi ekseskusi tersebut telah dinyatakan berhasil dieksekusi berdasarkan surat berita acara yang telah diterbitkan dan Tongkonan Ka’pun tidak masuk dalam objek ekseskusi lalu mau dieksekusi lagi.
Panitera Daniel mengatakan objek tersebut belum dieksekusi bukan karena tidak masuk dalam objek perkara melainkan karena adanya perlawanan pihak ketiga saat itu sehingga ekseskusi dinyatakan belum tuntas. Dan setelah putusan Perkara perlawanan terbit dan pelawan dinyatakan kalah maka akan dilaksanakan eksekusi lanjutan.
Pernyataan panitera tersebut dibantah massa aksi yang menyebut bahwa eksekusi tahun 2024 adalah eksekusi yang dilakukan secara sukarela dan dilaksanakan atas kesepakatan kedua belah pihak sehingga gugatan sebelummya dianggap batal atau selesai karena adanya kesepakatan.
Bukti kesepakatan para pihak tersebut diklaim punya bukti dalam bentuk video yang dipegang oleh massa aksi termasuk video saat panitera melakukan pematokan batas objek sengketa pada tahun 2024 lalu.
Dalam video pematokan yang diklaim disimpan oleh pihak Tongkonan Ka’pun tersebut, bahwa kuasa hukum dan panitera sendiri yang menyebut batas objek Tongkonan Ka’pun tidak masuk objek sengketa.
Massa aksi juga tidak menerima pernyataan pihak PN Makale yang menyebut tanah dimana beridir Tongkonan Ka’pun adalah lahan kering, karena menurut massa aksi Tongkonan tersebut tidak dibangun diatas tanah pinjaman.
“Sudah habis kerbau dan babi dipotong dan semua jenis upacara adat telah dilaksanakan ditempat tersebut dan kenapa penggugat tidak keberatan saat upacara – upacara tersebut dilaksanakan, kenapa bisa disebut tanah kering” tanya salah satu massa aksi.
Situasi sempat memanas saat massa aksi berusaha menunjukkan video – video bukti yang dimiliki kepada panitera namun panitera memilih untuk meninggalkan massa aksi kedalam kantor PN Makale.
Massa berusaha mengejar Panitera kedalam ruangan namun berhasil dihalangi dan amarah massa aksi berhasil diredam.
Massa aksi lalu menutup semua pagar agar Panitera tidak meninggalkan Kantor PN Makale. Massa aksi kemudian menduduki Kantor PN Makale hingga pukul 21.00 wita malam.
Situasi kembali sempat memanas saat salah satu kendaraan Kepolisian yang keluar dari dalam dalam Kantor PN Makale sekitar pukul 20.00 Wita yang diduga mengangkut panitera.
Massa aksi berusaha menahan kendaraan tersebut namun dihalangi oleh petugas Kepolisian sehingga situasi sempat memanas meski petugas berhasil meredam.
Massa aksi kemudian membubarkan diri pada pukul 21.15 wita dan berjanji akan kembali dengan massa yang lebih banyak. (*)
- Penulis: Arsyad/Monik
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar